Cerita Webinar Forum Kebebasan: Pentingnya Kerangka Hukum Untuk Menghapuskan Kekerasan Seksual

253

Masalah kekerasan seksual dewasa ini terus disorot oleh publik. Pasalnya, beberapa media berita secara runtut mengabarkan tentang kasus pelecehan seksual, pemerkosaan, dan juga perundungan terhadap perempuan yang menjadi korban kekerasan.

Bayangkan saja dari kasus pemerkosaan di daerah Luwu, Sulawesi Selatan hingga tragedi yang menimpa mahasiswi Universitas Brawijaya. Semua peristiwa ini menyasar adanya kekerasan seksual yang justru dilakukan oleh oknum yang memiliki jabatan di pemerintahan.

Kungkungan budaya patriarki dan juga pandangan masyarakat yang cenderung misoginis, turut melanggengkan kekerasan seksual yang dianggap wajar. Seiring dengan berkembangnya pengetahuan dan kesadaran kita pada emansipasi dan kebebasan perempuan, maka sangat diperlukan sebuah produk hukum yang memiliki paradigma gender.

Hal ini sudah pernah disampaikan oleh Imam Nakha’i selaku Komisioner Komnas Perempuan. Beliau menasihati para penegak hukum agar memiliki perspektif gender atau minimal melihat perspektif korban kekerasan, sehingga kasus-kasus kekerasan seksual tidak lagi tertumpuk di meja berkas kepolisian.

Untuk membahas mengenai topik tersebut, pada hari Jumat, 17 Desember 2021 lalu, Suara Kebebasan menyelenggarakan diskusi webinar Forum Kebebasan yang mengangkat topik ” Pentingnya Kerangka Hukum Untuk Menghapuskan Kekerasan Seksual”. Menjadi pembicara dalam diskusi webinar ini adalah Co-founder Lentera Sintas Indonesia dan Kepala Bidang Konseling Binus Internasional, Wulan Danoekoesoemo.

*****

Fenomena kekerasan seksual seolah lingkaran setan yang tak pernah terputus. Hal ini disampaikan oleh pemateri, yang mengatakan bahwa tidak ada seorang pun yang aman dari kekerasan seksual, baik laki-laki atau perempuan, rentan menjadi korban kekerasan seksual.

Ini membuktikan bahwa kekerasan seksual adalah masalah serius yang harus menjadi perhatian bersama. Bayangkan saja, dari 1636 responden korban pemerkosaan, lebih dari 1000 responden (60%) berada di bawah umur, bahkan 2 diantara 3 kasus kekerasan seksual berumur di bawah 18 tahun.

Fakta ini tentu mengejutkan sekaligus menakutkan kita semua. Wulan juga menerangkan, dari sekian responden, hanya 6% korban kekerasan seksual yang melapor ke pihak yang berwajib dan hanya 1% yang kasusnya berhasil diusut secara tuntas. Hal ini tentu menjadi keprihatinan bersama. Sebab, banyak kekerasan seksual yang memilih diam dan memendam beban mental dan trauma tersebut meskipun hal itu sangat mengganggu hidupnya.

Hal ini tentu membuat kita mengingat kasus kekerasan seksual di Kabupaten Luwu, di mana korban yang melaporkan kasusnya kepada yang berwajib justru ditangguhkan karena dianggap tidak memiliki bukti yang kuat. Serupa dengan kasus pemerkosaan seorang ibu muda di Riau, korban mengaku diperkosa oleh empat orang pria yang merupakan adalah sahabat suaminya. Pemerkosaan itu dilakukan ketika sang suami tak ada dan si istri diancam akan dibunuh jika membuka suara.

Ketika korban berusaha untuk melaporkan kasus ini, pihak kepolisian justru meminta agar korban dan pelaku berdamai untuk menutup kasus pemerkosaan tersebut. Hal ini tentu menyakiti hati setiap orang dan mencederai integritas penegak hukum.

Wulan mengatakan, apakah setiap aduan atau laporan kekerasan seksual harus selalu berakhir seperti ini? Atau, apakah harus viral terlebih dahulu baru pihak kepolisian bergerak untuk menindak lanjuti kasus korban? Tentu jawabannya tidak.

Lebih sedih lagi, korban pemerkosaan atau pencabulan, kerap mendapat stigma negatif dari masyarakat, entah dibilang “mengundang nafsu”, “sengaja agar diperkosa”, dan lain sebagainya. Padahal kenyataannya, yang tertutup pun kerap mendapat perlakuan tak senonoh oleh pelaku yang berotak kotor.

Wulan juga menceritakan betapa rumitnya prosedur yang berlaku untuk melaporkan kasus kekerasan seksual. Misalnya, mereka (para korban) harus menyertakan bukti visum, harus menyertakan saksi dan lain sebagainya. Hal ini tentu saja akan menyulitkan para korban untuk melapor ke pihak yang berwenang.

Solusi dari semua ini (yang diharapkan dapat menanggulangi kekerasan seksual) adalah mengesahkan RUU PKS. Namun sayangnya, undang-undang PKS hingga saat ini masih menjadi perdebatan panas hingga tak bisa masuk dalam Prolegnas 2021.

Padahal, kasus-kasus kekerasan seksual dan sejenisnya makin menggunung diberitakan oleh media massa. Ini membuat kita heran, mau berapa banyak lagi korban kekerasan seksual sehingga DPR tergerak untuk mengesahkan undang-undang ini?

*****

Pada sesi tanya jawab, beberapa peserta mengajukan beberapa pertanyaan kepada pemateri mengenai carut marut kekerasan seksual dan penegakan hukum atasnya. Seperti peserta pertama yang mengajukan pertanyaan mengenai pengaplikasian dari undang-undang. Dalam hukum kita, banyak sekali undang-undang yang melindungi korban, tapi bagaimana pengaplikasiannya yang justru malah terlihat ‘memble’.

Wulan memberi jawaban bahwa, undang-undang yang bagus memang tak akan berguna jika tidak ada pengaplikasian yang baik. Karena itu, harus ada tekanan baik oleh masyarakat atau pemerintah agar hukum dapat ditegakkan.

Contohnya seperti Nadiem Makarim yang menerbitkan Permendikbud No. 30 mengenai kekerasan seksual di kampus. Nadiem mengancam kampus yang tidak menegakkan aturan tersebut akan dicopot akreditasinya. Dengan ancaman ini, maka penegakan aturan bisa dilakukan.

Peserta lain bertanya mengenai peningkatan kesadaran masyarakat agar bisa lebih peka terhadap kejahatan seksual di lingkungannya dan tidak melakukan perundungan pada korban.

Pemateri menjawab bahwa kasus kekerasan seksual bukan hanya menjadi masalah dengan pelaku, tapi juga dengan institusi penegak hukum dan masyarakat. Beberapa oknum penegak hukum yang acuh terhadap penyelidikan kasus tersebut merupakan masalah yang harus dievaluasi oleh pemerintah.

Di sisi lain, banyak masyarakat yang tidak peka terhadap kasus kekerasan seksual dan bahkan merundunginya. Mau tak mau kita sebagai orang yang memiliki kesadaran harus terus mengkampanyekan anti kekerasan seksual kepada masyarakat.

Masyarakat juga perlu diedukasi dan dibangkitkan kesadarannya bahwa kasus kekerasan seksual adalah problem kita semua. Netizen yang memiliki jangkauan luas juga harus terus menyuarakan isu sensitif ini, sehingga baik pihak penegak hukum dan masyarakat merasa tergerak bahwa masalah kekerasan seksual adalah kejahatan yang harus ditangani dan dicegah.