DPR dan Pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna pada hari Selasa (6/12/2022). DPR dan Pemerintah berpandangan bahwa pengesahan tersebut merupakan urgensi yang harus diwujudkan dalam rangka untuk lepas dari peninggalan kolonialisme sepenuhnya.
Namun, pengesahan itu juga turut memantik banyak kritikan dari beragam kalangan masyarakat. Beberapa pasal yang terkandung dalam UU KUHP tersebut dianggap masih menyisakan persoalan akibat pasal-pasal yang multitafsir dan berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia, serta mengancam kebebasan sipil dan kebebasan berekspresi.
Suara Kebebasan membahas UU KUHP tersebut dengan menyelenggarakan diskusi webinar Forum Kebebasan dengan mengangkat topik “Tantangan HAM Pasca Pengesahan RKUHP”, pada Jumat, (16/12/2022). Menjadi pembicara dalam diskusi ini adalah Hari Kurniawan (Komisioner Komnas HAM), Muhammad Tanziel Aziezi (Peneliti LeIP), dan Syafirah Hardani (Aktivis Gender dan HAM).
***
Mengawali pemaparannya, Hari selaku Komisioner Komnas HAM menyayangkan lahirnya KUHP baru yang sebenarnya sangat kontroversial di masyarakat. Salah satu yang disayangkan oleh Hari adalah pengesahan tersebut disahkan tanpa melihat opini dan suara publik. Hari juga menyayangkan hilangnya asas retroaktif dalam KUHP baru ini. Asas yang bisa menjerat para pelanggar HAM di masa lalu tersebut amat penting bagi penegakan kasus HAM, namun DPR dan para perancang mendiamkan saja kritikan para pegiat HAM dan Komnas HAM, khususnya mengenai asas retroaktif ini.
Hari juga mengatakan bahwa masalah pasal-pasal dalam KUHP baru dianggap over kriminalisasi dan bisa membahayakan semua orang. Salah satunya adalah mengenai pembatasan demonstrasi, yang mana setiap demonstrasi harus diketahui petugas melalui pemberitahuan. Semua ini bisa berakibat pada kriminalisasi besar-besaran dan tentu saja membuat penjara makin penuh.
Selain itu, Hari juga menyorot mengenai pasal-pasal terkait penyiaran berita palsu, dan penghinaan presiden yang sangat membahayakan demokrasi. Dengan melihat banyaknya pasal yang membelenggu kebebasan masyarakat, potensi kriminalisasi semakin besar dikarenakan regulasi yang masih belum jelas dan cenderung abu-abu.
Selain itu, pasal mengenai genosida yang dianggap sebagai kesalahan HAM biasa menjadi polemik berikutnya. Hari melihat ini adalah contoh bahwa perancang undang-undang KUHP dan pemerintah tidak memperhatikan substansi keadilan hak-hak asasi manusia dalam perumusan pasal KUHP ini.
Setelah Hari memaparkan pendapatnya, pemateri selanjutnya, Syafirah Hardani selaku Aktivis Gender dan HAM turut buka suara terkait pengesahan RKUHP yang kontroversial tersebut. Sebagai aktivis gender, Syafirah, sapaan akrabnya, menyorot beberapa pasal yang ia anggap mendiskreditkan bahkan merugikan perempuan di mata hukum. Di antara beberapa pasal, ia fokus menyoroti pasal-pasal tertentu yang ia anggap fatal dan berbahaya bagi perempuan.
Pertama, Syarfirah menitikberatkan pada pasal yang ‘mengatur’ aborsi. Ia mengatakan bahwa pasal mengenai aborsi merupakan undang-undang yang masih belum jelas sebab belum ada SOP-nya secara medis yang dibahas dalam pasal tersebut. Ini yang menjadi permasalahan utamanya.Ia menjelaskan bagaimana kasus pemerkosaan terhadap anak gadis 15 tahun yang ingin melakukan aborsi karena satu hal yang di luar kehendaknya terjadi padanya.
Implementasi masalah aborsi ini bisa dipindahtangankan, diurus oleh satu kabupaten dengan birokrasi yang ribet, sehingga akan menganggu psikis anak yang akan melakukan aborsi tersebut. Pun hal ini juga dikarenakan stereotip masyarakat terhadap aborsi yang juga turut menekan anak gadis tersebut.
Kedua, Syafirah membahas tentang kajian-kajian mengenai hak perempuan dalam hukum belum terlalu dijangkau dalam RKUHP, termasuk dalam kasus-kasus kekerasan seksual, di mana hukum belum memihak pada korban sepenuhnya. Kita sendiri sampai saat ini masih melihat berbagai kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan dan masih banyak orang yang kesulitan untuk mendapat keadilan.
Syafirah juga menyorot penyusunan RKUHP yang bertentangan dengan deklarasi dan kesepakatan hukum internasional terkait HAM. Syafirah menjelaskan idealnya hukum mendekati konsesus HAM yang disepakati oleh PBB dan dunia internasional. Jika melenceng dari itu, maka pasti akan ada yang bermasalah di kemudian hari.
Setelah memaparkan materinya, Muhammad Tanziel Aziezi atau Azhe memberi catatan bahwa harus diupayakan bagaimana KUHP tidak lagi cenderung bersifat kolonial, yaitu dengan menciptakan produk hukum modern yang terikat dengan penghormatan pada HAM dan juga kebebasan tiap warga negara.
Azhe memberi catatan bahwa RKUHP atau KUHP baru disusun sebagai upaya untuk mengganti KUHP lama yang disebut “kolonial” ke sebuah produk acuan hukum yang lebih keindonesiaan. Namun pada aplikasinya, justru yang diwujudkan oleh para anggota parlemen yang menyusun undang-undang ini adalah produk hukum kontroversial dan cenderung mendiskreditkan demokrasi dan HAM.
Alih-alih meninggalkan masa kolonial, KUHP baru malah tetap berciri kolonial karena membatasi kebebasan warga negara. Azhe menyoroti pasal-pasal yang mengukung kebebasan berekspresi, seperti pasal penghinaan presiden. Pasal ini dianggap tidak sah dalam sistem demokrasi, seharusnya presiden bisa memakai pasal penghinaan biasa, tidak harus dibuatkan khusus untuk presiden dan lembaga negara. Hal ini justru menjerumuskan Indonesia ke dalam budaya kolonialisme baru di mana (menurut penulis) penjajahnya adalah dari bangsa kita sendiri yang memanfaatkan kekuasan untuk kepentingan pribadinya.
Azhe mengatakan bahwa hukum diciptakan untuk membatasi kekuasaan negara agar tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Hukum harus dihormati siapapun dan berada di atas siapapun. Azhe juga menyoroti bagaimana limitasi dalam pasal-pasal tertentu, seperti pasal penghinaan dan berita bohong juga tak dijelaskan bagaimana ketentuan-ketentuannya. Malahan standar berita bohong yang diatur juga menjadi polemik.
Pada akhirnya, Azhe menyimpulkan bahwa KUHP sudah memiliki perkembangan dalam isu HAM, tapi di satu sisi, KUHP juga masih memiliki beberapa masalah dengan pasal-pasal yang perlu diadvokasi kembali.
***
Setelah memaparkan materinya, beberapa peserta pada malam itu memberikan pertanyaan dan tanggapan kepada pemateri. Salah satunya adalah, bagaimana cara kita menyikapi peraturan negara atau undang-undang yang disahkan, namun bertentangan dengan kemauan dan kepentingan publik yang luas? Pertanyaan ini dijawab oleh Azhe dengan memaparkan bagaimana masyarakat menyikapi hukum yang dibuat. Bagi masyarakat yang ‘melek hukum’, mereka memiliki paradigma bahwa hukum adalah alat masyarakat untuk membatasi kekuasaan negara, sehingga mereka mengkritisi dan menuntut agar sebuah undang-undang yang kontroversial dicabut atau diperbaiki.
Berbeda dengan masyarakat kita, masyarakat pos kolonial yang belum melek hukum. Kita masih menganggap bahwa hukum adalah alat kekuasaan untuk menekan rakyat, sehingga kita tidak merasa penting mengetahui atau mempelajarinya. Oleh karena itu, mendorong kesadaran masyarakat terhadap hukum sangat penting. Bahkan, Azhe mengatakan peningkatan kesadaran dan tekanan terhadap pemerintah adalah jalan satu-satunya sebagai bentuk upaya untuk mengoreksi produk hukum yang merugikan hak publik.
Selain itu, muncul pertanyaan bagaimana cara agar KUHP baru yang kontroversial bisa dicabut. apa langkah nyata yang bisa dilakukan selain judicial review? Pertanyaan ini dijawab oleh Hari bahwa tidak hanya melakukan judicial review, melainkan masyarakat bisa melakukan demonstrasi damai untuk membatalkannya.
Demonstrasi tidak selalu harus anarkis, tapi juga melihat hal publik di sana. Selain itu, masyarakat juga bisa mengadakan forum terbuka seperti musyawarah dan rembuk nasional untuk menyampaikan aspirasinya kepada para pemangku kebijakan dan anggota parlemen. Dalam penutupnya, Syafirah juga memberikan tanggapan mengenai budaya hukum di Indonesia yang harus ditanamkan kepada masyarakat. Ia menekankan bagaimana sikap kritis masyarakat menjadi penting terhadap hukum yang berlaku, untuk kehidupan berdemokrasi yang lebih baik.

Reynaldi adalah seorang aktivis muslim moderat yang tertarik untuk mengembangkan ide-ide mengenai toleransi, kemanusiaan, kebebasan, dan kerukunan antar umat beragama. Email: adisuryareynaldi@gmail.com