Pasar Bebas dan Ekonomi Islam tidak jarang dianggap sebagai dua hal yang berlawanan dan tidak dapat disatukan. Sebagian pihak beranggapan, pilar-pilar yang menjadi fondasi dari sistem ekonomi pasar bebas merupakan hal yang bertentangan dengan pilar-pilar ekonomi Islam.
Tidak sedikit pihak yang memiliki pandangan bahwa, persaingan bebas, kepemilikan pribadi, dan perdagangan bebas, yang merupakan beberapa pilar terpenting yang menjadi fondasi sistem pasar bebas, dan ekonomi Islam merupakan sesuatu yang tidak bisa diselaraskan. Ekonomi Islam dipandang merupakan sistem ekonomi yang mengedepankan kebersamaan dan persaudaraan yang dianggap bertentangan dengan sistem ekonomi pasar bebas.
Lantas, apakah pandangan tersebut merupakan sesuatu yang tepat? Bagaimana ekonomi pasar bebas dilihat dari sudut pandang ekonomi Islam?
Untuk membahas mengenai hal tersebut, pada hari Jumat tanggal 18 September 2020 lalu, Suara Kebebasan menyelenggarakan diskusi webinar Forum Kebebasan yang mengangkat tema “Pasar Bebas Dalam Sudut Pandang Ekonomi Islam”. Menjadi pembicara dalam diskusi ini adalah Managing Partner UMBRA Strategic Legal Solutions, Pramudya Oktavinanda, Ph.D. Beliau menerima gelar Doctor of Jurisprudence dari University of Chicago Law School untuk Law & Economics and Islamic Law.
Memang benar anggapan banyak orang bahwa ekonomi dalam Islam menekankan aspek kesejahteraan sosial, persaudaraan dan kesamaan derajat manusia. Namun, hal itu sama sekali tidak bisa menjadi argumen bahwa Islam tidak sejalan dengan pasar bebas.
Pasar bebas tidak mendukung jika setiap orang bebas melakukan perdagangan dengan mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan, seperti berbuat curang hingga melanggar hak orang lain. Asas sejati dalam pasar bebas adalah perdagangan yang bebas dari monopoli, menolak regulasi yang menyulitkan kreativitas individu dan menjunjung tinggi hak properti tiap orang.
Pramudya Oktavinanda selaku pemateri menjelaskan bahwa, Nabi Muhammad, sebelum mendapat risalah kenabian dan mengemban misi mulia untuk menyebarkan agama, adalah pedagang ulung yang jujur dan sukses. Beliau berniaga dari kota ke kota dan negara ke negara, sehingga dari keterampilannya dalam berdagang ia dipuji banyak orang.
Masyarakat Arab pra-Islam sudah menerapkan sistem pasar bebas. Mereka berniaga antar bangsa dan tak ada monopoli atau campur tangan negara untuk mengatur dan mempersulit pedagang-pedagang asing yang ingin mencari rezeki. Ketika Islam datang, Nabi Muhammad tidak mengekang pasar demi “keadilan sosial” atau “rakyat pribumi” sebagaimana yang diproklamirkan oleh para politisi belakangan ini.
Pramudya menjelaskan bahwa Islam menyetujui hak individual, baik dalam kepemilikan alat-alat produksi dan kepemilikan kekayaan secara pribadi. Dalam beberapa teks Qur’an misalnya, Allah menggunakan istilah-istilah niaga atau berdagang, misalnya dalam Qur’an surah Ash-Shaff ayat 10,
“Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih? (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan-Nya dengan harta dan jiwamu, itulah yang lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya.”
Dalam beberapa hadits, Nabi Muhammad juga memuji kaum saudagar seperti hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, “Pedagang yang jujur dan terpercaya akan dibangkitkan pada hari kiamat bersama para Nabi, orang shidiq (para waliyullah) dan syuhada.” Begitu pentingnya profesi sebagai pedagang. Nabi Muhammad bahkan mengatakan bahwa derajat seorang pedagang di akhirat akan disejajarkan dengan para Nabi, Qali, dan Syuhada. Perlu dicatat pula bahwa kota Mekkah abad ke-7 adalah kota perdagangan internasional yang biasanya dihadiri oleh para saudagar dari berbagai negara, seperti China dan Persia.
Dari sini kita dapat menilai bahwa, pandangan Nabi Muhammad tentang ekonomi tidak sejalan dengan pandangan kaum kolektivis dan sosialis. Justru, Nabi Muhammad mendukung semangat kapitalisme yang menekankan pada prinsip pasar bebas dan menghargi hak individu setiap orang, baik dia seorang Muslim atau non-muslim, properti yang menjadi miliknya tetap dilindungi dan wajib dihormati.
Dalam Islam betapa penting dan dihargainya properti milik individu, misalnya setiap orang yang mencuri akan dipotong tangannya. Mungkin, untuk saat ini sistem hukum potong tangan sangat kejam. Namun pada masanya, yaitu pada masa kekhalifahan Islam, hukum potong tangan adalah upaya untuk melindungi properti milik individu.
Orang yang dikenakan potong tangan adalah orang-orang yang mencuri melebihi batas wajar dan mengganggu satabilitas sosial. Karena itulah dalam Islam, orang yang mengambil properti milik individu atau yang lebih parah merampok hingga si pemilik kehilangan nyawa. Maka, yang dilakukan penegak hukum pada abad pertengahan adalah memotong tangannya atau bagi perampok adalah hukuman mati. Ini mencerminkan bahwa Islam sangat menghargai hak properti milik orang lain, sehingga siapapun, bahkan penguasa tidak berhak untuk mengambilnya.
Pramudya juga sekilas menjelaskan contoh lainnya, seperti jika seseorang mengintip atau mendobrak pintu rumah orang lain, maka si pemilik berhak menghukum pengintip atau pendobrak tersebut. Hukum Islam jelas melarang keras orang untuk mengintip atau memasuki pekarangan orang (siapapun) tanpa izin dari si pemilik.
Penjelasan Pramudya ini cukup menarik, sebab Islam begitu memberi penghargaan terhadap privasi dan properti individu, sehingga orang dilarang untuk mengintip, menguping, apalagi mendobrak rumah orang lain. Saat ini banyak orang yang mengklaim diri mereka “amar ma’ruf nahyi mungkar”, tetapi justru malah menegakkan kemungkaran dengan jalan yang mungkar, seperti melanggar hak privasi individu dan merusak properti milik orang lain.
*****
Sebagaimana yang kita ketahui, pasar bebas sangat sinis bahkan berat hati mengenai konsep “pajak”, sebab pajak berarti mengambil hak milik kita secara paksa dengan landasan sebagai kewajiban. Lalu, bagaimana Islam mengenal dan memahami pajak? Pemateri menjelaskan bahwa, dalam Islam tidak dikenakan pajak dalam artian setoran wajib yang diatur sedemikian rupa, yang kemudian setoran itu dimanfaatkan oleh negara.
Dalam Islam yang ada hanya zakat. Walaupun zakat agak serupa dengan pajak, perbedaan pajak dan zakat adalah, zakat adalah kewajiban moral setiap pemeluk agama Islam yang nilai dan ketentuannya sudah diatur oleh Allah. Zakat hanya dikenakan pada kepemilikan emas dan perak, hasil perniagaan, kekayaan laut dan rikaz.
Besaran zakat sudah ditentukan hanya sebesar 2,5% dari harta tiap individu yang dikeluarkan pertahun. Sedangkan pajak memiliki berbagai macam ragam, seperti pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, bea material, pajak daerah dan retribusi, retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha. Pajak juga dikenakan pada tiap barang yang dibeli oleh individu. Besaran pajak bisa dari 0,5 hingga 30% sesuai dengan kebutuhan dan ketetapan pemerintah,
Karena itu, beberapa ulama Islam ada yang mengharamkan sistem pajak karena dianggap mengambil harta individu di luar ketetapan yang diatur oleh Allah dan rasulnya. Pramudya juga mengatakan, jika ia menyetujui sistem khilafah yang dibawa oleh kelompok Islamis dewasa ini, seperti HTI, jika mereka mau menghapus sistem pajak secara total.
Lalu, bagaimana dengan sistem regulasi pasar atau pengaturan pasar? Sebagaimana yang kita tahu, bahwa di berbagai negara, pemerintah memiliki wewenang untuk membatasi, mengontrol, menentukan dan mematok harga komoditas yang beredar di pasar. Dengan demikian, tidak ada kebebasan para pedagang untuk menghargai barang dagangannya.
Pramudya menjawab bahwa dalam Islam, kontrol pasar wa bil khusus kontrol terhadap harga tidak dikenal. Dikisahkan, sekelompok orang datang menghadap Nabi Muhammad, dan mereka meminta Nabi Muhammad sebagai pemimpin untuk mengatur harga-harga di pasar. Alih-alih mengabulkan permintaan mereka, Nabi justru menolak permintaan mereka dan mengatakan bahwa kontrol harga bukanlah wewenangnya.
Imam Al-Ghazali, seorang ulama sekaligus cendekiawan besar Islam menafsirkan bahwa, masalah kontrol pasar adalah hak dan wewenang Allah dan bukan manusia. Di sini bisa dikatakan bahwa, Islam sudah menemukan konsep “invisible hand” yang dikemukakan oleh Adam Smith. Begitu kompleksnya pasar, sehingga dalam Islam kontrol tersebut bukan hak manusia, tetapi wewenang yang dimiliki oleh Tuhan.
Dalam sesi tanya jawab, beberapa peserta bertanya tentang hukum riba dalam Islam. Mereka beranggapan bahwa, sistem kapitalisme atau pasar bebas tidak sesuai dengan Islam karena melanggengkan konsep riba, seperti bunga bank.
Pramudya menjawab bahwa istilah riba memang dijabarkan dalam Al-Qur’an dan hadits, namun dalam pengembangannya masalah riba lebih pada diatur oleh ijtihad atau keputusan ulama. Pemateri menilai bahwa masalah bunga bank juga menjadi perdebatan, sebab walau sistem perbankan Islam tidak mengenal sistem bunga, namun diganti dengan sistem bagi hasil, yang pada praktiknya tidak terlalu berbeda dengan sistem bunga.
Di dalam perbankan Arab Saudi sendiri, terkenal dengan istilah biaya administratif (administrative fee) yang dibebankan bagi peminjam uang. Tentu saja, sistem sistem seperti ini sama saja dengan bunga bank walau dalam prosedur dan istilah berbeda.
Pertanyaan selanjutnya adalah, mengenai kepemilikan negara apakah dikenal dalam Islam? Pramudya menjawab bahwa sistem kepemilikan negara tidak dikenal dalam Islam, sebagaimana yang terjadi di Indonesia bahwa negara berhak menguasai air, tanah, tambang dan sebagainya.
Dalam Islam misalnya, sebuah pertambangan dihasilkan dari sebuah usaha (misalkan orang bekerja menggali tanah kemudian menemukan tambang emas) maka tambang itu menjadi milik individu, dan pemiliknya hanya membayar zakat sesuai emas yang diproduksi olehnya. Berbeda jika tambang tersebut dikuasai dari hasil ghanimah, atau rampasan perang. Jika pasukan muslim menguasai suatu pertambangan yang ditemui, maka tambang tersebut diserahkan pada baitul maal atau dikelola oleh negara untuk masyarakat.
Jika kita gali lebih mendalam, nilai-nilai dan prinsip-prinsip ekonomi Islam sangat dekat dengan sistem pasar bebas. Islam menghargai hak properti individu, mendukung pasar global, tidak mengatur harga, dan juga tidak mencantumkan ketentuan mengenai pajak. Sangat disayangkan prinsip-prinsip ini tidak diangkat oleh para pejuang khilafah atau ekonomi Islam.

Reynaldi adalah seorang aktivis muslim moderat yang tertarik untuk mengembangkan ide-ide mengenai toleransi, kemanusiaan, kebebasan, dan kerukunan antar umat beragama. Email: adisuryareynaldi@gmail.com