Perkembangan teknologi yang semakin cepat juga mendorong ekonomi dan kegiatan transaksi pasar menjadi lebih berkembang pesat dan efisien. Kemudahan yang kita nikmati dalam bertransaksi tak bisa dipungkiri sebagai bukti bahwa media digital telah membuat pertumbuhan ekonomi menjadi lebih baik.
Tak hanya toko yang bersifat digital (online), banyak pengusaha dan inovator juga mengembangkan uang dalam bentuk digital. Salah satunya adalah Bitcoin. Mata uang kripto atau cryptocurrency yang merupakan mata uang digital belakangan menjadi populer di tengah masyarakat Indonesia.
Demam investasi uang kripto semakin pesat perkembangannya di era digital saat ini. Perkembangan teknologi keuangan ini memberikan alternatif baru dalam layanan keuangan dan sistem pembayaran global. Meskipun demikian, banyak yang mengkritik mata uang kripto terkait dengan berbagai macam kontroversi, seperti soal legalitas dan perizinan, serta volatilitas atau fluktuasi mata uang jenis ini yang masih tinggi.
Di sisi lain, mata uang kripto terus mengalami perkembangan yang inovatif dan peningkatan peminat yang masif, karena nilainya yang terus meningkat secara fluktuatif. Bahkan, Bank Indonesia (BI) mencatat, nilai transaksi melalui uang elektronik mencapai Rp29,23 triliun per bulan Oktober 2021. Selain itu, kelebihan lainnya, seperti sistem transaksi yang cepat, transparan, dan menghindari pemalsuan juga menjadikan mata uang kripto sangat diminati.
Lantas, bagaimana melihat mata uang kripto dalam perspektif sistem keuangan? Bagaimana pengaturan hukum terkait dengan mata uang kripto dan transaksinya? Bagaimana membaca peran penting inovasi dalam perkembangan teknologi di era digital pada saat ini, termasuk dalam hal mata uang kripto?
Untuk membahas mengenai hal tersebut, Suara Kebebasan telah menyelenggarakan sebuah forum diskusi webinar yang bernama Forum Kebebasan dengan mengangkat topik “Dinamika Cryptocurrency: Antara Inovasi dan Regulasi ” pada hari Jumat, 20 Mei 2022.
Dalam forum diskusi kali ini, yang menjadi pembicara adalah Alumni Student For Liberty Indonesia, Imantaka Nugraha. Imantaka juga terkenal sebagai pegiat, professional, dan pemerhati perkembangan cryptocurrency di Indonesia.
***
Dalam mengawali materinya, Imantaka atau yang akrab dipanggil Taka menyebutkan bahwa masalah uang adalah pada dasarnya adalah hal yang vital bagi ekonomi. Sebab hanya dengan uang, transaksi dan alokasi kemakmuran dapat terjadi. Bagi Taka, uang bukan sebuah konsensus semata, ia adalah keniscayaan yang harus ada yang tanpanya transaksi dan denyut perekonomian tidak akan berjalan dengan baik.
Yang perlu dicatat dari uraian Taka di awal diskusi adalah, gagasannya tentang demonopoli uang. Jika saat ini uang adalah monopoli pemerintah yang dicetak, diedarkan dan ditetapkan nilainya oleh negara, Iman berpendapat bahwa uang akan lebih efektif jika pemerintah tidak terlalu dikontrol oleh pemerintah. Alasannya, pasar adalah suatu hal yang bersifat anarkis. Jual-beli, produksi, konsumsi, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang menjadikan pasar tidak terjadi karena adanya perencanaan terpusat.
Sebaliknya, pasar terjadi tanpa perlu direncanakan oleh manusia, pasar terjadi karena aksi manusia yang bersifat sukarela dan individual, tanpa adanya kontrol dari negara. Karena itu, Taka menilai gagasan demonopolisasi uang oleh pemerintah merupakan sebuah bentuk kebebasan pasar.
Bagi Taka, sampai saat ini, belum ada alasan yang jelas dan masuk akal, mengapa secara umum, dalam suatu yurisdiksi tertentu, hanya boleh ada satu jenis uang atau mata uang yang dapat diterima. Yang pasti, pengertian umum masyarakat mengenai uang telah bergeser dari makna dan hakekatnya yang sesungguhnya.
Saat ini, uang tak lagi hanya dipahami sebagai sebuah kertas atau logam yang dicap dan didistribusikan oleh otoritas tertentu yang diberikan hak monopoli oleh negara. Namun, bentuk-bentuk transaksi melalui uang digital dan platforn pembayaran digital, seperti OVO, Gopay, dan lainnya sudah mulai terbukti lebih efektif ketimbang uang yang dipasarkan oleh negara.
Bagi Taka, denasionalisasi uang bukanlah hal yang mustahil. Beberapa negara sudah mulai mencoba membuka diri dengan tidak memberlakukan larangan terhadap penggunaan alat tukar lain untuk transaksi sehari-hari selain mata uang nasionalnya, yaitu virtual currency atau mata uang virtual. Saat ini, terdapat banyak varian mata uang virtual yang beredar di pasar salah satunya adalah uang kripto atau cryptocurrency.
Belakangan uang kripto menjadi tren di masyarakat, di mana banyak orang yang menginvestasikan uangnya dalam bentuk mata uang kripto. Bahkan Taka juga mengatakan untuk di negara-negara yang mata uang resminya tidak stabil, seperti di Venezuela, Zimbabwe, Libanon, bahkan Srilanka, memiliki uang kripto jelas menguntungkan.
Mata uang kripto berbeda dengan uang fiat, karena dilindungi oleh sandi-sandi rahasia (kripto), sehingga mustahil untuk dipalsukan dan dibongkar secara ilegal.Beberapa uang kripto yang populer adalah bitcoin, ehtereum, litecoin, ripple, stellar, dogecoin, cardano, tether, monero, tron. Bahkan, Atari juga mengeluarkan uang kripto yang khususnya untuk transaksi para gamer dan bisa digunakan secara luas.
Pada hakikatnya, uang kripto digunakan untuk transaksi antara penjual dan pembeli tanpa melibatkan pihak ketiga. Misalnya, ketika saya ingin membeli konsol game atau komputer di Jepang, tentu ada kesenjangan mata uang, sehingga ketika membeli harus dikonversi dan secara rumit agar dapat digunakan untuk transaksi.
Uang kripto hadir untuk menerabas sistem ini, sehingga para penjual dan pembeli di berbagai negara dapat membeli barang dengan harga tetap, tanpa ada pihak ketiga dan tanpa harus dikonversi di money changer.
Jika hal demikian berkembang, tentu transaksi dan kegiatan ekonomi menggunakan uang virtual (cryptocurrency) akan lebih mudah ketimbang menggunakan uang konvensional yang diperumit oleh birokrasi.
Namun, Taka menyayangkan perkembangan uang kripto saat ini kerap disalahpahami dari alat transaksi menjadi lahan untuk investasi tanpa memanfaatkan uang tersebut untuk berbelanja barang dan tanpa diikuti pemahaman yang memadai soal risiko dan uang kripto itu sendiri, yang memiliki volatilitas yang sangat tinggi. Hal ini yang kemudian dimanfaatkan oleh segelintir pihak yang tidak bertanggungjawab untuk memasukan skema Ponzi dalam sistem uang kripto.
***
Dalam sesi tanya jawab, ada pertanyaan bagaimana transaksi uang kripto di Indonesia? Taka menjawab bahwa meskipun belakangan masyarakat kita menganggap uang kripto menjadi aset digital, namun peraturan Bank Indonesia (BI) melarang uang kripto sebagai alat transaksi.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, mengatur bahwa mata uang kripto bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. BI hanya mengizinkan semua bentuk transaksi dan perjanjian di dalam negeri hanya boleh dilakukan dengan menggunakan mata uang rupiah. Namun, belakangan kripto dibolehkan penggunaannya oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) lewat Peraturan Nomor 7 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut, mata uang kripto diperbolehkan sebagai aset yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Pertanyaan kedua dari audiens, mengapa saat ini banyak platform Ponzi yang berkedok aset kripto? Taka menjawab bahwa mata uang virtual atau cryptocurrency memang banyak. Dan dari sebagian yang gagal, beberapa diantaranya berhasil. Namun, ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang ingin mengambil keuntungan dengan memanfaatkan cryptocurrency dan menggunakan skema Ponzi dengan mengiming-imingi investasi menguntungkan.
Hal tersebut disebabkan karena penggunaan uang kripto yang baru dan masih eksperimental. Belum lagi, banyak orang yang tidak tahu (atau tidak mau tahu) terjebak pada investasi bodong berkedok Ponzi karena tergiur oleh keuntungan yang besar dan dalam waktu singkat.Taka berharap agar masyarakat tidak mudah tergiur dan mempelajari mekanisme cryptocurrency dengan benar sebelum mereka mulai berinvestasi.
Pertanyaan berikutnya terkait dengan demonopolisasi uang. Penanya mengatakan, dengan banyaknya mata uang yang tidak dikontrol oleh negara, dikuatirkan akan terjadinya ketidakstabilan harga komoditas barang.
Sebagaimana yang terjadi di Venezuela, ketika mata uang mereka jatuh, banyak mata uang-uang swasta yang cakupannya terbatas. Hal ini membuat harga komoditas barang tidak tetap, karena masing-masing mata uang memiliki nilai yang berbeda untuk satu komoditas yang sama.
Taka menjelaskan bahwa demonopolisasi uang bukan berarti menghilangkan peran pemerintah secara total. Merujuk ke Amerika, mereka memiliki mata uang virtual selain dollar. Namun, pasar mata uang virtual tersebut tidak menolak dollar sebagai acuan harga barang. Hal ini sangat berbeda dengan mata uang yang berlaku di Venezuela ketika uang resmi mereka tidak berlaku.
Taka juga tidak terlalu menganjurkan agar masyarakat harus berinvestasi aset kripto. Ia mengingatkan agar masyarakat secara jeli dan cermat sebelum menginvestasikan uangnya dalam bentuk aset digital. Lebih jauh, Taka tidak menolak bahwa cryptocurrency tidak selamanya untung, sehingga ia mengingatkan agar masyarakat selalu waspada terhadap platform-platform yang berkedok cryptocurrency, namun menggunakan skema Ponzi dalam penerapannya.
***

Reynaldi adalah seorang aktivis muslim moderat yang tertarik untuk mengembangkan ide-ide mengenai toleransi, kemanusiaan, kebebasan, dan kerukunan antar umat beragama. Email: adisuryareynaldi@gmail.com