Suara Kebebasan baru saja menyelesaikan Studi Kebijakan tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Permenkominfo) No. 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs dengan Konten Bermuatan Negatif. Studi kualitatif yang kami jalankan selama tiga bulan (Juni – Agustus 2018) ini juga melibatkan Dr. Zainal Arifin Mochtar, L.L.M., S.H., akademisi dan pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Kami melakukan studi dokumen terkait dengan isu ini dan melakukan wawancara mendalam dengan para narasumber, baik dari perwakilan Kemenkominfo, organisasi masyarakat sipil, penggiat media sosial, akademisi di bidang komunikasi dan hukum, pelaku usaha, jurnalis, maupun anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya dari Komisi I yang juga berurusan dengan isu komunikasi dan informasi dan bermitra dengan Kemenkominfo.
Studi kebijakan ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Permenkominfo tersebut, mengkritisi proses pelaksanaan dan menganalisi dampak kebijakan penerapan Permenkominfo berdasarkan sumber dokumen maupun beragam suara dari para narasumber. Lewat studi kebijakan ini, Suara Kebebasan ini ingin ikut berkontribusi dalam proses kebijakan dngan memberikan rekomendasi kebijakan yang dapat mendorong pemerintah untuk mempromosikan dan melindungki kebebasan di Indonesia dengan lebih baik.
Beberapa permasalahan yang kami angkat terkait Permenkominfo tersebut adalah dominasi peran Kemenkominfo dalam pelaksanaan Permenkominfo; mekanisme yang tidak jelas; kentalnya proses politik daripada proses hukum, serta ketentuan dalam Permenkominfo yang multitafsir. Bahkan Permenkominfo juga berdampak terhadap kebebasan ekonomi, misalnya terkait perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Kemenkominfo untuk menutup situs financial technology industry.
Untuk itu, kami merekomendasi beberapa butir kebijakan untuk memperbaiki Permenkominfo ini. Beberapa diantaranya terkait penanganan lewat jalur hukum; pelibatan aparat hukum; membuka mekanisme banding; serta memperbaiki proses checks and balances Kemenkominfo dengan Komisi I DPR.
Dalam proses penulisan ini, kami juga melakukan kampanye lewat sosial media dan portal kami untuk memberikan temuan awal dari studi kebijakan kami dan perkembangannya. Selain itu, kami juga melibatkan social media influencer milenial, seperti Cania Citta Irlanie dan Vincent Ricardo untuk kampanye publik dan menyebarluaskan hasil studi kebijakan tersebut. Sekitar 100.000 orang telah terjangkau oleh materi kampanye di berbagai platform seperti Twitter, Youtube, Instagram, dan Facebook.
Tuntasnya studi ini kami tindaklanjuti dengan diseminasi ke para narasumber juga ke jaringan kami, khususnya melalui kolaborasi dengan kampus. Pada tanggal 24 November, Adinda Tenriangke Muchtar, Pemimpin Redaksi Suara Kebebasan, mewakili untuk mendiskusikan buku studi kebijakan kami di Kafe Pustaka Universitas Negeri Malang (UM), Jawa Timur. Ini merupakan kerjasama perdana kami dengan UM.
Dalam diseminasi perdana ini, beberapa pertanyaan muncul sekitar model kebebasan yang ideal; kekuatiran akan adanya peraturan yang dapat membelenggu kebebasan seperti Permenkominfo ini, termasuk bagaimana dampak dan tantangannya terhadap para akademisi, serta mengenai peran negara untuk melindungi pengguna Internet, terutama anak-anak dari konten pornografi.
Para peserta tampak antusias dan ingin tahu lebih banyak mengenai kebebasan dalam konteks Indonesia. Lewat diskusi ini, kami juga membagikan buku-buku terbitan Atlas Network maupun Institute of Economic Affairs (IEA) yang sudah kami terjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dan diseminasikan selama ini. Selain diseminasi studi kebijakan, Adinda juga memanfaatkan waktu di Kota Malang untuk memperkenalkan Suara Kebebasan dan membicarakan kemungkinan kerja sama selanjutnya dengan UM di masa mendatang.
Selain diskusi buku di Kota Malang, Suara Kebebasan juga telah melakukan audiensi dengan para pembuat kebijakan. Pada Senin 26 November 2018 di kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi, Editor Pelaksana kami, Muhamad Iksan dan Rofi Uddarojat bertemu dengan Staf Ahli Menteri (SAM) Komunikasi dan Informasi bidang hukum Prof.Dr. Henri Subiakto, SH, MA. Dari SAM, kami memperoleh banyak informasi terbaru perihal Permenkominfo No.19 Tahun 2014 termasuk kemungkinan aturan ini ditingkatkan pada level Peraturan Pemerintah sehingga dapat menjangkau institusi eksekutif yang lebih luas.
Selain itu, Iksan juga berkesempatan melakukan audiensi dengan Komisi I DPR RI, khususnya lewat pertemuan dengan Anggota Komisi I DPR RI yang membidangi atau mensupervisi pekerjaan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Syiaful Bahri Anshori, MM. Anggota Legislatif Anshori berpendapat bahwa usaha evaluasi pelaksanaan Permenkominfo dari masyarakat sipil memang perlu terus diupayakan, mengingat saat ini belum ada standarisasi norma dalam pemblokiran situs oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi. Secara umum, Bapak Anshori sepakat dengan rekomendasi dari riset ini dan bersedia menjadi narasumber peluncuran hasil studi.
Kami masih akan meneruskan diseminasi dan diskusi buku studi kebijakan kami mengenai Permenkominfo ini dengan jaringan kami maupun audiensi dengan para pelaku kebijakan, serta para pemangku kepentingan terkait. Kami juga merencanakan untuk mendiskusikan buku studi kebijakan ini ke daerah-daerah di luar Pulau Jawa, khususnya lewat kolaborasi dengan kampus maupun organisasi masyarakat sipil agar mereka dapat ikut serta berjuang bersama kami menyuarakan kebebasan di Indonesia.

Adinda Tenriangke Muchtar adalah Chief Editor Suara Kebebasan. Ia juga adalah Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII). Adinda menyelesaikan studi PhD Studi Pembangunan di Victoria University of Wellington, Selandia Baru (2018) dengan beasiswa NZAID. Adinda mendapatkan Master of Internatio-nal Studies dari The University of Sydney (2003) dengan beasiswa AusAID dan gelar Sarjana Sosial dari Departemen Hubungan Internasional FISIP UI (2001). Fokus kajiannya adalah pembangunan dan kebijakan publik, demokrasi dan tata kelola pemerintahan, pemberdayaan perempuan, dan bantuan pembangunan internasional. email: adinda.muchtar@suarakebebasan.org