Fashion hip hop pertama kali muncul di saat disco sedang populer. Orang-orang tampil mengenakan pakaian aneh untuk menunjukkan bahwa mereka unik dan berbeda dari yang lain, sehingga mereka mengadopsi gaya “psikedelia” (efek halusinasi) dengan pakaian seperti sepatu koboi, kemeja dan celana mencolok, sepatu kulit binatang, celana dan jaket kulit, serta kancing mencolok (Rahman, 2022). Istilah hip hop itu sendiri dipopulerkan oleh anggota dari salah satu grup hip hop pertama dari Grandmaster Flash and The Furious Five, Keith Wiggins (Jube, 2008). Musik hip hop juga tambah asyik ketika diiringi dengan tarian patah-patah yang dikenal dengan nama breakdance sebagai koreografinya dengan penampilan fashion yang beragam tadi.
Maaf, tetapi tulisan ini tidak akan membahas lebih lanjut mengenai tren fashion hip hop, melainkan tren serupa yang sedang ramai di Jakarta, khsusnya daerah SCBD. Ya, fenomena “Citayam Fashion Week” yang saat ini ramai menjadi buah bibir di semua kalangan masyarakat. Mengapa saya menyinggung hip hop di awalan artikel? Apa kesamaannya dengan “Citayam Fashion Week”?
Fun fact, kemunculan tren fashion hip hop juga tidak selalu diwarnai pujian. Mereka diejek ‘norak’ dan ‘aneh’ seperti orang jalanan yang tidak tahu tempat. Begitu pula dengan permulaan “Citayam Fashion Week” saat belum dikenal banyak. Sebelumnya, aksi adu outfit remaja-remaja SCBD (Sudirman, Citayam, Bojonggede, dan Dukuh Atas) ini kerap mendapat kecaman karena dianggap menyebabkan macet, kumuh, dan ‘norak’ oleh sebagian masyarakat. Meskipun sampai saat ini masih ada yang mengecam keberadaan mereka di jalan, tetapi pengakuan eksistensi mereka semakin marak. Mulai dari para pejabat yang ikut meramaikan “Citayam Fashion Week” (re: Anies Baswedan bersama Duta Besar Uni Eropa dan Ridwan Kamil dengan pakaian serba cokelat mudanya yang chic), para model sungguhan yang ikut menghadiri catwalk, serta para artis yang turun di jalanan untuk kepentingan konten, dan lain sebagainya.
Banyak hal yang terjadi selama fenomena “Citayam Fashion Week” ini hadir. Salah satunya yang menyorot perhatian adalah keputusan Perusahaan Tiger Wong milik Baim Wong dan Paula (istrinya) untuk brand mendaftarkan “Citayam Fashion Week” sebagai hak kekayaan intelektual (HAKI) ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham sebagai sebuah hak brand atau merek (cnnindonesia.com/25/07/2022). Merek itu pun mulai diterima PDKI Kemenkumham pada 20 Juli 2022 lalu. Selain Baim Wong, Indigo Aditya Nugroho pun ikut mendaftarkan permohonan serupa.
Namun, tindakan perusahaan Baim Wong dan Indigo ini mendapat kecaman dari masyarakat. Slogan berbunyi “Created by the poor, stolen by the rich” pun ramai-ramai dinaikkan untuk mendesak Baim Wong mencabut pendaftaran brand “Citayam Fashion Week” ke HAKI. Netizen menganggap tindakan ini tidak sepantasnya dilakukan oleh Baim Wong karena bukan haknya untuk mengklaim hak cipta “Citayam Fashion Week” di bawah perusahaannya. Dan akhirnya, tekanan publik membuat Baim Wong mencabut pengajuan HAKI “Citayam Fashion Week” tersebut.
Substansi dari tulisan ini ke depannya akan membahas mengenai alasan banyak orang mengecam tindakan Baim Wong? Apa efek negatif dari intervensi pihak luar terhadap fenomena organik “Citayam Fashion Week” ini? Kenapa pemerintah atau pihak luar kerap ingin berusaha melegal-formalkan hal-hal seperti ini?
Selama ini, umumnya kita mengenal aktivitas maupun komunitas kreatif dalam bidang fashion datangnya dari adibusana (haute couture). Adibusana merupakan busana adiluhung dengan desain orisinal atas pesanan pelanggan, dibuat secara eksklusif dengan kriteria khusus, bahan bermutu prima, teknik membuat pola menggunakan patung (pattern draping), dibuat contoh bajunya (toile), dilakukan pengepasan, proses pengerjaan dengan persentase 80-90% ketelitian detail yang apik. Semua orang berlomba-lomba untuk mendapatkan fashion kelas teratas ini. Seiring berjalannya waktu, persepsi fashion pun dinilai bagus atau tidaknya dari eksklusivitas bahan, desain, jenis baju, serta kinerja pengerjaannya (Sari, D & Mayun, A., 2021).
Sangat jarang masyarakat kelas sosial bawah mendapat atensi dalam bidang fashion. Maka dari itu, fenomena “Citayam Fashion Week” menjadi ajang yang fresh bagi ekspresi individualitas maupun komunitas remaja SCBD melalui preferensi busana mereka. Apabila model kelas atas memiliki catwalk atau ajang runway-nya mereka sedari dulu untuk memamerkan koleksi brand ternama, kini giliran remaja-remaja SCBD yang selama ini belum mempunyai ruang publik yang aksesibel untuk mengekspresikan diri mereka.
Intervensi yang datang dari pihak Baim Wong maupun Indigo dengan mendaftarkan kreativitas remaja SCBD ini ke bawah perlindungan dan perizinan pemerintah bisa jadi mematikan minat dan semangat mereka. Belum lagi wacana ‘mengenalkan fashion remaja ke dunia internasional’ pasti akan menciptakan ranah eksklusivitasnya sendiri yang belum tentu bisa dijangkau oleh remaja SCBD. Berbeda dengan MRT Dukuh Atas yang merupakan ruang publik, brand “Citayam Fashion Week” yang didaftarkan ke HAKI mungkin akan diadakan di gedung-gedung ternama. Lagi-lagi, hal ini akan menciptakan distingsif tersendiri yang tidak aksesibel untuk dan tidak berpihak pada remaja SCBD ini.
Ditambah lagi, fakta lapangan terkait regulasi dalam perizinan usaha atau bisnis dalam bidang fashion juga tidak dapat dibilang mudah dilaksanakan. Dengan didaftarkannya brand “Citayam Fashion Week” sebagai HAKI ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham, intervensi pemerintah akan dilibatkan. Regulasi-regulasi seperti biaya kepatuhan, biaya izin pembukaan bisnis, biaya uji produk, biaya penalti, dan lain sebagainya yang harus dilewati merupakan konsekuensi lanjut yang justru akan menyakitkan bagi kedua belah pihak. Market failure dan eksternalitas negatifnya memang pasti ada, tapi jangan lupa government failure dan distorsi pasar yang terjadi akibat intervensi pemerintah.
Pemerintah berkedok membuat peraturan dengan tujuan melindungi ‘wong cilik’, padahal jadi medium untuk rent seeking melalui barrier to entry yang dipersulit. Alhasil, kejadian seperti komoditas yang tidak jadi dijual, lapangan kerja yang tidak jadi tercipta, inovasi dan kreativitas anak muda yang terhambat, perusahaan yang tidak jadi dibangun karena rumitnya sistem, dan masih banyak lagi menjadi bukti nyata bahwa deregulasi ekonomi (khususnya dalam bidang ekonomi kreatif) memang diperlukan.
Dibanding intervensi pemerintah dan pihak luar seperti di atas, ada baiknya remaja SCBD maupun pengusaha kecil, serta anak-anak berpotensi lainnya dituntun oleh beragam pemangku kepentingan dalam skema pengembangan ekonomi kreatif. Mulai dari diajarkan bagaimana membentuk komunitas kreatif (creative community formation), kesadaran berkreasi (awareness creation), perluasan jejaring (networking expansion), dan kolaborasi kreatif (creative people collaboration). Tahap-tahap ini dilaksanakan agar ke depannya remaja-remaja SCBD diharapkan dapat membentuk komunitas sendiri maupun inovasi-inovasi lainnya.
Mungkin seperti apa yang dikatakan oleh Malcolm Barnard mengenai teori fashion (2011), remaja-remaja SCBD ini hanya butuh ruang publik yang aman untuk mengekspresikan gaya berpakaian mereka, untuk berinteraksi dengan teman sebayanya yang mempunyai selera fashion yang sama, untuk mengekspresikan suasana hati sembari menikmati minuman kemasan segar bersama pacar, atau menyatakan keunikan dirinya, tanpa perlu dilegal-formalkan oleh pemerintah maupun pihak luar manapun.
Referensi
Artikel
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220725184657-92-825970/apa-itu-haki-yang-buat-baim-wong-diprotes-karena-citayam-fashion-week Diakses pada 26 Juli 2022, pukul 10.05 WIB.
Buku
Jube. (2008). Musik Underground Indonesia: Revolusi Indie Label. Yogyakarta: Harmoni.
Barnard, M. (2011). Fashion sebagai Komunikasi: Cara Mengomunikasikan Identitas Sosial, Seksual, Kelas, dan Gender. Yogyakarta: Jalasutra.
Jurnal
Rahman, Y. (2022). “Hip Hop di Kalangan Remaja Laki-Laki Surabaya”. Jurnal Avatara: Pendidikan Sejarah, Vol. 12 (1). Diakses pada 26 Juli 2022, pukul 12.30 WIB melalui https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/avatara/article/view/44515
Sari, D & Mayun, A. (2021). “Penciptaan Busana Haute Couture dengan Konsep Burung Jalak Bali”. Jurnal MODA, Vol. 3 (2). Diakses pada 26 Juli 2022, pukul 20.07 WIB melalui http://repo.isi-dps.ac.id/4736/1/Jurnal%20MODA.pdf.

Samuella Christy adalah mahasiswi Ilmu Politik Universitas Indonesia yang aktif menulis mengenai isu-isu politik, sosial, dan budaya. Dapat dihubungi di samuellachristy3005@gmail.com.