Cerita Forum Kebebasan Webinar: Kebijakan Impor Pangan dan Dampaknya Terhadap Konsumen

304

Swasembada pangan adalah cita-cita yang selalu diimpikan oleh banyak pihak di Indonesia. Para politisi dari tahun ke tahun dan dari pemilu ke pemilu selalu mendengungkan program ambisius tersebut untuk meraup suara.

Dengan dalih menyelamatkan harga dan menyelamatkan para petani, pemerintah cenderung mengetatkan regulasi terkait impor pangan sekaligus menjadikan isu impor pangan sebagai kebijakan yang tabu. Isu impor pangan selalu dibingkai sebagai isu yang tidak berpihak pada kemaslahatan rakyat dan menyengsarakan para petani.

Akibatnya, ketika pemerintah melakukan pembatasan terhadap impor pangan, tentu saja masalah harga pangan dan ketersediaan stok pangan dalam negeri selalu menjadi masalah dari tahun ke tahun. Hal ini mau tak mau memaksa pemerintah untuk menerapkan kembali kebijakan impor pangan yang sebelumnya menjadi hal yang tabu untuk dilaksanakan.

Untuk itu, pada hari Jumat, 28 Mei 2021 lalu, Suara Kebebasan menyelenggarakan webinar Forum Kebebasan yang mengangkat topik “Impor Pangan dan Dampaknya Terhadap Konsumen di Indonesia.” Menjadi pembicara dalam diskusi ini adalah peneliti muda Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Arum Murwani.

*****

Dalam pembukaannya, Arum menjelaskan peraturan soal impor yang berlaku di Indonesia, khususnya mengenai UU Pasal 14 No. 18 tahun 2012 yang menjelaskan soal kebijakan impor barang. Dalam undang-undang tersebut, menegaskan bahwa kebijakan impor akan berlaku jika kebutuhan dalam negeri belum tercukupi.

Dalam hal ini, berarti pemerintah menekankan bahwa impor pangan hanya berlaku ketika stok pangan dalam negeri tidak tercukupi. Hal ini kemudian membuat regulasi dan peraturan untuk mengimpor pangan menjadi sedemikian rumit. Namun, setelah UU Ciptaker diresmikan, peraturan mengenai impor diubah. Impor pangan dibolehkan dengan syarat memperhatikan kepentingan nelayan, petani, pembudi daya, dan pelaku usaha mikro dan kecil.

Sekedar merefleksi apa yang dilakukan oleh pemerintah terhadap kebijakan impor yang sudah dilakukan selama ini, pemateri menjelaskan bahwa di Indonesia semua barang pangan yang masuk ke pasar dalam negeri akan menghadapi prosedur yang sulit dan rumit. Kerumitan ini meliputi sertifikasi, lisensi, perizinan dari pusat, dan sebagainya.

Rumitnya birokrasi dan juga masalah administrasi membuat ongkos impor menjadi sedemikian mahal. Hal ini berbeda dengan di negara lain seperti Australia dan China yang berusaha untuk menekan biaya impor sehingga barang impor yang masuk harganya lebih terjangkau dan mampu bersaing.

Dalam hukum ekonomi, diketahui bahwa jumlah populasi manusia akan meningkatkan daya konsumsi. Dengan demikian, pemerintah harus bisa mengamankan stok pangan yang mencukupi sekaligus meningkatkan produksi pangan setiap tahun. Kenyataannya, setiap tahun produksi pangan di Indonesia cenderung stagnan sedangkan daya konsumsi masyarakat cenderung meningkat. Hal ini tentu saja mengakibatkan kelangkaan bahan pangan dan juga diikuti dengan tingginya harga bahan makanan.

Karena negara tidak memiliki stok pangan yang mencukupi, akses pangan masyarakat sulit dan juga harga komoditas pangan makin tak terjangkau. Akhirnya, pola konsumsi masyarakat berubah. Makanan yang mereka makan setIap hari hanya untuk mengisi perut, bukan untuk menambah nutrisi dan energi tubuh.

*****

Definisi sejahtera yang kini digunakan oleh dunia adalah ketika biaya untuk konsumsi pangan mereka lebih sedikit ketimbang biaya untuk kebutuhan non-pangan. Misalnya, jika Amir mendapatkan gaji sebulan Rp2 juta dan Rp800 ribu, bisa ia gunakan untuk penyediaan bahan makanan selama sebulan dan sisanya Rp1,2 juta kebutuhan lainnya, maka Amir bisa dikategorikan sebagai sejahtera.

Namun, jika kebutuhan untuk pangan Amir naik hingga Rp900 ribu hingga Rp1 juta, maka kesejahteraan Amir menurun. Menurunnya kesejahteraan Amir bisa disebabkan karena tingginya harga kebutuhan makanan.

Pembatasan terhadap impor pangan juga mempengaruhi harga kebutuhan makanan dalam negeri. Misalnya, pemerintah melakukan pembatasan terhadap impor beras dan daging sapi, otomatis harga daging sapi dan beras akan melambung tinggi jika stok beras dan daging dalam negeri tidak mampu memenuhi daya konsumsi masyarakat.

Tingginya harga bahan pangan juga bisa terjadi jika pemerintah mempersulit atau memperumit administrasi impor pangan. Sebab, rumitnya perizinan akan memperbesar biaya dan besarnya biaya akan ditanggung oleh konsumen dengan cara menaikkan harga bahan pangan impor tersebut. Pembatasan dan rumitnya perizinan akan membuat harga pangan menjadi meningkat. Hal ini otomatis berpengaruh pada kesejahteraan rakyat, termasuk produsen pangan dalam negeri seperti para petani.

Menurut Arum, para petani di Indonesia bisa dikategorikan sebagai produsen sekaligus konsumen, sebab banyak petani yang justru belum dapat mencukupi kebutuhan pangan mereka sehingga melonjaknya harga bahan makanan akan berdampak pada kesejahteraan petani. Arum menjelaskan bahwa dalam konsep ketahanan pangan, terdapat 4 pilar, yaitu stok yang mencukupi, akses masyarakat terhadap pangan, keterjangkauan masyarakat terhadap pangan, dan bagaimana kecenderungan konsumsi masyarakat.

Pemerintah saat ini lebih mementingkan ketersediaan stok dan mengabaikan tiga pilar lainnya, sehingga walaupun stok beras dan daging mencukupi, namun akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok tersebut dan keterjangkauan masyarakat untuk membeli beras dan daging masih sulit. Akibatnya, walau stok daging dan beras mencukupi, namun harga daging dan beras masih cukup tinggi sehingga masyarakat berailh pada bahan pangan lain seperti mie yang lebih tinggi kadar karbohidratnya ketimbang protein.

*****

Pada sesi tanya jawab, beberapa pertanyaan diajukan kepada Arum selaku pemateri. Salah satunya adalah mengenai politik swasembada pangan yang selalu menjadi “jualan” para politisi.

Pemateri menjelaskan secara singkat bahwa gelora swasembada pangan atau kemandirian pangan sudah dimulai sejak era Orde Lama, di mana pemerintah Soekarno berharap agar Indonesia dapat berdikari di bidang pangan dan tidak melakukan impor dari negara lain. Masalah ini terkait dengan tendensi politik kemandirian pada masa itu.

Pertanyaan berikutnya adalah, apa yang harus dilakukan pemerintah dalam masalah impor ini dan bagaimana cara pemerintah untuk memperkuat ketahanan pangan di Indonesia?

Pemateri menjawab singkat, bahwa dengan mengurangi regulasi dan ongkos administrasi impor pangan, pengurangan ongkos tersebut sama dengan mengurangi 2,86 juta kemiskinan karena harga pangan menjadi terjangkau. Para importir juga tak perlu menunggu instruksi dari pemerintah untuk mengimpor pangan. Para importir yang memiliki izin dibebaskan untuk mengimpor bahan pangan yang menjadi kebutuhan masyarakat.

Untuk mempertinggi stok pangan dalam negeri, pemerintah harus memperhatikan petani domestik dengan memberikan fasilitas berupa kemudahan bagi mereka untuk mendapatkan pupuk dan bibit yang berkualitas, serta ketersediaan peralatan pertanian modern. Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan riset dalam bidang pangan dan pertanian. Sebab, riset tersebut diperlukan untuk menciptakan varietas unggul yang mampu memproduksi beras atau bahan pangan lain yang dibutuhkan oleh masyarakat.