Cerita Liberty Talks Tetang Kebebasan Berkumpul dan Berserikat

126

Kebebasan berkumpul dan berserikat mengacu kepada hak seseorang untuk bergabung dengan suatu kelompok dan juga keluar dari kelompok tersebut secara sukarela. Kebebasan ini merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan masyarakat di dunia, termasuk di Indonesia.

Sejarah mencatat, Reformasi 1998 memberikan dampak yang lebih baik bagi kebebasan berserikat dan berkumpul, di samping dengan kebebasan berpendapat di sisi lain. Kedua hal tersebut dianggap sebagai elemen yang esensial dalam membentuk masyarakat yang demokratis dan tergantung antara satu sama lain.

Lantas, bagaimana penerapan kebebasan berkumpul dan berserikat di Indonesia? Sudahkah regulasi yang ada berpihak pada hal tersebut? Bagaimana jaminan atas pemenuhan, penghormatan, dan perlindungan terhadap kebebasan tersebut?

Suara Kebebasan membahas hal ini dalam “Liberty Talks IG Live Series”, yang berjudul “Kebebasan Berserikat dan Berkumpul”, pada hari Kamis, (26/1). Diskusi ini menghadirkan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Slamet Riyadi, Farco Siswiyanto Raharjo.

Farco pada awal diskusi menyampaikan bahwa dari sisi historis, kebebasan berkumpul dan berserikat menjadi perjalanan panjang secara universal. Hal ini dimulai pada tahu 1700-1800 an terkait dengan pelarangan di Britania Raya yang mengantisipasi larangan serikat pekerja atas Revolusi Industri yang terjadi. Hal ini juga terjadi di Jerman pelarangan serupa, serikat pekerja diatur dalam konteks di bawah pengawasan negara.

Jika dibandingkan Indonesia, pada tahun 1900 an awal, dikeluarkanlah aturan seperti berkaitan dengan pengaturan hukum berserikat dan berkumpul. Namun, di masa awal kemerdekaan juga masih ketat dan masih mengalami pembatasan sebagai reaksi perlunya stabilitas politik. Setelah itu, di era Orde Lama menjadi momentum juga banyaknya dan munculnya organisasi. Namun, ketika masuk pada era Orde Baru banyak dilakukan pengetatan dan pengawasan secara ketat oleh negara. Kondisi itulah yang kemudian menyebabkan tekanan yang begitu kuat akan lahirnya kebebasan dan akhirnya titik puncaknya adalah reformasi yang meberikan ruang yang lebih banyak bagi organisasi masyarakat.

Farco menjelaskan bahwa hak ini merupakan hak yang mengakomodasi hak asasi manusia dan terlihat dalam bebarapa konstitusi.  Hampir semua negara dalam konstitusinya mengakui adanya hak ini, yang tidak lain diwarnai oleh perkembangan konsep Hak Asasi Manusia yang banyak dipengaruhi oleh Declaration of Human Rights 1948.

Praktik kebebasan berkumpul dan berserikat di Indonesia pada dasarnya diberikan dan diakomodasi secara lebih luas dalam konteks regulasi maupun ekosistem di dalam kehidupan masyarakat melaui lahirnya sendi-sendi demokrasi yang terakomodasi  secara komprehensif. Namun, Farco mencatat bahwa ada masalah serius terkait bagaimana mekanisme penegakan hukum  aturan-aturan ini masih belum maksimal. Khususnya, bagaimana mengakomodasi ruang-ruang lebih besar dan terkini, misalnya dalam platform digital yang masih sangat kurang terakomodasi.

Terkait degan persoalan pembatasan negara yang menguat melalui regulasi, Farco mencatat harus hati-hati. Misalnya, dalam konteks pembubaran organisasi masyarakat. Farco mengatakan bahwa harus merujuk pada hukum yang adil. Soal negara diberi kewenangan atau tidak itu tidak masalah. Namun, sekali lagi penting memastikan semua berjalan sesuai dengan konsepsi demokrasi yang kuat.