Cerita Webinar Forum Kebebasan Tentang Mendorong Perlindungan dan Kesetaraan Hukum Komunitas LGBT di Indonesia

394

Komunitas LGBT sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Perbedaan seksual dan gender sudah menjadi biasa bagi masyarakat Indonesia pada masa lampau. Sosok wandu atau transgender dalam kesenian Jawa merupakan salah satu hal umum di masyarakat.

Namun dewasa ini, pandangan masyarakat seolah berubah. Mereka yang tak memiliki orientasi seksual seperti masyarakat kebanyakan akan dihina, didiskriminasi, dan disebut sebagai manusia durhaka dan tidak normal.

Sebut saja pengucilan kaum transgender yang hingga saat ini sulit mendapatkan kartu identitas sehingga tak dapat mencukupi kebutuhannya sebagai warga negara.

Mereka yang punya orientasi seksual yang berbeda, seperti gay dan lesbian dianggap sebagai pendosa yang layak untuk dipersekusi dan bahkan dihalalkan darahnya karena dianggap melawan Tuhan.

Padahal, sangat sedikit masyarakat yang mengetahui bahkan tidak tahu apa dan siapa sebenarnya mereka.

Tema ini kemudian didiskusikan pada Forum Kebebasan pada hari Jumat, 27 Mei 2022 yang secara spesifik membahas identitas gender, preferensi seksual, dan kehidupan mereka yang berbeda di masyarakat.

Pun yang terpenting, apa yang harus kita lakukan agar segala bentuk penganiayaan dan diskriminasi pada mereka yang berbeda dapat segera diakhiri dan mendorong ruang kemanusiaan dan kesetaraan hukum yang lebih baik dan beradab.

Dalam membahas tema tersebut, Suara Kebebasan mengundang Mamik Sri Supatmi (Dosen Departemen Kriminologi FISIP UI) dan Hastin Atas Asih (Program Manager Right Here Right Now – RHRN2, Rutgers Indonesia) sebagai pembicara di forum diskusi kali ini.

***

Dalam paparan awal, materi yang diasuh oleh Hastin Atas Asih menjelaskan bahwa masalah gender di Indonesia menjadi sebuah soal yang serius.

Hal ini disebabkan karena minimnya literasi di masyarakat mengenai gender dan perbedaan seksual. Keterbatasan akses mengenai pemahaman gender dan juga literasi yang minim membuat masyarakat tidak mengetahui adanya masalah gender seperti LGBT.

Apalagi ketika LGBT mencuat di tanah air dewasa ini, masyarakat yang memiliki literasi gender yang sedikit membuat mereka menentang keberadaan kaum LGBT dan secara terang-terangan mendiskriminasi mereka.

Pemahaman yang sedikit diperparah dengan propaganda negatif soal LGBT akhirnya membuat masyarakat begitu membenci LGBT dan menganggap hina mereka.

Ketiadaan empati masyarakat terhadap kaum LGBT ini mengundang keprihatinan Hastin. Ia mengatakan jikalau masyarakat mendapat sedikit pemahaman yang benar soal LGBT, tentu saja diskriminasi terhadap kelompok ini tidak sebesar saat ini.

Hastin juga menjelaskan bahwa di tengah masyarakat pasti orang sudah akrab dengan kelompok banci/ waria/ wadam atau transgender. Pun juga kepada kelompok lesbian, gay dan biseksual.

Yang kurang diketahui masyarakat, mereka memandang bahwa LGBT sebagai sebuah fenomena sosial belaka, namun mereka tidak mengetahui bahwa ada masalah  atau fenomena alami yang mana kelompok LGBT tak kuasa menolaknya seperti masalah hormon atau genetik.

Pandangan Hastin tersebut didukung oleh Mamik Sri Supatmi. Ia mengatakan bahwa harus ada pemahaman lebih mendalam untuk menilai kelompok LGBT ini.

Mamik juga memuji bahwa belakangan ini beberapa orang di Indonesia baik lembaga atau perseorangan sudah mulai mengkaji keberadaan LGBT secara ilmiah, baik dalam bingkai ilmu sosial atau ilmu pasti.

Adanya riset-riset ini menurut Mamik sangat penting, sebab hal ini akan mendorong orang untuk mengetahui hal ihwal yang sebenarnya tentang LGBT dan membuat pernyataan HAM dan perlindungan hukum atas mereka dapat tercapai.

Bagi Mamik, masalah LGBT adalah persoalan yang krusial saat ini. Para pembela hak asasi atau mereka yang mengatakan dirinya pro kemanusiaan, mau tak mau mesti melindungi keberadaan kaum marginal tersebut.

Sebab LGBT bagi Mamik sudah mendapatkan perlakuan yang luar biasa negatif dari masyarakat. Padahal, mereka sebagai manusia dan sebagai warga negara memiliki hak atas dirinya dan kehidupannya, tanpa memandang perbedaan orientasi seksual tersebut.

Sebagai seorang kriminolog, Mamik menjelaskan bahwa sangat berbahaya jika nilai-nilai atau pandangan hidup sebagian orang, menjadi dasar untuk melegalkan atau melakukan diskriminasi terhadap kelompok LGBT ini.

Ia juga prihatin bahwa isu mengenai  LGBT ini kemudian menjadi ‘gorengan’ politik untuk mendulang suara para politikus.

Apalagi sebentar lagi kita akan menghadapi tahun politik 2024, yang mana Mamik takut bahwa isu LGBT ini akan terseret dan digunakan oleh politisi untuk menjaring suara sebanyak-banyaknya.

Yang harus diperhatikan adalah hukum di Indonesia harus bersikap tegas dan independen, dalam artian para penegak hukum harus secara tegas dalam menangani kasus hukum tanpa melihat perbedaan seksual dan pandangan negatif masyarakat terhadap kelompok tertentu.

***

Dalam sesi diskusi, beberapa orang mulai bertanya, salah satunya adalah seberapa penting masalah LGBT ini dalam skala nasional, dan apakah di Indonesia ini ada pemimpin inklusif yang terbuka dalam soal ini.

Pertanyaan ini dijawab pertama kali oleh Hestin dengan jawaban agak pesimis. Ia menilai bahwa masyarakat kita belum bisa disebut masyarakat inklusif dan sadar akan perbedaan gender.

Hestin mengatakan bahwa Indonesia sebenarnya sudah cukup maju dengan membawa martabat dan nilai-nilai kemanusiaan dalam Undang-undang dasar mereka (UUD 1945) jauh sebelum PBB mengeluarkan pakta mengenai Hak Asasi Manusia pada tahun 1948.

Namun dalam segi sosial, keberadaan LGBT di Indonesia masih dipandang miring sehingga terjadi konflik sosial yang secara nyata merugikan kaum LGBT.

Hingga saat ini pun pemerintah belum bisa merancang RKUHP yang secara inklusif melindungi hak komunitas LGBT dan ini yang menjadi tantangan. Bagaimana bangsa ini bisa mempertahankan martabat kemanusiaan, sedangkan landasan hukum tidak menyentuh pada komunitas ini?

Jawaban lain yang diutarakan oleh Mamik, ia mengatakan bahwa Indonesia saat berdiri 70 tahun lalu sebenarnya didirikan oleh para founding fathers kita sebagai negara yang justru merayakan keragaman dan perbedaan.

Apalagi Undang-Undang dasar kita juga memfasilitasi berbagai kebebasan, seperti kebebasan berpendapat, kebebasan berpikir dan hak untuk berbeda. Namun pada praktiknya, masih banyak kelompok minoritas seperti LGBT yang tidak mendapatkan hak-hak tersebut.

Mamik juga mengatakan bahwa betapa menakutkannya jika LGBT menjadi komoditas politik, dimana para politisi mengobarkan kebencian untuk para LGBT sehingga mereka makin dikucilkan oleh lingkungannya.

Pun Hastin juga menimpali komentar Mamik, bahwa keadaan politik dan konflik sosial seperti ini harus segera diakhiri. Politisi harusnya menciptakan iklim politik yang stabil dan inklusif.

Masalah LGBT, Hastin juga mengatakan bahwa isu LGBT dan kelompoknya bukan hal baru di Indonesia. Namun orang-orang yang tak suka kemudian mempolitisir dengan menebarkan kebencian pada mereka.

Hastin juga mengatakan bahwa sangat penting bagi kelompok LGBT ini bergabung dengan komunitas Civil Society lainnya agar suara-suara mereka dapat ditampung.

Setidaknya, ia berkata, perda-perda yang bersifat diskriminatif terhadap kaum LGBT ini bisa diakhiri.

Pertanyaan kedua terkait dengan apakah Agama menjadi halangan bagi terciptanya hak-hak LGBT?

Para pemateri baik Hastin dan Mamik mengatakan bahwa soal LGBT tidak dilihat dari segi agama, tetapi dari segi kemanusiaan. Sebab kaum LGBT adalah manusia yang membutuhkan jaminan hidup dan perlindungan dari sesama.

Banyak kelompok LGBT seperti transgender hidup di jalanan tanpa kepastian dan disebut orang-orang sebagai wadam (wanita Adam) atau banci.

Tentu untuk melihat fenomena ini kita membutuhkan kacamata kemanusiaan dan hati nurani.

Mamik juga menimpali bahwa pada dasarnya agama lahir untuk menjaga martabat kemanusiaan dan kasih sayang. Maka jika mereka benar-benar beragama pasti melakukan hal yang terbaik dalam menghadapi kelompok LGBT bukan malah mendiskriminasi dan mengkriminalisasi mereka

Pertanyaan lainnya adalah terkait ketiadaan undang-undang atau peraturan hukum yang secara khusus melindungi LGBT. Apakah LGBT bisa dilindungi tanpa adanya undang-undang?

Hastin menjawab bahwa terdapat paradigma yang keliru dalam memahami masalah hukum. Jika undang-undang dan peraturannya tidak ada, bukan berarti hal itu dilarang. Justru larangan itu secara nyata harus tertulis dalam undang-undang. Maka jika tak tertulis, maka tidak dilarang.

Pun Mamik sebagai seorang kriminolog juga mengatakan bahwa UU mengenai anti diskriminasi, ujaran kebencian, dan hak untuk tidak diagresi merupakan hak universal yang juga mencakup kelompok LGBT.

Karena itu tak perlu ada RKUHP khusus mengenai LGBT, karena sebagai manusia, mereka harus diperlakukan sama dan setara di mata hukum.

Dalam pemaparan penutup, para pemateri menjelaskan pentingnya edukasi terhadap masyarakat mengenai perbedaan gender dan juga hak asasi manusia.

Tanpa adanya pemahaman ini, maka masyarakat kita cenderung akan menghalalkan tindakan-tindakan radikal dan ekstrim terhadap kaum minoritas.

Pemateri menggarisbawahi bahwa pemerintah juga diharapkan bisa responsif dan menciptakan suasana yang inklusif agar kaum minoritas seperti LGBT bisa merasakan hak-haknya sebagai warga negara.