Cerita Forum Kebebasan Webinar: Penerapan PPKM dan Kekerasan oleh Penegak Hukum

379

Aturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah berlangsung lebih dari sebulan. Pemerintah mengeluarkan aturan yang cukup membuat masyarakat kesulitan karena aktivitas dan mobilisasi sosial mereka terhambat dengan adanya pembatasan tersebut.

Pemerintah berdalih melakukan pengetatan sosial karena penyebaran infeksi virus yang kian masif dan juga jumlah angka kematian yang tinggi. Karena alasan “darurat pandemi” inilah, kemudian pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM tersebut yang pada intinya membatasi kerumunan dan juga mobilitas sosial di ruang publik.

Meski tujuan pemerintah begitu mulia, yaitu menjaga masyarakat Indonesia agar tidak terinfeksi virus ganas, namun pada praktik di lapangan, aturan PPKM sendiri telah membuat masyarakat menderita karena aktivitas ekonomi mereka terjegal dengan adanya aturan PPKM. Contohnya saja kasus di Kabupaten Gowa beberapa hari lalu, di mana seorang petinggi Satpol PP melakukan pemukulan secara sewenang-wenang terhadap pemilik kafe. Begitu pula di beberapa daerah, sarana berdagang mereka seperti gerobak dan lapak disita oleh petugas dengan alasan para pedagang telah melanggar aturan PPKM.

Hasilnya, para pedagang yang menjadi oknum paling awal yang terkena imbas pandemi, kini harus dikenai beban untuk menebus properti mereka yang disita oleh petugas. Mereka juga harus memutar otak untuk mencari nafkah sampingan. Hal ini dikarenakan pemerintah tidak memberikan mereka kompensasi.

Persoalan mengenai aturan PPKM ini menjadi semakin menarik ketika dibandingkan dengan argumentasi kebebasan individu. Karena itu, pada hari Jumat, 6 Agustus 2021 lalu, Suara Kebebasan menyelenggarakan diskusi webinar Forum Kebebasan dengan mengundang Pendiri Ragam Institute, Yossa Nainggolan, sebagai pemateri untuk membicarakan bagaimana penerapan PPKM dengan sikap penegak hukum yang sewenang-wenang.

*****

Dalam pembukaan diskusi ini, Yossa Nainggolan selaku pemateri acara ini sangat tidak membenarkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Meskipun pada dasarnya aparat tersebut melaksanakan amanat hukum yang dibuat oleh pemerintah (dalam hal ini PPKM Darurat), namun kekerasan dalam bentuk apapun sama sekali tidak bisa diterima.

Bagi Yossa, kekerasan yang menimpa para pedagang (salah satunya adalah seorang perempuan yang dipukul oleh aparat) sangat tidak bisa dibenarkan dan termasuk pelanggaran HAM berat. Kekerasan itu sendiri merupakan tindakan melawan kodrat Tuhan karena manusia sebagai ciptaan Tuhan memiliki hak-hak sedari lahir yang tidak bisa dilanggar oleh siapapun.

Dalam hal ini harusnya negara sebagai representasi suara masyarakat seharusnya melindungi dan menjaga agar hak-hak setiap individu, bukannya malah melindungi pelaku kejahatan HAM.

Yang menjadi alasan mengapa PPKM banyak diprotes oleh masyarakat, Yossa menjelaskan bahwa yang pertama, hak properti masyarakat diabaikan. Dengan adanya penyitaan barang dagangan, tentu saja aparat sudah melanggar penghormatan terhadap hak properti milik orang lain yang sebenarnya dijamin oleh hukum.

Kedua, dengan pengabaian hak properti para pedagang, otomatis hak mereka untuk berekonomi menjadi terhambat. Sebab, barang dagangan yang menjadi sarana utama mereka mencari nafkah  diambil paksa, ini yang membuat masyarakat menjadi berang, sebab sumber hidup mereka dirampas oleh pemerintah melalui tangan aparat.

Terlepas dengan adanya pandemi atau tidak, Yossa mengatakan bahwa negara atau pemerintah tetap memikul kewajiban moral untuk menghormati dan menjaga hak asasi rakyatnya. Tidak bisa pemerintah menggunakan dalih “darurat” untuk membenarkan aksi yang terbukti telah melanggar hak asasi.

Memang pada dasarnya, dalam keadaan darurat, ada hak-hak yang bisa dibatasi oleh negara. Contohnya, adalah hal-hak untuk mengekspresikan budaya dan sosial bisa dibatasi oleh negara, tapi, “sejauh negara memiliki komitmen (setelah keadaan darurat berakhir) akan memberikan jaminan kembalinya hak-hak itu,” ujar Yossa.

Namun, Yossa juga menggarisbawahi bahwa ada pula hak-hak dasar manusia untuk tidak diperlakukan secara semena-mena dan juga hak mereka untuk hidup, tidak dapat dibatasi oleh negara.

Jika kita mengacu pada hak-hal dasar yang tak bisa dibatasi oleh negara, maka tindakan sewenang-wenang aparat dan siapapun dengan dalih PPKM atau keadaan “darurat”, sama sekali tidak bisa dibenarkan. Karena itu, Yossa tidak sepakat pemerintah menggunakan tangan besi seperti penertiban, penyitaan, bahkan pemukulan terhadap warga yang tidak bersalah dengan dalih ‘menyelamatkan mereka dari virus’.

*****

Dalam sesi tanya jawab, ada peserta bertanya bagaimana hak ekonomi itu bisa dibatasi? Jika benar hak itu dibatasi, apa ini isyarat pemerintah boleh menelantarkan rakyatnya?

Secara singkat pemateri menjelaskan, pertama pembatasan hak-hak manusia (kecuali hak yang fundamental) dibolehkan dan bisa dibenarkan, dengan catatan ada alasan rasional mengapa pemerintah membatasi hak tersebut.

Jika dalam kasus sekarang ini adalah masalah pandemi, maka dalih kedaruratan bisa diberlakukan untuk membatasi hak-hak tersebut. Namun dengan catatan, jika pemerintah mencabut hak ekonomi warga ketika PPKM diberlakukan, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya. Yang jadi pertanyaan, apakah pemerintah saat ini memberikan kompensasi kepada para pedagang yang dilarang beroperasi selama PPKM Darurat?

Pertanyaan berikutnya dari peserta mengenai soal bagaimana aturan kedaruratan diputuskan oleh lembaga eksekutif. Padahal, dalam negara demokrasi, aturan-aturan hukum seharusnya dilakukan oleh lembaga legislatif.

Dalam hal ini, pemateri sepakat bahwa, terdapat berbagai pertanyaan, di mana selama pandemi, banyak aturan dalam konstitusi diterabas. Dalam artian, dengan dalih darurat, pemerintah bisa mengambil kebijakan tanpa berkonsultasi terlebih dahulu pada wakil-wakil rakyat. Ini juga menjadi persoalan, sejauh mana tingkat kedaruratan penyakit ini sehingga pemerintah bisa mengambil keputusan bahwa negara dalam keadaan bahaya hingga mereka mengambil tongkat komando secara terpusat.

Dan pertanyaan menarik dalam diskusi ini adalah mengenai kasus Dinar Candy yang dikriminalisasi dengan dasar UU Pornografi. Padahal, Dinar Candy nekat melakukan aksi protes sembari berbikini di pinggir jalan, lantaran stres PPKM tak kunjung berakhir. Begitu pula dengan kasus pemilik usaha restoran yang mencoba melakukan aksi bunuh diri karena PPKM telah menghancurkan bisnis mereka.

Dalam diskusi ini Yossa menanggapi dua fenomena tersebut. Harusnya pemerintah tidak perlu melakukan hal yang berlebihan kepada Dinar Candy lantaran ia berbikini di tengah jalan. Dalam situasi darurat yang menggerus daya beli dan juga ekonomi warga, harusnya pemerintah sudah mengantisipasi banyaknya warga stres dan depresi akibat kebijakan PPKM ini. Hal yang tepat menurut Yossa adalah, pemerintah memberikan pelayanan psikologis, terutama terkait kesehatan mental, kepada mereka yang terdampak PPKM, bukan malah mengkriminalisasi mereka.