Demokrasi dan Pergantian Kekuasaan Secara Damai

    585

    Pada tanggal 20 Januari empat puluh tahun yang lalu, Ronald Reagan diangkat sebagai Presiden Amerika Serikat ke-40. Dalam pembukaan pidato inagurasinya, Presiden Ronald Reagan menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jimmy Carter yang ia kalahkan pada pemilu presiden di tahun sebelumnya, karena Presiden Carter telah membantu meneruskan tradisi pergantian kekuasaan secara damai di negeri Paman Sam.

    Presiden Reagan juga menyampaikan bahwa, bagi rakyat Amerika Serikat, pergantian kekuasaan secara damai adalah hal yang biasa, dan seakan merupakan sesuatu yang terberi. Selama lebih dari 2 abad, Negeri Paman Sam secara rutin melakukan pergantian kepala negara secara damai dan konstitusional.

    Namun, Reagan mengingatkan bahwa pergantian kekuasaan secara damai bukanlah sesuatu yang terberi, atau secara umum dialami oleh seluruh penduduk dunia. Adanya pergantian kekuasan rutin secara damai adalah sesuatu yang langka. Sampai saat ini, miliaran penduduk dunia tinggal di negara-negara otoriter, atau negara-negara yang setiap terjadi pergantian kekuasaan selalu diikuti dengan kekerasan hingga perang sipil yang menewaskan banyak jiwa.

    Dalam sejarah manusia, adanya pergantian kekuasaan secara damai merupakan fenomena yang dapat dengan mudah kita temukan, terlebih lagi pergantian kekuasaan rutin secara damai yang terjadi selama berabad-abad. Sejarah dipenuhi oleh berbagai fenomena pergantian kekuasaan yang disebabkan oleh perang, kudeta, dan revolusi berdarah, dan tak jarang pihak yang mendapatkan kekuasaan mempertahankan kekuasaannya secara brutal dan merepresi kebebasan masyarakat.

    Fenomena ini bisa kita temukan dengan mudah dari berbagai masa di seluruh dunia. Pada tahun 44 Sebelum Masehi misalnya, pemimpin Romawi, Julius Caesar, dibunuh oleh anggota Senat Romawi (History.com, 15/3/2018).

    Transisi kekuasaan berdarah melalui cara-cara kekerasan bukan hanya terjadi ribuan tahun yang lalu di tempat ribuan kilometer dari negera kita. Di Indonesia sendiri, fenomena tersebut juga bisa kita temukan di dalam sejarah bangsa kita.

    Perpindahan kekuasaan dari Orde Lama ke Orde Baru pada tahun 1966 misalnya, merupakan salah satu contoh nyata dalam sejarah Indonesia terjadinya proses pergantian kekuasaan yang menimbulkan tragedi besar. Pergantian kekuasaan yang dipicu oleh Peristiwa Gerakan 30 September 1965 misalnya, telah menimbulkan kerusuhan hingga pembunuhan besar. Setidaknya 500.000 orang kehilangan nyawa atas peristiwa tersebut (insideindonesia.org, 24/1/2010).

    Indonesia bukan satu-satunya negara yang mengalami transisi kekuasaan tidak secara damai pada paruh kedua abad ke-20. Pasca Perang Dunia II, dunia menyaksikan berbagai transisi kekuasaan yang dilakukan melalui cara-cara kudeta oleh angkatan bersenjata. Beberapa contoh peristiwa tersebut diantaranya adalah kudeta militer di Yunani pada tahun 1967, Pakistan pada tahun 1977, dan Liberia tahun 1980 (ukessays.com, 4/5/2017).

    Memasuki abad ke-21, meskipun gerakan demokratisasi semakin meluas ke seluruh dunia, namun bukan berarti seluruh penduduk bumi bisa menikmati tinggal di negara yang memegang prinsip transisi kekuasaan secara damai. Per tahun 2008 misalnya, 68 negara-negara di dunia tidak memiliki sejarah adanya transisi kekuasaan secara damai (blogs.lse.ac.uk, 26/12/2014).

    Lantas, mengapa hal tersebut dapat terjadi? Mengapa hanya ada segelintir penduduk dunia yang memiliki keberuntungan untuk tinggal di negara-negara yang menerapkan transisi kekuasaan secara damai?

    Hal ini disebabkan, adanya pergantian kekuasaan yang rutin secara damai hanya bisa dilakukan bila suatu negara memenuhi syarat-syarat tertentu. Eric Bjornlund menulis bahwa, agar suatu negara dapat melakukan pergantian kekuasaan dengan damai secara rutin, maka negara tersebut harus memiliki institusi politik yang kuat, yang mendukung demokrasi (Bjornlund, 2010).

    Adanya institusi yang kuat ini sangat penting untuk mencegah dan mengelola konflik politik yang dapat terjadi dari hasil pemilu. Bila ada seorang kandidat yang kalah, bila ia berkeberatan dengan hasil dari pemilihan tersebut, maka ia dapat mengajukan gugatan ke lembaga-lembaga terkait, seperti komisi pemilihan atau lembaga peradilan, dan tidak turun ke jalan dan melakukan kekerasan (Bjornlund, 2010).

    Aspek lain yang sangat penting agar pergantian kekuasaan yang berkala secara damai adalah adanya budaya untuk menghormati kedaulatan hukum dan hasil dari pemilu. Untuk itu, adanya pemilu tidak bisa menjadi satu-satunya syarat agar pergantian kekuasaan yang berkala secara damai dapat dilakukan, bila masyarakat dan pejabat publik yang tinggal di negara tersebut tidak bisa menghormati hukum dan hasil pemilu yang sudah diputuskan (Bjornlund, 2010).

    Dengan demikian, tidak semua negara, setidaknya saat ini, dapat melakukan transisi kekuasaan secara damai. Tidak semua negara memiliki institusi demokratis yang kuat serta kedaulatan hukum yang melekatkan seluruh institusi negara, pejabat, dan masyarakat, di bawah payung hukum yang setara.

    Bila ada syarat-syarat tersebut yang tidak bisa tercapai, maka transisi kekuasaan secara damai akan sangat sulit untuk dilakukan. Hal ini bukan hanya saja berlaku di negara-negara yang belum memiliki institusi demokrasi yang kuat, namun juga dapat terjadi di negara-negara yang sudah menjalankan sistem demokrasi selama ratusan tahun.

    Inilah yang terjadi di Amerika Serikat misalnya, beberapa waktu yang lalu. Negeri Paman Sam, pada bulan November 2020 lalu, menyelenggarakan pemilihan presiden yang secara rutin dilakukan setiap 4 tahun. Kandidat dari pemilihan presiden tersebut adalah kandidat pertahana, Presiden Donald Trump dari Partai Republikan, dan mantan Wakil Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, dari Partai Demokrat.

    Joe Biden akhirnya berhasil memenangkan pemilu melawan Presiden Donald Trump. Namun, Presiden Trump menolak hasil pemilu tersebut. Tanpa bukti, ia menuduh bahwa pemilihan presiden tahun 2020 dipenuhi berbagai kecurangan yang menyebabkan ia mendapatkan suara yang lebih kecil dari Biden (DW.com, 29/11/2020).

    Tim Kampanye Presiden Donald Trump akhirnya juga membawa kasus tersebut ke meja hijau. Trump ingin agar hasil pemilu di beberapa negara bagian yang memenangkan Biden agar dibatalkan karena dianggap penuh dengan kecurangan dan manipulasi. Namun akhirnya, hingga ke Mahkamah Agung, seluruh lembaga peradilan di negeri Paman Sam tersebut menolak tuntutan yang dilayangkan oleh Presiden Donald Trump dan tim kampanyenya (Reuters, 9/12/2020).

    Keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat tersebut tidak juga membuat Presiden Trump untuk menghentikan ujaran-ujarannya mengenai kecurangan pemilu yang membuat Joe Biden menang. Trump tetap melakukan pidato dan kampanye di hadapan ribuan pendukungnya, dan di media sosial, dan menyatakan bahwa ia tidak akan menerima hasil pemilu tersebut. Ia bahkan juga meminta Wakil Presiden Amerika Serikat, Mike Pence, untuk menolak hasil pemilu yang memenangkan Joe Biden (NYTimes, 5/1/2021).

    Retorika dan pidato yang diujarkan oleh Trump tentang tuduhan pemilu yang curang tersebut bukan tanpa dampak. Puncaknya terjadi pada 6 Januari 2021, di mana ribuan pendukung Donald Trump memaksa masuk ke Gedung Capitol di Washington D.C. untuk mencegah penghitungan suara elektoral dari pemilihan presiden. Setidaknya ada 5 orang, baik dari demonstran dan aparat keamanan, yang kehilangan nyawa atas kejadian tersebut (The Telegraph, 8/1/2021).

    Peristiwa tersebut menimbulkan kecaman, tidak hanya dari Amerika Serikat, namun juga dari negara-negara lain. Penyerbuan Gedung Capitol oleh pendukung Presiden Trump tersebut juga dianggap oleh banyak pihak sebagai upaya Trump untuk menghalangi terjadinya transisi kekuasaan secara damai kepada Joe Biden yang memenangkan pemilu (newsclick.in, 7/1/2021).

    Tidak bisa dipungkiri, kejadian tersebut merupakan salah satu catatan hitam dari demokrasi di Amerika Serikat. Melalui peristiwa tersebut, kita belajar bagaimana pentingnya sikap sportif dan dewasa dari seorang pemimpin politik dan pejabat publik di sebuah negara demokrasi, untuk memastikan transisi kekuasaan secara damai dapat dilangsungkan dengan baik dan lancar. Bahkan, di negara dengan institusi demokratis yang sangat kuat, transisi kekuasaan secara damai dapat terancam bila seorang kepala negara tidak memilki sportivitas untuk mengakui kekalahannya.

    Ronald Reagan memang benar. Pergantian kekuasaan secara damai bukanlah sesuatu yang terberi, dan pasti bisa dinikmati oleh seluruh penduduk dunia dengan mudah. Hal tersebut adalah sesuatu yang harus terus kita jaga dan perjuangkan sepanjang waktu. Jangan sampai negara kita jatuh ke jurang pergolakan politik berdarah yang sampai memakan korban jiwa yang tidak bersalah.

    Indonesia sendiri merupakan negara yang cukup beruntung dibandingkan dengan negara-negara lain. Setidaknya, sejak pemilihan presiden secara langsung pada tahun 2004 lalu hingga saat ini, negara kita telah mengalami pergantian kekuasaan yang relatif damai dan aman secara berkala.

    Periode transisi kekuasaan berkala secara damai dalam kurun waktu sekitar 17 tahun tentu merupakan periode yang relatif singkat, apalagi bila dibandingkan dengan negara-negara yang sudah menerapkan sistem demokrasi selama ratusan tahun, seperti Britaia Raya dan Amerika Serikat. Untuk itu, kita harus tetap menjaga agar proses tersebut dapat terus kita lakukan hingga ke tahun-tahun dan masa yang akan datang.

     

    Referensi

    Artikel

    Bjornlund, Eric. 2010. “More Than Elections”. E-Journal USA. Diakses dari https://kr.usembassy.gov/wp-content/uploads/sites/75/2017/04/more_than_elections-1.pdf Diakses pada 16 Januari 2021, pukul 18.15 WIB..

     

    Internet

    https://www.history.com/news/julius-caesar-assassin-ides-of-march#:~:text=On%20March%2015%2C%2044%20B.C.,the%20rest%20of%20the%20house.&text=It%20was%20Caesar’s%20friend%2C%20Marcus%20Junius%20Brutus Diakses pada 16 Januari 2021, 15.30 WIB.

    https://www.insideindonesia.org/the-killings-of-1965-66 Diakses pada 16 Januari 2021, pukul 16.10 WIB.

    https://www.ukessays.com/essays/history/the-military-coups-in-africa.php Diakses pada 16 Januari 2021, pukul 16.50 WIB.

    https://blogs.lse.ac.uk/europpblog/2014/11/26/peaceful-transitions-of-power-have-been-rare-in-modern-states-but-once-the-habit-has-been-acquired-it-sticks/ Diakses pada 16 Januari 2021, pukul 17.40 WIB.

    https://www.dw.com/en/donald-trump-refuses-to-concede-in-first-post-election-tv-appearance/a-55766431 Diakses pada 16 Januari 2021, pukul 19.15 WIB.

    https://www.reuters.com/article/usa-election-court-pennsylvania/u-s-supreme-court-rejects-republican-challenge-to-bidens-pennsylvania-win-idUSKBN28I35L Diakses pada 16 Januari 2021, pukul 20.05 WIB.

    https://www.nytimes.com/2021/01/05/us/politics/pence-trump-election.html Diakses pada 16 Januari 2021, pukul 20.45 WIB.

    https://www.telegraph.co.uk/news/2021/01/08/us-capitol-riot-protest-what-happened-who-died-trump-supporters/ Diakses pada 16 Januari 2021, pukul 21.25 WIB.

    https://www.newsclick.in/world-leaders-appalled-storming-US-capitol-call-peaceful-transfer-power Diakses pada 16 Januari 2021, pukul 22.10 WIB.