Cerita Liberty Talks: Kebebasan Sipil 101

601

Kebebasan sipil di era modern ini dianggap sebagai salah satu capaian umat manusia yang paling penting di bidang ilmu hukum dan politik. Kebebasan sipil, yang mencakup kebebasan berbicara, kebebasan beragama, kebebasan berkumpul, dan kebebasan pers merupakan beberapa kebebasan yang dianggap sebagai kebebasan dasar dan wajib dilindungi di dalam statuta hukum atau konstitusi. Indonesia sendiri merupakan salah satu negara yang mencantumkan berbagai kebebasan dasar warga negara di dalam konstitusinya.

Namun, ada sedikit juga mereka yang masih asing dengan konsep tersebut. Tidak sedikit pula, orang-orang yang memiliki pandangan yang skeptis hingga anti terhadap kebebasan sipil, baik yang menganggap kebebasan sipil sebagai nilai-nilai Barat dan juga kebebasan sipil adalah sesuatu yang tidak penting.

Untuk membahas mengenai topik tersebut, pada 9 Agustus 2021 lalu, Suara Kebebasan kembali mengadakan diskusi Instagram Live, “Liberty Talks”, yang mengangkat topik “Kebebasan Sipil 101”. Menjadi pembicara dalam diskusi ini adalah Direktur Eksekutif Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (INDEKS), Nanang Sunandar.

Dalam pembukaannya, Nanang menyampaikan bahwa kebebasan sipil merpakan konsep yang sangat sentral dan tidak bisa dipisahkan dari konsep Hak Asasi Manusa (HAM). Nanang juga menjelaskan mengenai istilah kebebasan sipil (civil liberties) dan juga hak sipil (civil rights). Hal ini bisa ditarik pada situasi hitorisnya mengapa kedua istilah tersebut bisa muncul. Keduanya muncul pada konteks historis yang berbeda.

Kebebasan sipil sendiri umumnya dipahami sebagai konsep yang menyebutkan beberapa kebebasan dasar yang sangat fundamental yang tidak boleh dicederai oleh siapapun, termasuk juga oleh negara. Negara wajib untuk melindungi hak-hak yang sangat fundamental tersebut. Beberapa jenis kebebasan yang sangat fundamental ini yang umumnya dipahami diantaranya adalah kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan kebebasan pers.

Sementara itu, hak sipil umumnya dipahami sebagai hak untuk tidak didiskriminasi berdasarkan karakteristik fisik dan identitas yang kita miliki, seperti jenis kelamin, warna kulit, suku, dan agama. Diskriminasi yang dilarang ini umumnya berlaku pada hampir semua aspek di ruang publik, seperti lembaga pemerintahan, fasilitas layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan akomodasi publik seperti rumah makan, hotel, dan transportasi umum.

Kebebasan sipil sendiri memiliki sejarah yang sangat panjang. Nanang dalam pemaparannya memaparkan konteks historis dari kebebasan sipil. Salah satuya adalah sejarah kemerdekaan Amerika. Amerika Serikat merupakan salah satu negara yang paling awal dalam menyatakan secara eksplisit mengenai hak-hak dasar warga negara di dalam konstitusinya.

Amerika pada masa lalu merupakan tempat pelarian bagi banyak warga Eropa yang ingin meraih kebebasan, salah satunya adalah kebebasan beragama. Di negara-negara Eropa pada masa lalu, seorang raja memiliki kekuasaan yang absolut, dan dapat menentukan keyakinan apa yang bisa diyakini dan dipercayai oleh warganya. Banyak dari warga Eropa pada masa itu yang dipersekusi karena keyakinannya, dan memilih untuk pergi ke Amerika untuk mendapatkan kebebasan menjalankan agama yang mereka yakini.

Di dalam konstitusi Amerika Serikat sendiri, ada berbagai hak dasar warga negara yang secara eksplisit dicantumkan, dan tidak boleh dilanggar oleh pemerintah. Beberapa diantaranya adalah kebebasan beragama, kebebasan berbicara, kebebasan berkumpul, dan kebebasan pers. Selain itu, ada juga kebebasan dasar lain yang mungkin kurang cukup umum di wilayah-wilayah lainnya, yakni kebebasan untuk memiliki senjata dan membela diri.

Berbagai kebebasan tersebut tidak bisa dipisahkan dari konteks historis Amerika Serikat. Para milisi Amerika mengangkat senjata menentang kesewenang-wenangan Imperium Inggris. Dan juga, banyak Bapak Pendiri Amerika Serikat yang merupakan seorang penulis dan mereka banyak menulis pamflet untuk melakukan protes menentang kesewenang-wenangan Inggris. Maka dari itu, hak memiliki senjata dan juga hak kebebasan berbicara misalnya, merupakan hal yang sangat sentral dan kaitan yang sangat erat dalam pembentukan negara Amerika Serikat.

Dalam pemaparannya, Nanang juga menarik sejarah kebebasan sipil lebih ke belakang. John Locke misalnya, yang dianggap sebagai Bapak Pendiri Liberalisme, merupakan salah satu tokoh yang paling sentral dan paling penting dalam perkembangan gagasan Kebebasan Sipil. Locke menulis bahwa, setiap individu memiliki hak dasar atas diri, kebebasan, dan properti yang didapatkannya dari hasil kerja yang dilakukannya dengan menggunakan tubuhnya, dan negara harus melindungi hal tersebut.

Kembali lebih mundur lagi, konsep mengenai kebebasan sipil sendiri tidak bisa dipisahkan dari dokumen Magna Carta di Inggris. Magna Carta sendiri merupakan dokumen kesepakatan di Inggris yang ditulis pada tahun 1215, yang ditujukan kepada Raja John oleh para bangsawan untuk membatasi kekuasaan yang dimiliki oleh Raja.

Raja John, sebagaimana raja-raja lainnya di Eropa pada Abad Pertengahan, memiliki kekuasaan yang absolut dan tidak jarang disalahgunakan untuk kepentingan para penguasa tersebut. Magna Carta sendiri berisi berbagai batasan kekuasaan raja, diantaranya adalah raja tidak bisa menerapkan pajak yang sewenang-wenang dan merampas hak milik secara sepihak.

Nanang dalam diskusi juga membahas mengenai mengapa kebebasan sipil itu penting. Tidak sedikit pihak-pihak yang menganggap bahwa kebebasan sipil adalah hal yang kurang penting. Selama negara mampu menjaga public order dan juga membuat masyarakat sejahtera, maka kebebasan sipil adalah sesuatu yang bisa dikesampingkan.

Terkait dengan hal tersebut, Nanang mengatakan bahwa kebebasan yang bisa kita nikmati saat ini tidak muncul begitu saja. Hak pilih untuk perempuan, hak kita untuk bisa bebas beribadah, untuk bebas berpendapat, dan lain sebagainya, merupakan sesuatu yang diperjuangkan dengan sangat keras, dan tidak sedikit mereka yang mengorbankan nyawanya agar kita bisa menikmati kebebasan tersebut. Hal inilah yang sangat penting untuk kita sadari, khususnya kita yang tinggal di era modern.

Selain itu, pandangan kritis lain terkait dengan kebebasan sipil adalah, banyak yang berpandangan bahwa kebebasan sipil adalah sesuatu yang tidak sesuai dengan budaya Asia, termasuk juga budaya Indonesia. Kebebasan sipil dilihat merupakan bagian dari nilai-nilai Barat yang tidak cocok diaplikasikan di wilayah Timur.

Terkait hal tersebut, Nanang menyampaikan bahwa, kita tidak boleh melupakan kalau di masa lalu, negara-negara Barat ini juga memiliki kultur yang sangat berbeda dari hari ini. Hampir semua negara-negara tersebut memiliki berbagai hukuman kejam yang menghukum orang-orang yang berani bersikap kritis kepada penguasa, dan juga otoritas agama.

Perempuan misalnya, juga menjadi warga kelas tiga di hampir semua negara-negara Barat pada masa lalu. Mereka tidak memiliki hak pilih, hingga kebebasan untuk bersekolah dan mendapatkan pendidikan. Tetapi, bangsa Eropa bersedia untuk berevolusi dan berubah menjadi negara-negara yang menjunjung nilai-nilai kebebasan dan hak dasar warganya. Pertanyaannya adalah, apakah kita juga bersedia untuk evolve ke arah masyarakat yang lebih bebas.

Sebagai penutup, kebebasan sipil adalah hal yang sangat penting dan esensial untuk dijaga dan diperjuangkan untuk menciptakan masyarakat yang bebas dan menghargai kemanusiaan. Tanpa adanya kebebasan sipil, maka niscaya kita akan jatuh kepada kekuasaan tirani.