Cerita Diskusi Students for Liberty Indonesia: Civil Liberties of Smoking

683

Untuk kita yang tinggal di Indonesia, merokok adalah hal yang sangat umum, baik di tempat umum atau tidak. Rokok juga memiliki peran dalam meningkatkan kemungkinan para perokok pasif mengidap asma, paru-paru basah dan bahkan kanker paru-paru. Oleh karena itu, banyak yang mengusulkan merokok di tempat umum dilarang karena asap. Namun, banyak dari jajaran masyarakat Indonesia yang menentang usulan ini, melihatnya sebagai merenggut hak mereka untuk merokok.

Perdebatan tentang rokok sangat sengit, sampai negara pun, yang biasanya lepas tangan dengan dengan isu sosial, ikut mengkaji dan mengevaluasi legalitas kebijakan anti-rokok. Pada tahun 2013, dalam mengkaji kasus tentang keharusan disediakan tempat merokok atau tidak di tempat kerja, Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Mahfud MD menyatakan bahwa “Merokok itu hak asasi setiap orang”. Di sisi lain, DPRD Jawa Timur, Jawa Barat dan bahkan DKI Jakarta terus mengasah legislasi kawasan mana yang dilarang merokok.

Oleh karena itu, pada 12 Agustus 2020, Students for Liberty (SFL) Indonesia bersama dengan Suara Kebebasan mengadakan webinar dengan tema “Civil Liberties of Smoking”. Acara ini diselenggarakan untuk dijalankannya diskusi tentang hubungan perokok dengan filosofi libertarianisme. Apakah merokok, seperti yang dikatakan Mahfud MD, merupakan hak asasi yang dimiliki setiap orang, atau pandangan ini tidak selaras dengan libertarianisme?

Pemateri dalam webinar ini adalah Editor Pelaksana Suara Kebebasan dan Koordinator Regional Students for Liberty Asia-Pasifik, Haikal Kurniawan. Sementara itu, menjadi moderator dalam diskusi ini adalah Amal Adiguna sebagai Koordinator Lokal SFL Indonesia.

Pada awal acara, moderator menjelaskan sedikit latar belakang permasalahan dengan rokok di Indonesia, sebelum memberi panggung kepada pembicara untuk menjelaskan pendapatnya terhadap isu merokok. Pada satu sisi, pilihan untuk merokok pastinya adalah hak individu.

Dalam acara ini, dijelaskan bahwa merokok merupakan bagian dari kebebasan individu yang dimiliki seseorang atas tubuhnya sendiri. Permasalahan muncul ketika aktivitas tersebut menimbulkan eksternalitas terhadap orang lain. Legislasi yang sampai sekarang diproses oleh pemerintah daerah (Pemda) biasanya dalam bentuk larangan merokok di tempat-tempat umum tertentu, misalnya di dalam bis atau di halte.

Selama aturan itu dibuat oleh lembaga legislasi, yang memang anggotanya dipilih secara demokratis oleh masyarakat untuk membuat hukum, larangan merokok di tempat umum yang dimiliki oleh negara merupakan sesuatu yang sah. Namun, jika aturannya datang dari badan eksekutif (sebagai surat keputusan atau decree) atau jika mewajibkan perusahaan swasta untuk melarang merokok, maka pelarangan tersebut tidak sesuai dengan norma-norma demokrasi, karena di dalam negara demokrasi lembaga yang memiliki wewenang untuk membuat hukum adalah lembaga legislatif dan bukan lembaga eksekutif.

Setelah penjelasan sisi pandang libertarian terhadap legislasi perokok, diskusi memasuki sesi tanya jawab. Pertanyaan pertama dan menurut saya paling menarik adalah pertanyaan yang senada dengan “Apakah solusi libertarian terhadap jumlah perokok di Indonesia yang semakin tinggi?”. Haikal menjawab bahwa pasar bebas sudah menyediakan alternatif terhadap rokok, yaitu vape yang menurut lembaga kesehatan pemerintah Britania Raya, Public Health England, 95% lebih aman dibanding rokok konvensional. Solusi-solusi inilah yang harusnya didukung pemerintah untuk mengurangi dampak negatif dari rokok.

Selanjutnya, kami juga mendapat pertanyaan tentang isu perokok muda dan cara untuk menguranginya. Penegakan hukum kepada orang-orang yang menjual rokok kepada anak-anak di bawah umur harus diperketat dan hukumannya harus dijalani. Para pedagang atau penjual yang membolehkan anak-anak untuk membeli produk-produk rokok harus diberi sanksi tegas, seperti denda atau pencabutan izin usaha.

Sebagai penutup, ide-ide libertarian mengenai kebebasan tidak bertentangan dengan adanya hukum atau penegakan hukum. Yang terpenting, hukum yang harus ditegakkan tidak berlawanan dengan hak asasi dan proses penegakan hukum dilakukan dengan transparan.