Dilema Hukum

    577

    Beberapa teman saya, rata-rata yang berangkat bukan dari latar belakang hukum, bertanya “Mengapa hukum akhir-akhir ini nampak ngeri, nampak membatasi kehidupan sosial kita?”. Mereka lantas takut melakukan sesuatu, bahkan untuk bercanda sekalipun. Mereka khawatir apabila nanti yang dilakukan olehnya adalah delik. Delik yang membawa mereka berurusan dengan aparat penegak hukum.

    Pertanyaan itu mungkin dibawakan dengan nada yang lembut tetapi menaruh kesan yang keras terhadap saya. Saya merasa perlu menjabarkan sedikit mengenai tujuan hukum dan persoalannya melalui tulisan ini.

     

    TIGA TUGAS PENTING

    Para sarjana hukum percaya bahwa ada tiga tugas penting yang dapat diselesaikan oleh hukum dalam membantu masyarakat menghadapi problematika kehidupannya. Hukum dapat menjadi pengontrol sosial, sarana menyelesaikan sengketa, dan alat perubahan sosial. Ketiganya ini berjalan beriringan tanpa meninggalkan satu dengan lainnya.

    Jika masyarakat merasa bahwa ada tindakan jahat yang perlu diatur oleh hukum maka hukum hadir. Kejahatan yang diatur hukum itu disebut juga dengan mala prohibita. Hal-hal yang semula tidak bersanksi lantas menjadi perlu ditaati karena hukum positif mengaturnya. Pada titik itulah hukum menjadi suatu kontrol sosial.

    Kontrol sosial tersebut kemudian mestilah terikat dengan prosedur. Friedman, pakar hukum asal Amerika, menjelaskan makna prosedur ini dalam tulisannya Coming Age : Law and Society Enters an Exclusive Club sebagai sebuah upaya penyelesaian sengketa. Sengketa yang sifatnya bermacam-macam itu diselesaikan menyesuaikan ketentuan undang-undang yang berlaku.

    Dan terakhir, ketika alat kontrol itu telah melalui penyelesaian sengketa secara benar maka timbullah apa yang biasa disebut dengan akibat hukum. Hukum yang membawa manusia menjadi, menurut bahasa Hans Kelsen, sebagai jurictic persons kemudian diharapkan dapat berubah setelah tertib hukum itu dijalankan.

    Jika kita tarik dari ketiga hal tersebut, hadirnya hukum tentu dapat dipahami memiliki mimpi yang mulia. Tidak ada kepentingan apapun di dalam hukum selain daripada kepentingan membuat kehidupan masyarakat menjadi tertib, sejahtera dan adil.

     

    SALAH TAFSIR PENERAPAN

    Penerapan hukum untuk tiga kepentingan mulia itu perlu ditafsirkan secara baik. Kebaikan itu tentunya agar rancangan hukum tetap pada tujuan akhir sebagai pemberi ketertiban sosial bukan justeru berakibat sebaliknya.

    Masyarakat seringkali keliru diproses ini. Mereka lupa bahwa hukum adalah sebuah sesuatu yang dioperasikan oleh manusia untuk mengatur manusia. Sehingga harus senantiasa ada penyempurnaan persepsi ditingkatan ini. Dus, kesalahan persepsi dalam menerapkan hukum tidak lantas membuat aturan hukum itu salah, bisa jadi latar belakang manusia yang mengoperasikan hukum tersebut yang kurang betul.

    Hal ini, soal penerapan hukum, perlu dipertegas oleh sebab hukum adalah stelsel atau sistem. Hukum bukan sesuatu yang lahir tanpa sentuhan-sentuhan kehidupan sosial, politik, dan ekonomi dimana hukum tersebut dilahirkan. Itulah mengapa Prof Satjipto Rahardjo menyebut bahwa tatanan hukum itu tidak dapat bertolak dari kearifan pandangan tentang manusia dan masyarakat.

    Ruang-ruang kearifan itu, yang menurut Prof Satjipto Rahardjo, telah banyak disediakan oleh filsafat hukum untuk penegak hukum. Sebagai contohnya, merujuk kepada prinsip pidana, untuk dapat dikatakan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh seseorang  itu sesuai dengan inginnya maka ada dua hal yang perlu diperhatikan, yakni actus reus dan mens rea.

    Actus reus adalah tindakan. Tindakan yang menurut Prof. Sudarto meskipun memenuhi rumusan delik dan tidak dibenarkan namun hal tersebut belum memenuhi syarat penjatuhan pidana sampai unsur mens rea atau niat buruk terpenuhi.

    Kelengkapan tindakan itu perlu dibuktikan dengan ada tidaknya mens rea. Hal ini agar unsur kesengajaan (dolus) itu memenuhi wujudnya. Yang oleh sebab itu maka dibutuhkan kearifan penegak hukum untuk menafsirkan tindakan dan niat itu sesuai pada porsinya.

    Hukum memberikan ruang untuk berdialektik. Memberikan jawaban-jawaban atas tindakan sebelum dinilai apakah itu salah atau benar.

     

    TIDAK BOLEH KAKU

    Oleh sebab itu, hukum sejatinya tidak membatasi seseorang. Selama tindakan tersebut dapat dipertanggungjawabkan, dapat dipahami maksud dan niatnya, dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan satu sama lain, maka tindakan itu bisa diterima. Anggapan bahwa hukum itu ngeri dan membatasi kehidupan sosial adalah ungkapan yang keliru.

    Penegak dan pemangku kebijakan hukum pun harus dapat bertindak objektif dengan memperhatikan tidak hanya kepastian, tetapi juga kemanfaatan, dan keadilan dalam menegakan hukum. Tiga teori Radbuch itu harus diinsyafi betul agar tidak muncul kesan dan upaya abuse of power  dari penegakan hukum.

     

    KEBIJAKAN HUKUM : BASTIAT

    Mutatis mutandis, pola penegakan hukum tersebut, agar tidak terkesan kaku dan sumir, bisa kita ambil dari saran-saran Frederic Bastiat terhadap hukum. Saran tersebut dia tuliskan dalam buku yang berisi narasi panjang dan ditulis dengan judul HUKUM.

    Bastiat, dalam buku itu, menilai ada dua hal penting yang perlu diperhatikan oleh seorang penegak hukum (dalam istilah Friedman : struktur hukum). Pertama adalah terkait dengan pemberian keputusan yang adil, yang memperhatikan opportunity cost atas individu, dan juga atas akibat setelahnya, melalui teorinya the broken window fallacy. Kedua buatlah kebijakan dengan memperhatikan kewajaran persaingan bukan sekedar menuruti tuntutan pasar. Bastiat contohkan peristiwa itu dengan cerita the candle light maker petition.

    Jika kita kaitkan dengan kondisi aktual, ide pertama Bastiat itu bisa kita sinkronkan dengan keadaan dimana seringkali adanya proses kenaikan upah minimum pekerja tanpa memperhatikan neraca keuangan pengusaha. Upah minimum yang meningkat itu memang baik, tetapi di sisi yang lain, tanpa adanya kajian yang mendalam hal itu bisa menimbulkan bencana baru. Bencana baru itu berupa robohnya kekuatan keuangan yang membuat perusahaan itu bangkrut, yang oleh karena itu muncul ribuan PHK.

    Terkait yang kedua, tentunya bisa kita selaraskan dengan cerita klasik antara ojek online dan ojek pangkalan. Ojek pangkalan selalu menuntut agar ada aturan khusus bagi ojek online terkait jarak jemput dan jarak penurunan, atau kalau bisa ojek online itu lebih baik dihentikan operasinya. Tuntutan ini adalah tuntutan naif yang tidak menyesuaikan dengan kondisi zaman. Bagaimana pun ditentangnya, kemajuan tekhnologi itu sulit dibendung. Yang harus dilakukan bukanlah melarang, melainkan membuat satu inovasi baru dengan rencana target pasar yang lebih luas dari ojek online yang sudah ada.

     

    PENUTUP

    Tulisan ini setidaknya diharpakan dapat membantu memberikan jawaban, atau begrip, perihal hukum yang seringkali memunculkan syak wasangka di tengah-tengah masyarakat. Terlepas dari itu, seperti dikatakan van Houten dalam pledoi Soekarno, bahwa karena penegak hukum itu manusia dan manusia itu tidak selalu sama, tidak selamanya berdiri dalam satu perjuangan terlebih bila sudah disusupi kepentingan politik. Oleh sebab itu, rawat dan berikan hak-hak yang menunjang independensi penegak hukum itu secara kaffah agar dia tenang dan maksimal dalam bekerja dan hukum akan menjadi sebenarnya alat pendistribusian keadilan.