Cerita Webinar: Kebebasan Dalam Masyarakat yang Semakin Religius

617

Indonesia saat ini sudah menjalankan sistem demokrasi selama 22 tahun. Proses demokratisasi di Indonesia sendiri di Indonesia diawali dengan kejatuhan rezim otoritarian Soeharto pada bulan Mei 1998 setelah berkuasa selama lebih dari 30 tahun. Kejatuhan rezim Orde Baru memberikan ruang yang terbuka bagi kebebasan politik, kebebasan berekspresi, kebebasan pers, serta kebebasan berkumpul.

Namun, ruang kebebasan yang dibuka lebar juga menimbulkan dampak negatif. Salah satunya adalah meningkatnya kehadiran kelompok-kelompok radikal dan intoleran di ruang publik. Kelompok-kelompok ini, yang sebelumnya direpresi oleh rezim Orde Baru, mendapat keuntungan dari angin segar yang dibawa oleh reformasi.

Kelompok keagamaan radikal ini lantas gemar menebar ancaman hingga tindakan kekerasan terhadap kelompok-kelompok lain yang berbeda. Selain itu, tingkat relijiusitas masyarakat Indonesia terihat juga meningkat pasca reformasi. Lantas, bagaimana kondisi kebebasan di dalam masyarakat yang semakin relijius di Indonesia?

Untuk membahas hal tersebut, dalam rangka merayakan 22 tahu reformasi, Serikat Jurnalis Untuk Keberagaman (SEJUK) menyelenggarakan diskusi webinar yang bertajuk “Kebebasan dalam Masyarakat yang Semakin Religius” pada 13 Mei 2020. Saya sendiri, sebagai Editor Pelaksana Suara Kebebasan, turut hadir di dalam diskusi tersebut.

Ada beberapa poin menarik dari diskusi tersebut. Peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saidiman Ahmad, misalnya, mengatakan bahwa sejak demokratisasi di Indonesia pada tahun 1998, secara global terdapat gelombang kemunduran demokratisasi. Salah satunya bisa dilihat dari naiknya tokoh-tokoh sayap kanan radikal menjadi pucuk pimpinan di berbagai negara, seperti Jair Bolsonaro yang dilantik menjadi Presiden Brazil pada awal tahun 2019 lalu.

Saidiman juga mengatakan bahwa konflik antara kelompok Islamis dan kelompok Pluralis di Indonesia bukanlah hal yang baru terjadi. Konflik ini bisa ditarik kembali hingga ke dekade 1950-an, ketika pada masa itu banyak gerakan-gerakan dan partai-partai berhaluan Islam yang menginginkan Indonesia menjadi negara Islam dan memberlakukan hukum syariat. Sementara itu, kelompok-kelompok Pluralis menginginkan Indonesia tidak menjadi negara satu agama dan dapat terbuka dengan kepercayaan-kepercayaan lainnya.

Saidiman juga mengutip catatan dari lembaga think tank asal Amerika Serikat, Freedom House. Freedom House mencatat bahwa Indonesia memiliki masalah yang besar terkait dengan kebebasan sipil, khususnya kebebasan kelompok-kelompok keagamaan minoritas untuk menjalankan kegiatan keagamaannya.

Poin menarik lainnya juga disampakian oleh Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati. Asfinawati menyampaikan bahwa, memang benar pelanggaran kebebasan beragama merupakan salah satu permasalahan besar yang terjadi di Indonesia.

Pelanggaran kebebasan beragama terjadi di berbagai daerah, terutama terhadap kelompok-kelompok keagamaan minoritas. Misalnya saja, kelompok Ahmadiyah yang kerap mendapatkan persekusi di berbagai wilayah. Mereka tidak dapat melakukan kegiatan keagamaan dan berbagai rumah ibadah mereka ditutup paksa hingga dirusak.

Selain itu, contoh lain pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia adalah yang menimpa kelompok keagamaan Kristiani. Banyak umat Kristiani yang tidak bisa membangun rumah ibadah, atau dipersulit izinnya hingga selama mungkin.

Asfinawati juga mengatakan bahwa kasus-kasus penodaan agama sering digunakan untuk mempersekusi kelompok-kelompok minoritas, seperti kelompok Ahmadiyah. Selain itu, penodaan agama juga sering digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi. Misalnya, kasus salah seorang netizen yang ditangkap karena menyanyikan lagu “Aisyah” yang diubah liriknya.

Abdul Manan, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Editor Tempo, mempresentasikan mengenai dampak meningkatnya kelompok-kelompok radikal terhadap kebebasan pers. Abdul Manan mengatakan bahwa ada banyak kejadian pekerja media yang dipersekusi dan mendapat ancaman artikel atau berita yang mereka tulis, yang dianggap menyinggung kelompok keagamaan tertentu. Salah satunya adalah jurnalis salah satu platform berita online yang dipersekusi karena tidak mencantumkan gelar “Habib” ketika ia menuliskan nama salah seorang tokoh agama.

Memasuki sesi tanya jawab, saya bertanya kepada para pembicara mengenai hubungan antara toleransi dan kebebasan beragama dengan kebebasan berekspresi. Toleransi dan kebebasan beragama di Indonesia merupakan hal yang sangat penting untuk dijaga. Namun, lantas bagaimana menyelaraskan perlindungan kebebasan beragama, tapi pada saat yang sama juga tidak melanggar kebebasan berekspresi kelompok-kelompok yang dianggap radikal?

Terkait pertanyaan saya tersebut, Saidiman menjawab bahwa kebebasan lebih penting daripada harmoni sosial. Tugas pemerintah adalah menjamin kebebasan warganya dan bukan menjaga harmoni. Doktrin menjaga harmoni sosial itu sangat berbahaya, karena hal tersebut kerap digunakan untuk menakan dan membubarkan kelompok-kelompok berbeda yang dianggap mengganggu oleh masyarakat, baik kelompok minoritas atau kelompok yang dianggap radikal.

Selain itu, Saidiman juga menambahkan kebebasan yang dimaksud sering disalahpahami oleh banyak orang sebagai kebebasan untuk melakukan hal apapun yang diinginkan. Kebebasan yang dimaksud, dalam tataran hak sipil, adalah bebas dari ancaman dan tindakan kekerasan dari orang lain terhadap diri kita untuk menyuarakan pendapat, berkumpul, atau menjalankan kegiatan keagamaan yang kita yakini.

Asfinawati juga memiliki pandangan yang serupa. Ia memberi contoh bahwa, organisasi pengusung Khilafah seperti Hizbut Tahrir, justru banyak dilarang di negara-negara berpenduduk muslim yang memiliki pemerintahan yang otoriter, seperti Arab Saudi. Sebaliknya, organisasi tersebut bisa hidup bebas di negara-negara demokrasi, seperti Amerika Serikat dan negara-negara Eropa.

Asfinawati juga mengatakan bahwa bila kita membela kebebasan, maka kita juga harus membela kebebasan kelompok-kelompok lain yang berseberangan dengan keyakinan kita untuk menyuarakan pendapatnya. Cara terbaik untuk melawan radikalisme adalah dengan membuka ruang kebebasan berekspresi sebebas mungkin, bukan dengan menangkap seeorang atau membubarkan organisasi tertentu.

Apabila kebebasan berekspresi dibuka dengan bebas, maka kelompok-kelompok moderat memiliki kesempatan yang sama untuk counterargument pandangan-pandangan dari kelompok radikal. Bila negara mengkriminalisasi tokoh-tokoh keagamaan yang dianggap radikal karena pandangan yang mereka utarakan, maka mereka akan semakin menjadi martir dan pahlawan bagi para pengikutnya. Hal tersebut sama sekali tidak akan membantu untuk memperkuat perlindungan terhadap kebebasan beragama di Indonesia.

Selain itu, Asfinawati juga menambahkan bahwa, ia mengkritik tindakan kriminalisasi yang justru dilakukan oleh negara terhadap kelompok-kelompok liberal, sekular, dan non-religius. Kelompok-kelompok ini sebenarnya juga bisa sebagai bagian untuk melawan kelompok agama fundamentalis.

Setelah Asfinawati, Ketua AJI, Abdul Manan, menambahkan dengan memberi contoh posisi AJI terkait wacana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) beberapa waktu lalu. AJI waktu itu mengatakan bahwa bila HTI akan dibubarkan, maka harus melalui proses peradilan yang jelas dan bukan karena keputusan dari lembaga eksekutif. Hal ini dikarenakan anggota-anggota HTI juga merupakan warga negara dan mereka berhak untuk mendapat kesetaraan di mata hukum, serta proses peradilan yang adil dan terbuka.

Sebagai penutup, kebebasan beragama dan toleransi merupakan hal yang sangat penting untuk dilindungi. Meningkatnya kelompok-kelompok keagamaan radikal dan fundamentalis di Indonesia merupakan ancaman bagi toleransi dan kebebasan beragama.

Namun, bukan berarti lantas kita dapat menggunakan negara untuk memberangus kebebasan berekspresi dan berpendapat kelompok-kelompok tersebut. Kalau kita percaya akan kebebasan, maka kita harus pula melindugi kebebasan terhadap semua kelompok, termasuk kelompok yang memiliki pandangan yang bersebrangan dengan yang kita miliki.