Cerita Liberty Talk Zoom Live Series tentang Kebebasan Ekonomi dan Kebijakan Pajak

196

Indeks Kebebasan Ekonomi atau Index of Economic Freedom (2021) menempatkan Indonesia pada posisi 56 dari 178 negara. Skor kebebasan ekonomi Indonesia, yaitu 66,9, turun sebesar 0,3% dari kinerja kebebasan ekonomi Indonesia pada tahun lalu. Tidak dapat dipungkiri, bahwa kebebasan ekonomi memberikan kesempatan untuk kemajuan, pembangunan, persaingan di pasar global, serta berdampak pada kesejahteraan warga negara.

Beberapa aspek, seperti perlindungan atas hak milik pribadi, iklim usaha yang sehat, stabilitas moneter, keterbukaan terhadap arus perdagangan global, serta khususnya tarif pajak yang rendah memiliki peran yang sangat penting untuk mendorong kebebasan ekonomi. Dalam aspek pajak misalnya, menunjukkan bahwa capaian indikator beban pajak Indonesia adalah sebesar 83,7, naik tipis dari posisi tahun lalu dengan skor 83,4.

Dalam hal ini, kebijakan pajak yang tepat dengan distribusi yang transparan dan akuntabel, khususnya untuk kepentingan publik memiliki peran yang sangat signifikan. Di sisi lain, keringanan pajak juga dibutuhkan untuk mendukung kebebasan dan pertumbuhan ekonomi. Misalnya, pajak yang tinggi merupakan salah satu hambatan dari para investor untuk menginvestasikan modalnya ke Indonesia, mempengaruhi konsumsi publik dan kesejahteraan masyarakat, mempersulit kebebasan berusaha, dan sebagainya. Di sisi lain, ada juga beberapa pandangan yang melihat pentingnya pajak sebagai salah satu instrumen yang penting untuk memastikan negara dapat berfungsi dengan baik dalam melayani kepentingan publik, termasuk memberlakukan pajak setinggi-tingginya.

Lantas, bagaimana melihat pajak dalam konteks kebijakan publik dan kebebasan ekonomi? Prinsip-prinsip apa saja yang harus diperhatikan dalam kebijakan pajak untuk mendorong ekosistem yang kondusif, terutama untuk kebebasan ekonomi dan pemenuhan kebutuhan publik? Dan, apakah penerapan kebijakan pajak di Indonesia sudah tepat?

Suara Kebebasan membahas hal tersebut dalam “Liberty Talks” Zoom  Live Series yang berjudul “Kebebasan Ekonomi dan Kebijakan Pajak,” Selasa, (19/7).  Diskusi ini menghadirkan Arvie Johan, Ketua Departemen Hukum Pajak, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada.

Arvie memulai diskusi dengan mengatakan, bahwa kebebasan adalah hal yang krusial. Dengan kebebasan, mengutip literatur hukum dan ekonomika secara umum, maka akan tercipta kondisi yang efisien, di mana kondisi sosial pasar terbentuk titik seimbang antara  supply  dan  demand melalui rasionalisasi individu. Mengutip kata-kata Adam Smith, barang siapa yang akan melawan kondisi ini, maka akan mendapatkan ‘kutukan,’ yang dalam istilah ini disebut “koreksi.”

Lantas, bagaimana posisi hukum dan kebijakan? Jawabannya, jangan sampai koreksi itu mengakibatkan penderitaan bagi banyak orang. Oleh karena itu, Arvie berulang kali menjelaskan bahwa fungsi kapitalisme adalah terciptanya pasar yang efisien. Alih-alih, pandangan luas yang berkembang saat ini, bahwa kapitalisme itu “semau sendiri.”

Arvie menjelaskan,  bagaimana dalam pasar menjadi diskursus yang panjang sejauh mana negara seringkali terlibat. Hal ini menarik, harus dilihat bahwa antara penyelenggara negara dan pelaku pasar individunya harus dipisahkan secara jelas. Manusia, bergerak sesuai insentif yang ada, ini adalah bagaimana harusnya melihat hal itu.

Melihat hal tersebut dalam relasi terhadap disiplin pajak?  Arvie menjelaskan, bahwa hal ini berkaitan dengan melihat penjelasan sebelumnya, maka pelaku pasar cenderung akan tidak setuju dengan tarif tinggi karena akan mengakibatkan setiap individu menjadi demotivasi. Misalnya, pajak penghasilan yang dikenakan terlalu tinggi, maka akan mengakibatkan orang malas bekerja.

Arvie menjelaskan bahwa dalam beberapa hal, buku Wealth of Nationkarya Adam Smith, masih banyak hal yang relevan untuk mendiskusikan kebijakan perpajakan tersebut atau yang dalam beberapa literatur dikenal sebagai ‘optimal taxation.’

Melihat konteks perpajakan, Arvie menjelaskan bahwa dalam perspektif moderat membicarakan pajak adalah hal yang pasti. Mengutip apa yang dikatakan oleh Benjamin Franklin, bahwa dalam hidup yang pasti adalah kematian dan pajak.

Mencoba mengilustrasikan hal itu dengan negara dan pajak, misalnya dalam konteks hak—apapun paradigma, dari mana hak itu berasal, entah kontrak sosial, atau pandangan lainnya seperti hak adalah sebuah  taken for granted. Arvie menjelaskan, bahwa penegakan hak tidak gratis dalam sebuah negara. Misal, dalam konteks alat negara yang memiliki fungsi untuk melakukan penegakan hukum, seperti polisi, hakim, jaksa. Terhadap segala hak yang  ada di sebuah negara hal tersebut merupakan bagaimana penegakan hak pun juga memerlukan biaya atau “tidak ada makan siang gratis.” Maka, untuk itulah dikenal istilah fungsi budgeter untuk menjelaskan pentingnya aspek ini.

Namun, Arvie menjelaskan bahwa harus disadari jika pajak menyebabkan kesejahteraan individu berkurang dan memunculkan nestapa. Ia menggambarkan hal itu dengan perumpamaan bagaimana dengan kerja keras setiap orang, mengalokasikan waktu, tenaga, dan berbagai sumber dayanya tiba-tiba dipungut pajak. Mengingat hal ini bukan presentase sederhana, karena  otomatis mengurangi presentasi penurunan kesejahteraan individu. Dalam ekonomi, kondisi ini dikenal dengan dead weight loss, yaitu kondisi dimana kerugian yang muncul akibat dari biaya ekonomi yang di mana alokasi tidak seimbang. Oleh karena itu, hal ini menjadi polemik.

Arvie menjelaskan bahwa hal ini bukanlah hal yang mengagetkan, mengingat hal ini sudah lazim dalam konteks bernegara. Namun, isunya adalah bukan soal ketiadaan pajak, tetapi bagaimana agar nestapa yang diterima oleh pembayar pajak  menjadi seminimal mungkin. Selain itu, juga  tidak ada perubahan perilaku di dalam masyarakat, dari kondisi pre-tax ke post-tax.

Disinilah peran regulasi atau hukum sebagai akomodasi terhadap hak individu dan menjaga pentingnya pasar menjadi penting. Setidaknya ada beberapa hal, yaitu terkait dengan beberapa prinsip, seperti aspek ekuitas, kepastian, pembayaran pajak yang tidak membebankan dan menyakitkan, serta tidak mengakibatkan distorsi ekonomi. Maka, beberapa hal, seperti hukum yang mendorong kepastian dalam penegakan kebijkan pajak, tidak diskresif, melainkan berbasis perundang-undangan, serta perspektif yang kuat terhadap pembayar pajak harus dipastikan dalam hal ini.

Hal ini setali tiga uang dengan laporan Indeks Kebebasan Ekonomi atau  Index of Economic Freedom yang memberikan catatan serius kepada Indonesia di mana dalam beberapa indikator Indonesia sudah cukup baik, namun memiliki pekerjaan rumah terkait dengan aspek penegakan hukum dalam mendorong lahirnya kebebasan ekonomi yang lebih baik. Selain itu, Arvie menjelaskan, bahwa kenapa Singapura lebih mendapatkan kepercayaan dalam konteks ini barangkali salah satu pertimbangannya adalah penegakan hukum yang lebih baik.

Namun, tantangan untuk kebijakan regulasi tetap harus didorong dengan tetap memperhatikan syarat-syarat pajak yang baik, seperti objek pajak harus seluas mungkin, elastisitas permintaan silang, mengurangi kesenjangan, dan administrasi murah. Dalam kasus, pajak progresif misalnya, di antara pilihan bagaimana pajak apakah seharusnya menghambat orang kaya untuk sejahtera atau mengangkat orang miskin, maka jawabannya adalah penting untuk tidak membatasi—melalui instrumen pajak—setiap orang yang ingin mencari kesejahteraan.