Digital Citizenship: Pentingnya Literasi Digital Sedari Dini

    516

    Dalam sejarahnya, Indonesia pernah berhasil menerbangkan pesawat buatan anak bangsanya sendiri pada 10 Agustus 1995 di Bandung. Pesawat tersebut bernamakan N-250 Gatot Kaca. Peristiwa tersebut sekaligus menjadi momentum bagi Indonesia sebagai salah satu sejarah kebangkitan teknologi nasional.

    Pesawat N-250 adalah pesawat komuter turboprop rancangan asli IPTN (sekarang PT. Dirgantara Indonesia). Pesawat ini menggunakan kode N yang berarti Nusantara. Kode ini menunjukkan bahwa desain, produksi dan perhitungannya dikerjakan di Indonesia. Karena keberhasilan pesawat N-250, dan untuk menyemangati masyarakat agar terus memajukan teknologi dalam negeri, pada 6 Oktober 1995, Presiden Ke-2 Indonesia, Suharto, menetapkan 10 Agustus sebagai Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas) melalui Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1995 (tirto.id, 9/8/2021).

    Saat ini, pemaknaan kita pada ruang digital, terutama dalam masa pandemi, juga turut memberi andil pada kemajuan teknologi nasional. Semua orang, baik sebagai individu maupun komunitas, bisa mengekspresikan apa saja yang ada di dalam benaknya. Media pun seakan memperoleh ruang yang begitu besar untuk mempublikasikan apa saja yang dikehendaki.

    Namun, isu-isu yang menyasar hak-hak digital kita sebagai pengguna internet semakin mengemuka belakangan ini. Rumitnya peraturan berkaitan dengan media baru, khususnya media sosial, di Indonesia bisa dilihat dari bagaimana carut marutnya peraturan pemerintah yang mengatur mengenai hal ini. Akibatnya, peraturan-peraturan yang muncul di berbagai level hanya mengatur persoalan-persoalan yang sifatnya parsial dan kontekstual semata. Semantara, substansi yang ingin disasar justru tidak mengena, atau justru malah substansi yang dikehendaki melenceng jauh dari hukum asalnya. Hal ini bisa dilihat dari bagaimana posisi dilematis Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam mengatur mengenai media sosial di Indonesia.

    Di sisi lain, dengan kenyataan bahwa arus lintas perbincangan di ruang digital akan ditentukan dan dieksekusi melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh platform penyedia layanan internet, pertanyaan seperti “siapa yang sebetulnya mengendalikan perbincangan di dalam ruang digital?” lantas mengemuka. Sebab, konten apa yang kemudian bisa tetap bertahan dan menjadi bagian dari diskursus publik akhirnya juga ditentukan oleh para eksekutif dari perusahaan raksasa teknologi tersebut (theindonesianinstitute.com, 2/11/2020).

    Dari dua ilustrasi di atas, adanya dua pihak yang mampu menguasai ruang digital beserta perbincangan yang ada di dalamnya, yaitu perusahaan penyedia layanan digital dan negara. Pihak tersebut memiliki kesamaan yang identik, bahwa keduanya memposisikan pengguna internet dari masyarakat umum sebagai pihak yang paling berpotensi tidak diuntungkan. Hal inilah yang seringkali berdampak pada penggunaan internet kita dalam keseharian.

    Dalam ranah sosial politik, perbincangan di media sosial sering kali menimbulkan masalah campur aduk antara fakta dan opini, informasi dan disinformasi, serta propaganda kebencian. Kebebasan berpendapat mendapat tantangan dari dua arah sekaligus. Pertama, dari mereka yang memanfaatkan iklim kebebasan berpendapat untuk penyebarluasan disinformasi dan propaganda kebencian, dan kedua, dari mereka yang mendalilkan adanya disinformasi dan propaganda kebencian untuk mengekang kebebasan berbicara secara umum. Dengan demikian, apakah kebebasan berpendapat harus dibatasi?

    Urgensi pentingnya kebebasan berpendapat justru saat disampaikan di ruang publik atau di muka umum. Kebebasan berpendapat apa pun di muka umum itu wajib dihormati dan dijamin meskipun kita tidak sependapat. Kebebasan berpendapat, termasuk yang menyinggung pendapat status quo, justru menjadi pendorong bagi perubahan yang lebih baik dalam sejarah umat manusia.

    Pada tataran ide, diskursus terkait batasan kebebasan, dalam hal ini kebebasan berpendapat, ada dua pendapat. Pertama, yang berpendapat bahwa kebebasan berpendapat tidak memiliki batasan, karena berupa perkataan bukan tindakan. Kedua, pendapat yang mengatakan ada batasan kebebasan berpendapat. Yakni, ujaran kebencian, hak untuk menyinggung (rights to offend) dan hoaks. Pihak pertama berargumen, rights to offend dan hate speech termasuk bagian dari kebebasan berpendapat yang mestinya dijamin oleh undang-undang (courses.lumenlearning.com).

    Di era digital, kebebasan berpendapat mendapat tantangan tersendiri dari maraknya hoaks dan ujaran kebencian melalui media sosial. Dalam kondisi pandemi seperti ini misalnya, utamanya hoaks dan ujaran kebencian terkait SARA dan kesehatan. Misalnya, hoaks yang dilancarkan kelompok anti-vaksin di Indonesia, yang menggunakan isu agama dan kebencian kepada kelompok agama tertentu.

    Untuk itu, perlu upaya-upaya melawan hoaks dan ujaran kebencian. Salah satu upaya adalah memberikan pendidikan terkait literasi digital dan verifikasi data, serta membentuk simpul-simpul dari berbagai kalangan masyarakat hingga media untuk berkolaborasi.

    Salah satunya adalah melalui pembelajaran digital citizenship sejak dini. Digital Citizenship dapat didefinisikan sebagai menciptakan pengguna dunia digital agar dapat berperilaku dengan baik sehingga tidak adanya penyalahgunaan internet yang tak terbatas ini. Digital Citizenship juga dapat didefinisikan sebagai etika dalam bersosial yang benar di dunia digital, juga pemahaman tentang bagaimana teknologi bekerja dan tentang keamanan data pribadi dari serangan pretas predator dunia maya (academic.digitalcitizenship.id).

    Selain menyisipkan tema digital citizenship di kelas, sekolah juga bisa menyelenggarakan workshop literasi digital berjenjang untuk orang tua sesuai usia murid. Opsi tersebut dapat memberi kesempatan pada pihak orang tua dan sekolah agar  bekerja sama dan berbagi tanggung jawab dalam memberi pemahaman tentang digital citizenship dan contoh baik untuk anak.

    Dengan diterapkannya digital citizenship, anak-anak bahkan remaja sudah mengetahui pentingnya literasi digital yang mencakup aspek-aspek kritis lain, seperti kesadaran data (data awareness), kemampuan analisis data, dan kemampuan untuk fokus (deep work) sedari dini. Hal ini penting karena literasi digital sebagai kompetensi bukan hanya kemampuan penggunaan teknologi, tapi juga meliputi kemampuan menganalisis, berpikir kritis, sampai dengan mengontrol penggunaan teknologi yang adiktif.

     

    Referensi

    https://academy.digitalcitizenship.id/course/digital-citizenship-mahasiswa Diakses pada 10 Agustus 2021, pukul 18.00 WIB.

    https://courses.lumenlearning.com/americangovernment/chapter/the-rights-of-suspects/ Diakses pada 10 Agustus 2021, pukul 17.30 WIB.

    https://www.theindonesianinstitute.com/nasib-kebebasan-berekspresi-dalam-ruang-digital/ Diakses pada 9 Agustus 2021, pukul 22.00 WIB.

    https://tirto.id/hari-kebangkitan-teknologi-nasional-2021-tema-sejarah-hakteknas-gis6 Diakses pada 9 Agustus 2021, pukul 21.00 WIB.