Belakangan ini, berita mengenai FPI kembali menjadi mencuat ke permukaan. Ormas yang dahulu disebut biang rusuh pada tahun 2004 dan 2009 ini, kini menjadi ormas raksasa yang memiliki basis massa di akar rumput. Hal ini bisa kita lihat dengan perannya yang cukup besar pada pemilu tahun 2014 dan 2019, dan pemilihan gubernur Jakarta tahun 2017, yang berhasil mengumpulkan ratusan ribu orang dalam waktu singkat di silang Monas.
Pengaruh FPI seolah mendapat energi baru setelah kedatangan Habib Rizieq Shihab pada 10 November 2020 lalu. Kepulangan Imam Besar FPI ke Indonesia setelah “mengasingkan diri” di Mekkah, memunculkan berbagai peristiwa kontroversial dan menambah panas suasana politik. Provokasi dari FPI yang dianggap pemerintah berbahaya, kemudian membuat pemerintah bersikap tegas pada FPI.
Pada 30 Desember 2020, menjelang malam tahun baru, pemerintah secara resmi melarang kegiatan, logo, dan juga aktivitas FPI. Pemerintah menganggap pembubaran ini sudah dianggap tepat, sebab dalam AD/ART-nya ormas FPI tidak mencantumkan Pancasila sebagai dasar ormasnya. Di sisi lain, aksi-aksi ekstrim yang dilakukan oleh laskar dan anggota FPI menjadi salah satu alasan kuat pembubaran ormas keagamaan ini.
Pembubaran FPI kemudian menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak, baik di tengah-tengah masyarakat awam, ormas Islam, bahkan di kalangan pegiat kebebasan hal ini menjadi kontroversial. Pembubaran FPI yang dibacakan oleh Menkopolhukam beberapa waktu yang lalu dianggap telah menunjukan “wajah otoriter” dari pemerintah.
Polemik mengenai pembubaran FPI ini menjadi berita menarik belakangan ini. Karena itulah pada 8 Januari 2021 lalu, Suara Kebebasan menyelenggarakan diskusi webinar Forum Kebebasan yang mengangkat tema “Pembubaran FPI, Demokrasi, dan Intoleransi.” Menjadi pembicara dalam diskusi ini adalah Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama Amerika Serikat, Akhmad Sahal.
*****
Akhmad Sahal, di awal presentasinya, menekankan bahwa memiliki suatu gagasan atau paham adalah bagian dari hak asasi manusia yang tidak bisa diganggu gugat. Percaya pada suatu gagasan atau keyakinan agama adalah hak tiap individu. Dalam suatu negara demokrasi, menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk melindungi kebebasan warga negaranya. Karena itulah mereka diizinkan untuk mengemukakan pendapat atau mendirikan perkumpulan.
Dalam konstitusi Amerika Serikat, setiap orang berhak untuk mendirikan perkumpulan (berserikat) dan menganut keyakinan apapun. Hak ini tak dapat diganggu gugat oleh siapapun dan negara wajib menghormatinya. Karena itu di Amerika, perkumpulan Neo-Nazi dan lambang Swastika masih bisa berkibar dan dijumpai. Bukan berarti Amerika menyetujui kaum ekstrim kanan, tetapi pemerintah melindungi hak mereka untuk berekspresi selama mereka tidak menganggu ketertiban umum.
Dalam hal agama khususnya, dalam mengaplikasikan konstitusinya, Amerika memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendirikan komunitas keagamaan. Namun, komunitas-komunitas keagamaan ini memiliki batasan. Mereka tidak boleh membawa doktrin agama ke dalam ranah politik dan memaksakannya kepada publik. Semangat sekularisasi Amerika ini memberikan batasan agar tidak ada “ormas-ormas” pemaksa kehendak yang muncul di kemudian hari.
Menurut John Stuart Mill, pemerintah tidak memiliki hak untuk membungkam dan melarang pendapat orang lain. Mill memiliki dasar bahwa setiap orang memiliki potensi untuk salah dan juga memiliki potensi untuk benar. Jika suatu pendapat atau gagasan seseorang dibungkam dengan dasar bahwa pendapat tersebut salah, akan muncul pertanyaan, jika manusia memiliki potensi salah dan benar, maka orang yang menindas gagasan orang lain, apa dapat menjamin bahwa pendapatnya benar 100%? Jika tidak, maka sangat tidak etis jika satu kelompok bahkan negara menindas pandangan dan gagasan orang lain.
Masuk ke dalam kasus FPI, pelarangan dan pembubaran ormas ini memang menimbulkan dilema. Di satu sisi, sudah menjadi hak FPI untuk membentuk suatu komunitas keagamaan yang dilindungi oleh undang-undang. Tetapi di sisi lain, FPI sendiri menolak tentang ide-ide kebebasan dan demokrasi liberal. Jika kita kembali ke konsep Mill dan gagasan hak untuk berpendapat, pandangan FPI yang menolak gagasan demokrasi juga harus dilindungi oleh sistem demokrasi itu sendiri. Inilah yang kemudian disebut filsuf kelahiran Austria, Karl Popper, sebagai sebuah paradoks.
Popper menegaskan bahwa, meskipun kebebasan ruang gagasan dan kompetisi pandangan harus dilindungi negara, ia memberi penekanan bahwa negara harus bertindak jika suatu gagasan berubah menjadi kekuatan. Sebuah kekuatan yang justru merampas hak-hak orang lain. Negara atau pemerintah harus menekan kelompok yang berusaha untuk menekan kebebasan, demi menyelamatkan tegaknya demokrasi.
Dan sebagaimana sudah kita ketahui lewat rekam sejarah perjalanan ormas FPI, kelompok mereka terbukti kerap menerabas hak asasi kelompok lain bahkan dengan kekuatan berusaha menekan kelompok lainnya. Misalnya, mereka melakukan aksi sweeping terhadap warung-warung makan, mereka melakukan penganiayaan terhadap jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, dan mereka juga kerap mendorong aksi-aksi penutupan rumah ibadah agama lain yang dianggap melanggar SKB tiga menteri mengenai pembangunan rumah ibadah.
Dengan demikian, pemerintah sudah bisa dibilang melakukan hal yang tepat, yaitu melarang dan mencegah perkembangan kelompok-kelompok anarki yang merusak sistem demokrasi dan kebebasan bisa berkembang lebih besar lagi. Pelarangan FPI di satu sisi memang bisa diperdebatkan. Namun, jika kita menggunakan asumsi Popper, maka pelarangan tersebut dapat dibenarkan sebagai sebuah tindakan “penyelamatan” terhadap kebebasan itu sendiri.
*****
Pada sesi tanya jawab, beberapa peserta mulai menyampaikan pertanyaan. Salah satunya adalah pertanyaan yang berkaitan tentang penganiayaan terhadap kelompok Ahmadiyah, jika HAM menjunjung kebebasan berkumpul dan berpendapat, lalu bagaimana dengan aturan yang membatasi kebebasan Ahmadiyah?
Pemateri menjawab, masalah Ahmadiyah adalah masalah yang cukup serius. Pembantaian terhadap salah satu anggota Jemaat Ahmadiyah di Cikeusik misalnya, merupakan salah satu bagian dari aksi intoleransi yang merupakan kejahatan besar. Karena itu, untuk menjaga kebebasan tiap umat beragama, pemerintah secara tegas memilih jalan tegas terhadap kelompok-kelompok radikal seperti FPI. Akhmad Sahal justru bertanya balik, jika orang-orang yang mengaku pegiat kebebasan menolak pembubaran ormas radikal, lalu apakah mereka menyetujui aksi intoleran dari kelompok radikal (yang kini terus tumbuh)?
Peserta lain bertanya pada narasumber, mengenai gagasan Cak Nun untuk melakukan rekonsiliasi antara FPI dengan pemerintah apakah ini harus dilakukan? Menanggapi pertanyaan ini, Akhmad Sahal secara tegas mengatakan bahwa gagasan ini cukup mustahil dan tidak realistik. Rekonsiliasi dan musyawarah harusnya dilakukan jika terdapat pertentangan pandangan dan pikiran, lalu bagaimana dengan FPI?
Mereka bukan saja berbeda secara pandangan, tetapi mereka telah melakukan aksi demonisasi terhadap pemerintah dan melakukan persekusi terhadap orang-orang yang dianggap “antek pemerintah” di media sosial. Jelas rekonsiliasi ini problematis dan mustahil dilakukan.
Pertanyaan selanjutnya, salah satu peserta mengemukakan pandangan, apakah dengan bubarnya FPI otomatis radikalisme di Indonesia akan hilang, dan dengan bubarnya FPI kelompok minoritas akan mendapat haknya?
Akhmad Sahal menjawab bahwa argumen itu memang sering diutarakan oleh para pengkritik pemerintah terhadap pembubaran FPI. Namun yang perlu ditegaskan adalah, antara pembubaran FPI dan hilangnya radikalisme adalah dua hal yang berbeda. Memang dengan bubarnya FPI, tidak secara otomatis membuat gerakan radikal akan hilang. Melenyapkan radikalisme adalah jalan yang panjang dan perjuangan masih diperlukan.
Pembubaran FPI hanya salah satu langkah awal dari pemerintah untuk menjegal perkembangan kaum puritan. Pelarangan aktivitas Front Pembela Islam, ini membuktikan bahwa pemerintah telah menggunakan otoritasnya dan berkomitmen serius untuk melawan paham-paham radikal yang merusak demokrasi dan juga konstitusi, sekaligus pemerintah memposisikan diri memihak kelompok pro-toleransi.

Reynaldi adalah seorang aktivis muslim moderat yang tertarik untuk mengembangkan ide-ide mengenai toleransi, kemanusiaan, kebebasan, dan kerukunan antar umat beragama. Email: adisuryareynaldi@gmail.com