Hak individu dalam perspektif libertarianisme harus diprioritaskan pada “kebaikan”, di mana setiap individu diberikan kebebasan untuk memilih apa yang “baik” untuk dirinya asal tidak merugikan orang lain. Liberalisme juga menekankan pada masyarakat yang adil yang memungkinkan setiap individu menerapkan otonomi dirinya dalam memenuhi kebutuhannya, seiring dengan konsep “self-ownership”.
Feminisme liberal menekankan bahwa perempuan dan laki-laki diciptakan sama dan mempunyai hak yang sama, dan juga harus mempunyai kesempatan yang sama. Manusia berbeda dengan binatang karena rasionalitas yang dimilikinya. Kemampuan rasionalitas tersebut mempunyai dua aspek, yaitu –moralitas- pembuat keputusan yang otonom dan –prudensial- pemenuhan kebutuhan diri sendiri.
Lantas, bagaimanakah memahami feminisme liberal? Bagaimanakah libertarian melihat urgensi dari feminisme liberal? Bagimanakah peran dan tantangan feminisme liberal?
Suara Kebebasan membahas hal tersebut dalam Liberty Talks IG Live Series yang berjudul “Feminisme liberal”, Rabu, (8/3), di platform IG Live @suarakebebasan. Hadir sebagai narasumber, yaitu kontributor Suara Kebebasan, Samuella Christy.
Ella memulai diskusi dengan mengatakan bahwa tema feminism liberal sangat penting, yang kebetulan pada tanggal yang sama diselenggarakan Hari Perempuan Internasional. Dari gagasan feminisme liberal, banyak hal untuk dipelajari dan dalam konteks politik juga cukup menarik. Misalnya, terkait dengan sejarah feminisme liberal yang muncul ketika hak-hak perempuan belum diakui pada tahun 1961 di Amerika yang sistem hukumnya masih bias gender. Realitanya pada waktu itu adalah masih adanya subordinasi dengan persyaratan untuk melakukan hal tertentu harus dengan izin suami. Bahkan, banyak pekerjaan yang tidak bisa diakses oleh perempuan, serta banyak aspek lainnya.
Ella menjelaskan bahwa kondisi itu memarjinalisasi perempuan secara umum dalam bidang sosial. Selain itu, Ellla juga menjelaskan bahwa sejak jauh di masa lalu pun anggapan bahwa laki-laki masih dominan dan dianggap sebagai yang lebih kuat secara perawakan, baik fisik dan aspek lainnya, seolah memposisikan perempuan pada ranah domestik. Hal itu terjadi di manapun termasuk Amerika. Namun, seiring dengan waktu akhirnya muncul gerakan perempuan yang mendorong memiliki peran yang sama dengan laki-laki. Fokus dari munculnya gerakan ini adalah untuk memberikan peran dan peluang yang sama bagi perempuan di ruang publik. Tetapi, zaman itu pun belum dikenal istilah feminis sebagai slogan, masih menggunakan istilah-istilah seperti woman movement, dan banyak lainnya.
Ella berulang kali menjelaskan dan menekankan peran gerakan tersebut yang sebetulnya pada awalnya banyak masuk di ranah politik dan pendidikan. Meskipun tantangan hari ini barangkali lebih dinamis sering dengan perkembangan teknologi yang ada, peningkatan peran dan pemberdayaan perempuan di berbagai bidang, termasuk teknologi.
Beberapa tanggapan dalam diskusi juga turut terlihat dalam Live instagram ini di mana tanggapan tentang persoalan agama, perlunya penguatan nalar, dan pentingnya hal itu untuk membangun iklim peningkatan partisipasi perempuan perlu terus dilakukan dan harus terbuka terhadap perubahan zaman yang ada saat ini.
Selain itu, berapa isu seperti relasi isu perempuan dalam kontestasi pemimpin politik 2024 juga menjadi perbincangan dan pertanyaan. Ella mengatakan bahwa hal itu sangat penting, mengingat dengan segala kondisi yang ada, akses perempuan masih perlu diperjuangkan dalam sisi politik dan hukum. Lahirnya undang-undang terkait dengan kekerasan seksual misalnya merupakan langkah yang bagus. Ke depan, banyak hal yang masih perlu dilakukan bisa dilakukan untuk memberikan akses terkait hukum terhadap perempuan.

Galang Taufani adalah Managing Editor di Suara Kebebasan. Galang adalah lulusan program Sarjana Hukum (2013) dan Magister Hukum (2016) di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang. Sebelum bergabung di Suara Kebebasan, Galang pernah bekerja sebagai wartawan, peneliti, dan dosen sejak tahun 2013. Galang menulis banyak karya berupa buku, jurnal, dan artikel ilmiah. Bidang yang digeluti olehnya, yaitu adalah bidang Hukum, Kebijakan Publik, Pajak, Filsafat, dan Sastra.