Cerita Forum Kebebasan Webinar: Menilik Regulasi Penyiaran Digital di Indonesia

641

Perkembangan teknologi digital di era modern sekarang ini merupakan sesuatu yang tidak bisa dibendung atau dihentikan. Proses digitalisasi informasi saat ini sudah mencakup berbagai bentuk, seperti media, musik, film, dan buku.

Berkat akses internet yang semakin cepat dan meluas, kita saat ini semakin mudah mengakses berbagai konten-konten digital tersebut. Salah satu konten digital yang sering diakses oleh berbagai pengguna internet di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, adalah konten audiovisual dan siaran digital, melalui berbagai layanan streaming seperti Netflix dan Youtube.

Berbagai layanan streaming tersebut merupakan hal yang kini tidak bisa kita lepaskan dari keseharian jutaan orang, khususnya yang tinggal di kota-kota besar. Namun, tidak semua pihak menanggap fenomena ini dengan positif. Ada beberapa pihak yang menginginkan agar berbagai penyedia layanan penyiaran digital tersebut juga diregulasi sebagaimana layanan penyiaran konvensional.

Lantas, bagaimanakah regulasi penyiaran digital di Indonesia? Dan apa pula tantangan yang harus dihadapi oleh industri penyiaran digital di negeri kita?

Untuk membahas topik tersebut, Suara Kebebasan menyelenggarakan serial diskusi webinar Forum Kebebasan yang mengangkat tema “Menilik Regulasi Penyiaran Digital di Indonesia”. Menjadi pembicara dalam diskusi ini adalah Praktisi Media, Apni Jaya Putra. Beliau adalah Direktur Program dan Berita Televisi Republik Indonesia (TVRI) untuk periode 2017 – 2020.

Pak Apni Jaya Putra selaku pemateri menjelaskan memang ada isu aktual belakangan ini yang menyangkut masalah dunia penyiaran di Indonesia, yaitu gugatan dari pihak iNews dan RCTI ke Mahkamah Konstitusi. RCTI dan iNews TV meminta agar definisi penyiaran yang disebut dalam Pasal 1 Ayat 2 UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran agar mencakup penyelenggara jasa layanan audio visual over-the-top (OTT), atau platform digital berbasis internet, seperti YouTube, Instagram, atau Facebook.

Menurut pemateri, tujuan dari pihak iNews dan RCTI hanya ingin agar platform digital seperti Youtube dan lain sebagainya, tunduk pada undang-undang penyiaran yang berlaku di Indonesia. Namun, yang menjadi masalah, definisi penyiaran di Indonesia dalam undang-undang, hanya membahas membahas penyiaran pada media-media konvensional, seperti radio dan televisi yang berbasis pada frekuensi radio.

Persoalannya adalah, bagaimana dengan media-media digital yang berbasis internet (sreaming digital), seperti Youtube, Netflix, Mola, dan sebagainya. Apakah mereka juga tunduk pada komisi penyiaran? Sebab, jika mereka diharuskan tunduk pada komisi penyiaran, undang-undang tidak mengatur mengenai penyiaran media digital atau internet.

Saat ini, perkembangan teknologi sudah sedemikian pesatnya. Media-media penyiaran juga sudah berkembang seiring dengan semakin gencarnya teknologi digital. Misalnya, saat ini muncul siaran Televisi Terestial Digital (DTT), yang disiarkan dengan menggunakan teknologi digital.

Indonesia termasuk negara yang terlambat dalam merespons munculnya penyiaran berbasis pada teknologi digital. Dan rumitnya, pembicaraan mengenai undang-undang baru yang membahas penyiaran digital ini selalu tertunda dan hingga sekarang belum dibahas.

Di luar pro dan kontranya, apa yang disampaikan oleh iNews dan RCTI sebenarnya ingin kejelasan dan kepastian agar platform media digital tersebut ikut tunduk pada undang-undang penyiaran. Sebab, media-media digital seperti Netflix dan Mola sudah mengubah secara radikal dunia penyiaran di Indonesia.

Bayangkan saja, jika dahulu kita menonton film atau acara favorit, kita harus mengatur waktu agar bisa menontonya di televisi atau bioskop. Namun, dengan adanya media-media streaming, seperti Youtube, kita bisa menonton sesuai dengan yang kita inginkan. Belakangan, banyaknya media penyiaran berbasis internet, tanpa adanya regulasi yang tepat, justru akan menimbulkan ketidakadilan bagi pengusaha dalam industri penyiaran, seperti televisi dan radio, terlebih lagi pengusaha bioskop.

Banyaknya film-film baru dan menarik di Internet, bahkan ada yang memilih menayangkan filmnya di layanan Netflix atau Mola ketimbang di bioskop, membuat industri bioskop merugi. Karena itu, dibutuhkan regulasi dan pengaturan yang tepat dalam hal ini, agar regulasi penyiaran tidak hanya mengikat pengusaha televisi, radio dan juga bioskop. Hal ini termasuk kepada para pengusaha yang memasarkan karyanya pada media digital, seperti Youtube, Netflix dan Mola agar tidak ada diskriminasi di mata hukum .

*****

Dari pemaparan Pak Apni Jaya Putra, ada beberapa pertanyaan ditanyakan oleh para peserta, seperti masalah bioskop. Kita tahu bahwa industri bioskop sangat terpukul dengan adanya pandemi Corona seperti saat ini. Yang jadi pertanyaan, apakah di masa depan. bioskop masih bertahan dan menghadirkan prospek yang menguntungkan?

Pak Apni menjawab, bioskop mungkin tetap ada, namun jumlah kursi dan ruang bioskop akan berkurang. Karena itu, seiring dengan berkembangnya teknologi, bukan tidak mungkin film-film baru yang rilis, tidak lagi tayang di bioskop, tetapi di media penyiaran digital berbasis internet, seperti Netflix, Mola TV, Disney Plus, dan lain sebagainya.

Dengan adanya internet dan juga platfrom penyiaran digital, bisa jadi akan terjadi revolusi dalam dunia perfilman. Ongkos pembuatan film akan menurun dan distribusi untuk perfilman juga menjadi lebih simpel karena bisa disebarkan lewat internet tanpa lagi menggunakan bioskop.

Istilah media penyiaran juga jangan hanya berkutat pada televisi, radio atau bioskop, tetapi juga media digital, seperti Youtube, Netflix, dan sebagainya. Sangat penting ada regulasi menyeluruh yang mengatur dunia penyiaran di Indonesia secara komprehensif, agar industri penyiaran ini bisa tumbuh, secara sehat dan dapat menyajikan tayangan yang berkualitas.

Pertanyaan lain yang ditanyakan oleh peserta adalah, apa mungkin ada hubungan antara menurunnya ketertarikan konsumen menonton TV karena kualitas konten yang juga kurang menarik, atau karena disebabkan upaya pemerintah yang terlalu berlebihan memproteksi konten dalam negeri?

Pembicara mengakui bahwa, selera pasar merupakan satu-satunya hal yang menentukan tipe konten dan siaran. Permasalahannya adalah, TV mainstream di Indonesia walau menyediakan banyak opsi (pilihan) kepada konsumen, namun terjadi kejenuhan dan juga rasa bosan penonton karena tidak ada inovasi dalam konten televisi. Dengan demikian, konsumen berubah selera dan memilih beralih ke media lain. Karena itu, harusnya televisi mulai sadar bahwa penonton mulai tertarik pada media lain.

Alih-alih berinovasi dan mencari orisinalitas televisi, televisi kita justru malah “latah” mengikuti konten Youtube. Dengan demikian, tidak ada lagi orininalitas dan ciri khas televisi, yang memberikan pada penonton tayangan yang berkualitas, di mana konten tersebut tak dapat penonton saksikan di media digital.

Sebagai penutup, Pak Apni selaku pembicara juga menyampaikan, terkait dengan media, akhirnya yang menjadi penentu utama adalah konsumen. Saat ini, konsumen banyak yang berpindah dari sebelumnya menyaksikan tayangan melalui siaran konvensional, menjadi menyaksikan berbagai program di layanan-layanan on-demand melalui internet.

Hal ini merupakan salah satu dampak dari perkembangan teknologi yang tidak bisa kita perlambat atau hentikan. Oleh karena itu, sangat penting bagi para pelaku industri media dan siaran untuk selalu berinovasi dan mencoba hal-hal baru agar mereka tidak ditinggalkan konsumen yang lebih memilih layanan lain yang lebih inovatf dan menyediakan program-program yang jauh lebih beragam.