Pemanfaatan ganja di Indonesia hingga hari ini masih menimbulkan polemik. Sebagian pihak berkeyakinan bahwa ganja merupakan tanaman yang memiliki banyak manfaat, sementara tidak sedikit pula yang menyatakan ganja merupakan sesuatu yang sangat berbahaya dan harus dilarang.
Di Indonesia sendiri, ganja merupakan sesuatu yang masuk ke dalam golongan 1 narkotika, dan tidak dapat digunakan untuk hal apapun, termasuk untuk penelitian. Indonesia sendiri menerapkan hukuman yang sangat keras bagi siapapun yan terlibat dalam penggunaan ganja, baik penanam, penjual, atau pembeli. Berkebalikan dengan di Indonesia, di beberapa negara, seperti Belanda, Kanada, dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat, ganja merupakan sesuatu yang legal dan bisa diperjualbelikan seperti barang-barang lainnya.
Lantas, apakah ganja merupakan sesuatu yang memiliki manfaat, atau justru berbahaya? Dan bagaimana seharusnya kerangka hukum dan peran negara yang tepat dalam mengatur pemanfaatan ganja di Indonesia?
Untuk membahas mengenai topik tersebut, pada tanggal 4 September lalu, Suara Kebebasan menyelenggarakan diskusi webinar Forum Kebebasan yang mengangkat tema “Polemik Pemanfaatan Ganja di Indonesia”. Menjadi pembicara dalam diskusi ini adalah Ketua Lingkar Ganja Nusantara (LGN), Dhira Narayana.
Sebagaimana kita tahu, tanaman ganja memang menjadi polemik yang berkepanjangan di negeri ini. Dalam pandangan umum (serta di mata hukum) ganja adalah tanaman ilegal, terlarang, berbahaya, dan dapat merusak tatanan sosial. Pandangan negatif terhadap ganja itu bukan hanya pada orang yang mengkonsumsinya, tetapi juga terhadap orang-orang yang memelihara (menanam) tumbuhan ganja itu sendiri. Akibatnya, ganja seolah-olah menjadi barang neraka yang secara final telah ditetapkan sebagai tumbuhan terkutuk yang tidak boleh dikonsumsi, dipelihara, bahkan dibicarakan.
Namun di negara lain, seperti Amerika, Australia, Prancis, Thailand, Belanda, justru bersikap sebaliknya. Alih-alih menabukan, masyarakat di negara tersebut bersikap lebih terbuka dan bebas dalam mengkonsumsi, membudidaya, meneliti, bahkan berdiskusi santai tentang ganja. Di beberapa negara, obrolan tentang ganja bukan obrolan “anak berandalan”. Masyarakat di belahan dunia lain, justru membahas ganja untuk meningkatkan kualitas hidup, dengan menjadikannya sebagai salah satu pilihan dalam pengobatan.
Perbedaan dua paradigma masyarakat di dalam negeri dan di luar negeri mengenai ganja adalah hal yang menarik untuk didiskusikan, Dhira Narayana selaku ketua LGN, dalam pembahasannya, stigma negatif terhadap ganja yang pada umumnya ada di benak masyarakat Indonesia. Salah satu yang menyebabkan hal ini adalah karena masyarakat kita menyikapi tanaman ini secara sempit dan tertutup, berbeda dengan orang di beberapa negara lain yang lebih terbuka pada eksplorasi dan pemanfaatan terhadap tanaman ini.
Munculnya stigma negatif tersebut, secara otomatis membuat tanaman ganja justru tidak dikenali secara luas dan benar oleh masyarakat. Orang-orang hanya mengetahui bahwa ganja adalah bagian dari narkoba yang membuat orang kecanduan dan meninggal jika dikonsumsi semaunya. Hal ini diperparah dengan sebagian orang yang memiliki pandangan bahwa ganja adalah sesuatu yang haram dari sudut pandang agama.
Dengan cap ilegal di mata hukum dan haram di mata agama, maka otomatis masyarakat kita tidak mendapatkan informasi yang benar tentang tanaman ganja bahkan cenderung menutup diri untuk memahami apa sebenarnya tanaman ini.
Pemateri menjelaskan bahwa dalam sejarah peradaban manusia (khususnya dalam obat-obatan), tanaman ganja sesudah digunakan oleh nenek moyang kita sebagai tanaman obat yang memiliki khasiat untuk menyembuhkan beberapa macam penyakit. Di beberapa daerah di Indonesia, misalnya, dalam catatan sejarah membudidayakan tanaman ganja untuk dikonsumsi dan dijadikan lauk pauk bersama nasi.
Dengan kata lain, dalam sejarah peradaban manusia, khususnya sejarah kebudayaan di Indonesia, tanaman ganja dipandang secara positif dan dianggap sebagai tanaman obat atau tanaman untuk dihidangkan sebagai konsumsi.
Pelarangan tanaman ganja dari segi hukum bukan hanya di Indonesia. Dalam Konvensi Tunggal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1961, lembaga internasional tersebut telah melarang perdagangan ganja dan memasukkan ganja sebagai tanaman narkotika yang dilarang untuk memanfaatkannya. Di Indonesia, terdapat Undang-Undang No. 35 tahun 2009 yang memasukkan ganja ke dalam kategori narkotika golongan I, ini berarti ganja merupakan tanaman yang betul-betul ilegal. Sikap paranoid ini menurut pemateri justru membuat kita justru “mubazir” karena kita tidak bisa menggunakan tanaman-tanaman ganja untuk hal-hal yang positif.
Walaupun pada Pasal 7 dalam undang-undang tersebut seolah memberikan izin yang luas bagi dunia farmasi dan juga lembaga ilmu pengetahuan untuk meneliti manfaat dan kandungan dalam tanaman ganja untuk kemajuan dunia pengobatan dan juga ilmu pengetahuan, namun menurut pemateri, pada praktiknya hal itu hampir mustahil untuk dilakukan. Sebab, kendala utama adalah sangat sulit bagi dokter dan ilmuwan untuk mengakses tanaman ganja, karena sensitifitas aparat penegak hukum kita. Akhirnya, eksplorasi ilmiah terhadap tanaman ganja menjadi begitu sulit untuk dilakukan.
Pemateri juga menyayangkan sikap Kementerian Pertanian (Kementan) yang belakangan ini mencabut keputusannya untuk menjadikan tanaman ganja sebagai komoditas binaan pertanian yang dijadikan khusus sebagai tanaman obat. Ketidakberanian dari Kementan bisa dimaklumi karena protes keras dari kepolisan dan BNN yang bersikukuh bahwa tanaman ganja bukan tanaman obat, tetapi bagian dari psikotropika sesuai dengan UU No. 35 tahun 2009.
Dalih seperti ini, sama saja menutup peluang untuk mengeksplorasi dan memahami tanaman ganja secara benar, wajar saja jika buku dan jurnal yang membuat kajian tentang tanaman ganja di Indonesia hampir belum ada atau kalau adapun datanya sangat minim. Sikap paranoid yang berlebihan terhadap tanaman ganja tentu merugikan kita semua. Kita akhirnya menjadi bangsa yang paling bodoh dalam memahami tanaman ganja dan tidak mengetahui apa manfaat yang sebenarnya dari tanaman ini. Kebebasan untuk meneliti dan mengeksplorasi ganja untuk penelitian dan obat-obatan ini yang harus terus diperjuangkan.
*****
Dalam sesi tanya jawab, Dhira Narayana selaku pemateri cukup mendapat banyak pertanyaan, memang selama ini masalah tanaman ganja sangat sensitif dan jarang diketahui orang, sehingga banyak pertanyaan-pertanyaan diajukan sebagai bentuk antusiasme audiens terhadap tanaman yang “didoktrin” sebagai barang haram oleh negara.
Pertanyaan yang diajukan adalah, bagaimana perjuangan dilakukan agar eksplorasi ganja sebagai tanaman obat ini bisa diterima di negara kita? Sudah sejauh manakah riset mengenai ganja? Dan kalau peluang pemanfaatan ganja sudah mulai terbuka, apakah tanaman ganja bisa ditanam secara bebas?
Pemateri menjawab bahwa perjuangan untuk pemanfaatan tanaman ganja bukan perjuangan instan, tetapi perjuangan panjang yang berkelanjutan. LGN sendiri melakukan perjuangan secara bertahap, yaitu dengan menyuarakan kebebasan untuk penelitian mengenai tanaman ganja dan pemanfaatan tanaman ini sebagai obat. Kemudian, Dhira juga mengatakan bahwa kita perlu mengedukasi masyarakat agar mereka paham tentang tanaman ini.
Menurut Dhira, dalam mengedukasi masyarakat, sebaiknya kita mengkampanyekan slogan “pemanfaatan ganja” dan bukan slogan “legalisasi ganja”. Sebab, istilah legalisasi ganja saat ini sudah bernada peyoratif sehingga bisa menimbulkan penolakan publik. Maka, untuk mengedukasi masyarakat tentang ganja secara damai, yang harusnya dilakukan adalah dengan mengajak masyarakat untuk mengenal manfaat dari tanaman ganja ini.
Untuk masalah riset, walaupun undang-undang sudah membuka peluang, namun birokrasi yang rumit kembali menghalangi riset mengenai tanaman ganja ini. Untuk mengadakan riset saja, LGN seperti “diputar-putar” izinnya antara Kemenristek dan BNN. Peluang untuk riset, semakin tertutup ketika BNN secara ketat melarang kepemilikan ganja dan tidak antusias dengan penelitian mengenai tanaman ini. Hal ini pula yang membuat, rencana penelitian tanaman ganja di Indonesia hampir mustahil dilakukan saat ini. Oleh karena itu perjuangan selanjutnya adalah menempuh jalur hukum melalui MK agar peluang penelitian terhadap tanaman ganja bisa terbuka.
Dan jawaban untuk pertanyaan ketiga, jika potensi penelitian mengenai ganja sudah terbuka, bukan berarti kemudian setiap orang boleh menanam ganja semaunya. Sebaliknya, untuk permulaannya, pemerintah harus menciptakan regulasi yang ketat untuk budidaya tanaman ini. Agar tanaman ganja benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan riset dan pengobatan, entah itu dilakukan oleh lembaga negara atau lembaga swasta yang diakui. Yang paling utama adalah kita harus mengetahui manfaat dari tanaman tersebut.
Dhira kemudian juga menjelaskan bahwa pelarangan dan sikap menutup diri dari pemerintah kita terhadap tanaman ganja telah membuat masyarakat tidak paham dan menyalahgunakan barang tersebut. Menjadikan tanaman ganja sebagai sesuatu yang ilegal membuat komoditas ganja yang beredar di pasar gelap Indonesia memiliki kualitas yang sangat buruk, contohnya banyak orang yang menghisap ganja hingga berlinting-linting. Padahal efektifitas ganja yang berkualitas dapat dirasakan hanya dari dua hisapan saja. Seandainya pemanfaatan dan riset mengenai tanaman ini dibuka lebar, tentu akan diketahui dan seleksi mana komoditas tanaman ganja yang berkualitas, aman dan bagus untuk pengobatan, bukan malah merusak tubuh.

Reynaldi adalah seorang aktivis muslim moderat yang tertarik untuk mengembangkan ide-ide mengenai toleransi, kemanusiaan, kebebasan, dan kerukunan antar umat beragama. Email: adisuryareynaldi@gmail.com