Cerita Seru dari Kelas Libertarian 2022

194

Pemahaman mengenai kebebasan dan libertarianisme kerap tak disalahpahami bahkan kurang diketahui oleh masyarakat Indonesia. Dalam pandangan sebagian orang, istilah liberalisme lebih ke arah negatif ketimbang positif.

Inilah yang mengilhami Suarakebebasan untuk mengadakan Kelas Libertarian yang ke-2 di tahun 2022 ini. Kelas Libertarian semacam workshop singkat atau seminar via daring yang ditujukan kepada masyarakat umum yang ingin mengenal ide kebebasan dan libertarianisme.

Acara yang diadakan pada hari Sabtu, 21 Mei 2022 ini dihadiri oleh 20 peserta dari berbagai golongan, ras, agama. Bahkan ada yang dari Sumatera, Kalimantan, dan ada pula peserta yang berasal dari Maluku.

Adinda Tenriangke Muchtar selaku Chief Editor Suara Kebebasan, memastikan agar kelas yang diadakan selama sehari penuh ini benar-benar menanamkan nilai-nilai kebebasan.

Para pemateri yang hadir pun bukan kaleng-kaleng. Sebut saja Poltak Hotradero yang terkenal di media sosial sebagai Ekonom dan Peneliti Senior di Bursa Efek Indonesia. Ninasapti Triaswati, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia. Ada juga Nanang Sunandar sang Jago Libertarian Indonesia (Direktur INDEKS), juga Syafirah Hardani yang merupakan Advokat Gender & HAM, Pengacara Publik.

Pada permulaan perkenalan, obrolan santai pagi hari sudah mulai ‘hangat’ ketika salah satu peserta bertanya mengenai kasus diskriminasi gender di kampus. Nanang Sunandar mengatakan bahwa masalah diskriminasi gender di kampus memang menjadi masalah saat ini, khususnya ketika kampus membungkam kebebasan mahasiswi untuk menyuarakan keadilan gender.

Kebebasan berpikir mahasiswa/i yang terkukung oleh peraturan kampus menjadi dilema dalam dunia akademik kita. Hal ini kerap terjadi pula di berbagai lembaga akademik atau kampus-kampus ternama, yang sayangnya, memiliki dosen atau kampus yang tidak melek gender.

Poltak Hotradero juga menimpali ketimpangan gender ini dari sisi kesejarahan, bahwa ketimpangan gender bermula sejak zaman pertanian, di mana dalam susunan masyarakat agraris, di mana peran laki-laki cenderung lebih dominan dan perempuan hanya berperan dalam ranah domestik.

Paradigma agraris yang diawetkan saat ini sudah tidak relevan, begitu timpal Ninasapti, sebab banyak perempuan yang terbukti dapat mandiri dan berkontribusi pada perekonomian keluarga bahkan nasional. Dialog pembuka ini terhenti karena waktu sudah menunjukkan pukul 10.00 WIB, yang berarti kelas libertarian daring ini akan segera dimulai.

***

Pada pembukaan kelas, tema yang diangkat adalah mengenai kebebasan ekonomi, guna memperkenalkan gagasan pasar bebas dan kapitalisme secara benar dan tepat. Kebanyakan orang saat ini memahami kapitalisme dan pasar bebas dengan nada negatif. Kapitalisasi berubah menjadi istilah peyoratif yang pelakunya dituduh sebagai iblis dan setan karena dianggap aktor utama pemiskin masyarakat dan negara.

Pandangan-pandangan yang bertebaran di muka publik ini harus diklarifikasi, dibenarkan,  dan dibersihkan dari praduga-praduga yang tidak berdasar bahkan “zalim” terhadap pasar bebas. Dalam tema ini. Pembicara dalam sesi pertama ini adalah Poltak Hotradero dan Ninasapti Triaswati yang memang dikenal sebagai pakar dalam ekonomi pasar bebas.

Menjadi ciri khas Poltak Hotradero menjelaskan sesuatu secara rinci dan mencerna masalah dari kacamata sejarah. Poltak Hotradero menjelaskan mengenai apa itu ekonomi pasar bebas dan bagaimana mekanismenya. Dalam paparannya yang panjang dan berisi, ia menjelaskan filosofi dasar perdagangan bebas adalah mengenai manusia yang selalu aktual, ingin eksis, dan selalu ingin berkarya.

Ketika manusia diberikan kebebasan untuk mencipta, maka manusia diberi kebebasan untuk memasarkan ciptaannya dan orang memiliki kebebasan untuk membeli dan menikmati hasil dari karya cipta tersebut.

Pertukaran ini yang kemudian menjadi pasar. Dan pasar itu sendiri tercipta sebagai suatu yang alami, ia hadir tanpa perlu campur tangan pemerintah, raja atau otoritas tirani. Karena itulah, Poltak menegaskan bahwa pasar bebas membutuhkan demokrasi untuk menjamin kelangsungannya.

Demokrasi bukan sekedar sebagai hak politik, namun dalam sistem pasar, implementasi demokrasi berarti kebebasan dalam transaksi, mencipta, memasarkan, tanpa dikekang oleh aturan-aturan pemerintah yang menyulitkan fleksibilitas pasar.

Ia juga mengatakan bahwa banyak model-model demokrasi yang justru tidak ramah terhadap pasar bebas. Contohnya adalah demokrasi rakyat ala Uni Soviet dan Eropa Timur saat Perang Dingin yang justru mengekang mekanisme pasar.

Apa yang dipaparkan oleh Poltak juga disetujui oleh Ninasapti. Nina menjelaskan bahwa salah satu titik poin penting dalam pasar bebas adalah kebebasan manusia (individual freedom). Kebebasan individu ini menjadi asas bagi pasar bebas untuk bergerak. Kebebasan di sini bukan berarti manusia bergerak semaunya, namun dalam kegiatan ekonomi, manusia memiliki banyak peluang untuk mengaktualisasikan kerja dan karyanya.

Ninasapti juga mengatakan bahwa dalam prinsip libertarianisme, peran pemerintah atau otoritas yang memegang tanggung jawab negara tidak berarti dihilangkan 100%. Namun,  diminimumkan perannya. Prinsip-prinsip libertarianisme seperti kesukarelaan, kreativitas mencipta, dan kebebasan individu diyakini akan membuat pasar bekerja secara optimal.

Dalam mengulas isu pajak, libertarian menurut Ninasapti, juga agak skeptis terhadap sistem pajak ini, meskipun tidak menolak sama sekali. Pajak berarti pengambilan hak milik individu oleh negara secara paksa yang kemudian dialokasikan untuk kebutuhan negara.

Mengenai pajak ini, para peserta juga banyak yang bertanya, salah satunya, bagaimana negara bisa mendapatkan hasil tanpa pajak. Ninasapti menjelaskan bahwa pendapatan negara seharusnya tidak seluruhnya bersandar dari pajak. Nina mengatakan harusnya pemerintah memiliki sovereign wealth funds atau state investment funds.

Sovereign wealth funds adalah kendaraan finansial yang dimiliki oleh negara yang memiliki, mengelola atau mengadministrasikan dana publik dan menginvestasikannya ke dalam aset-aset yang lebih luas dan lebih beragam. Contohnya adalah hasil tambang dan kekayaan alam yang bisa diinvestasikan untuk pendapatan negara.

Selain soal pajak, peserta lain juga banyak yang masih ingin tahu mengenai cara kerja dari pasar bebas. Salah satu yang bertanya adalah apakah pasar bebas akan jatuh kepada sikap monopoli? Poltak menjawab bahwa justrumekanisme pasar bebas justru mencegah terjadinya monopoli satu pihak. Hal ini dikarenakan kebebasan pasar membutuhkan peran serta berbagai pihak untuk melengkapi kebutuhan masyarakat.

Poltak mencontohkan Ford, perusahaan mobil ternama di dunia. Dahulu, Ford bukan hanya ingin menjadi perusahaan mobil, tapi juga memproduksi onderdil mobil, seperti ban. Namun, karena bisnis Ford terpecah dan tidak fokus, ditambah lagi dengan kerugian karena harga karet yang tinggi, maka Ford akhirnya bekerja sama dengan perusahaan ban dan menutup industri ban miliknya, serta fokus pada satu bidang.

Selain itu, kunci bagi pasar bebas adalah inovasi, karena tanpa adanya kreativitas dan inovasi, maka pasar bebas akan macet. Orang tidak bisa hanya mengandalkan negara, justru negara membutuhkan partisipasi dari warganya untuk berkarya dan melengkapi komoditas di pasar.

***

Dalam tema Kebebasan Sipil dalam Perspektif Libertarian, Nanang menjelaskan bahwa masalah kebebasan sipil ini sangat berbeda dengan demokrasi. Jika demokrasi adalah sistem dalam sebuah negara yang melindungi kebebasan sipil rakyat, maka kebebasan sipil adalah sebuah hak yang ada dalam diri manusia yang tidak diciptakan dan tidak bisa dihilangkan oleh negara.

Kebebasan sipil harus dirawat dan dijaga oleh negara dengan diperkuat oleh perundang-undangan dan hukum yang adil. Nanang juga menjelaskan secara rinci mengenai berbagai teori mengenai kebebasan sipil. Secara sederhana,Nanang memetakan antara pendapat antara kaum kiri, yaitu sosialis dan komunis, serta kaum kanan, yaitu liberal dan liberalisme klasik (libertarian).

Kaum sosialis dan komunis mengakui kebebasan individu sebagai hak, namun kebebasan individu di bawah kebebasan dan kepentingan masyarakat. Setiap individu harus mementingkan kebebasan kolektif dan tidak boleh melenceng dari prinsip sosial yang disepakati masyarakat.

Hal ini tentu berbeda dengan libertarian yang menganggap bahwa dasar dari masyarakat adalah individu. Masyarakat adalah semu dan kebebasan individu adalah nyata. Maka, dalam masyarakat libertarian, setiap orang memiliki kebebasannya sendiri-sendiri dan ia memiliki hak atas kebebasannya. Dan, tentu saja kebebasannya dibatasi oleh kebebasan individu lainnya.

Seorang yang mengaku bebas tapi menerabas hak kebebasan orang lain, maka ini adalah kezaliman yang harus dihukum. Nanang juga memaparkan kebebasan positif, yaitu bebas untuk berkarya, bebas untuk berekspresi, bebas untuk memiliki properti, serta bebas atas kehidupannya. Sedangkan kebebasan negatif berarti setiap orang tidak dirampas haknya, tidak diambil kepemilikannya, aman dari agresi orang lain, serta mendapatkan jaminan hukum yang adil.

Senarai dengan ucapan Nanang Sunandar, Syafirah juga menjelaskan 9 konsep kebebasan menurut David Boaz,yaitu: individualisme, pasar bebas, hak individu, keteraturan spontan, kedaulatan hukum, pembatasan otoritas pemerintah, perdamaian, harmonisasi antar kepentingan, serta nilai kebajikan dan kegiatan produksi.

Sembilan nilai ini yang mencirikan libertarian dan dari semuanya, libertarian berarti negara memiliki kekuasaan yang terbatas dan mereka harus memberikan kesempatan pada rakyatnya berupa kebebasan. Syafirah juga menjelaskan persoalan lain, yaitu mengenai penyempitan ruang kebebasan individu yang dilakukan oleh pemerintah.

Penyempitan kebebasan individu kerap terjadi di Indonesia, di mana rakyat Indonesia kerap mendapatkan sikap yang tidak adil dari negara. Contohnya adalah diskriminasi minoritas, tebang pilih hukum, pembatasan ruang beragama, dan juga kasus-kasus HAM yang menguap begitu saja.

Syafirah juga menanggapi soal kasus pembatasan di kampus yang terjadi pada salah satu peserta, di mana peserta dan para aktivis gender mendapatkan tantangan dari kampus. Hal ini menurut Syafirah merupakan salah satu bentuk pembatasan kebebasan sipil. Kampus bagi Syafirah adalah institusi pendidikan yang menjamin kebebasan berpikir dan berekspresi dari mahasiswanya.

Memang kalau kita lihat, pembatasan kebebasan sipil cukup mengkhawatirkan. Memang hingga kini negeri kita masih demokratis, namun dalam pelaksanaannya sangat buram alias tidak jelas. Jika seseorang tidak suka, maka ketidaksukaannya pada sesuatu bisa mendorongnya untuk mengekang kebebasan orang lain.

Hal ini juga terjadi pada Deddy Corbuzier. Meskipun ketika ia mengundang Ragil merupakan kebebasan dia sebagai pemilik podcast, namun masyarakat yang tidak suka justru menekan Deddy dan menuntut pemerintah bertindak. Ini adalah bukti bahwa negara dan masyarakat umum masih tidak paham batas batas hak dan kebebasan orang lain.

***

Ketika tiap sesi selesai, masing-masing peserta dibagi dalam 3 sesi diskusi kelompok, di mana mereka diminta untuk merefleksikan pemahamannya tentang gagasan kebebasan, pandangan mereka tentang kondisi kebebasan di beberapa topik khusus, serta pemahamannya setelah mendapatkan materi dari kelas daring ini. Berikut beberapa intisari menarik yang muncul dari sesi diskusi kelompok hari itu.

Dalam sesi diskusi kelompok “Kesetaraan di mata Hukum dan Anti Diskriminasi” yang diisi oleh Nanang Sunandar, para peserta sepakat bahwa tiap orang memiliki hak yang sama di mata hukum, meski prinsip ini dalam praktiknya masih dipertanyakan karena pemerintah masih abai akan kasus-kasus HAM dan banyaknya kelompok masyarakat yang masih suka mengintimidasi orang lain tanpa takut pada hukum.

Sementara, di sesi diskusi kelompok “Kebebasan Berpendapat” yang dipandu oleh Endah Setyaningsih (Pengurus Harian Yayasan Kebebasan Indonesia), secara umum, kebebasan berpendapat diartikan dengan adanya ruang yang terbuka dan bebas dari tekanan untuk berpendapat dan menghormati perbedaan. Peserta menyampaikan kegelisahan terkait penangkapan dan perlakuan diskriminatif di masyarakat, yang menghambat kebebasan beragama dan beribadah, kebebasan akademis, maupun kebebasan berpendapat.

Dalam sesi diskusi kelompok “Hak Kepemilikan dan Kebebasan Beragama” yang difasilitasi oleh Penulis (Reynaldi Adi Surya), para peserta juga memahami mengenai konsep dasar kepemilikan. Bahwa negara yang paling kuat sekalipun tidak boleh merampas atau menyita properti orang lain tanpa dasar hukum yang jelas.

Negara hadir bukan sebagai antitesa terhadap kebebasan individu, tetapi sebagai penjaga dan pengayom kebebasan sipil, serta penjamin tegaknya keadilan hukum, khususnya kepada pemeluk agama minoritas yang diyakini para peserta masih mendapatkan ketidakadilan dan diskriminasi, sehingga mereka tidak bisa beribadah secara bebas.

Pada akhirnya, sesi diskusi ini ditutup dengan sebuah refleksi dan sharing intisari dari diskusi kelompok yang disampaikan para fasilitator. Satu catatan dan benang merah yang muncul adalah bahwa dari sekian banyaknya problem kebebasan di Indonesia, hal ini jangan sampai membuat kita pesimis terhadap masa depan kebebasan di negeri ini. Justru ini jadi perjuangan kita bersama untuk menyuarakan kebebasan, termasuk bersama dengan Suara Kebebasan.

Lebih jauh, para peserta diajak untuk menyebarkan gagasan kebebasan kepada masyarakat dan berjuang dengan caranya sendiri dan afiliasinya, agar tiap orang sadar bahwa masing-masing kita punya hak dan kebebasan individu yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun termasuk oleh pemerintah, dan tidak boleh melanggar kebebasan orang lain.

Sampai jumpa di Kelas Kebebasan tahun 2023 mendatang. Terima kasih banyak untuk para pembicara dan peserta! Mari bersama merawat kebebasan di Indonesia. Salam Kebebasan!

***