Cerita Diksusi Webinar Forum Kebebasan tentang Mengevaluasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Indonesia  

164

Masalah korupsi hingga saat ini masih menjadi momok bagi bangsa ini. Tak dapat disangkal bahwa bahwa komitmen pemberantasan korupsi merupakan salah satu harapan masyarakat kepada pemerintah tiap tahunnya.

Menurut temuan The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) dalam survei mengenai perilaku pemilih muda di 2024, generasi milenial menaruh perhatian besar terhadap pemberantasan korupsi. Survei yang dilakukan pada pada 26 Juli-12 Agustus 2022 lalu menunjukkan bahwa isu pemberantasan korupsi, menjadi soal penting selain masalah toleransi, lapangan kerja, kebebasan, dan ekonomi.

***

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crimes. Ia setara dengan kejahatan kemanusiaan karena watak korupsi begitu distruptif bagi banyak orang. Oleh karena itu, wajar jika dorongan untuk pemberantasan korupsi begitu kuat dan penegakan hukum terhadap korupsi dilakukan secara tegas.

Isu terkait dengan ancaman hukuman mati, pemiskinan terhadap pelaku melalui perampasan aset, pencabutan hak politik, dan banyak lainnya tidak jarang dijadikan ancaman untuk memberikan efek jera kepada para koruptor di Indonesia. Namun, tidak jarang pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana korupsi masih jauh dari efektif.

Hal ini mengingat masih banyaknya kritik masyarakat yang menilai bahwa hukuman terpidana koruptor masih termasuk ringan. Belum lagi pemberian remisi bagi 23 koruptor beberapa waktu lalu, diperbolehkannya mantan narapidana koruptor untuk mencalonkan diri  dalam Pileg dan Pilkada, hingga privilege khusus lainnya yang sering didapatkan pelaku tindak pidana korupsi.

Suara Kebebasan telah menyelenggarakan diskusi webinar Forum Kebebasan yang mengangkat topik “Mengevaluasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Indonesia” pada hari Jumat, (23/9/2022). Menjadi narasumber adalah Agil Oktaryal, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK).

Agil membicarakan perkembangan pemberatasan korupsi di Indonesia sekaligus membaca arah KPK ke depannya. Dalam memaparkan presentasinya, Agil menjelaskan  tentang performa pemberatasan korupsi sejak tahun 2021. Agil menilai bahwa komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi belakangan ini makin tidak jelas. Ketidakjelasan orientasi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pemberantasan korupsi, fokus legislasi pemberantasan korupsi tidak ada, alih-alih melahirkan produk legislatif yang mendukung pencegahan korupsi, DPR malah melahirkan berbagai UU yang kontroversial.

Kemerosotan ini juga terlihat dengan menurunnya performa KPK dalam pemberantasan korupsi. Sejak Komisioner baru dilantik, lembaga antirasuah itu banyak melahirkan kontroversi ketimbang memperlihatkan prestasi.

Merujuk pada data KPK, jumlah penindakan mengalami penurunan drastis sepanjang tahun 2020. Mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai pada instrumen penting seperti tangkap tangan.

“Namun, penurunan ini dapat dimaklumi karena adanya perubahan hukum acara penindakan yang mengakibatkan penegakan hukum menjadi tumpul, misalnya terkait dengan tindakan pro justiciar harus melaporkan ke Dewan Pengawas KPK,” kata Agil.

Ini mengindikasikan bahwa KPK kurang memiliki kekuatan dalam menjaga bangsa ini dari kejahatan korupsi. Adanya Dewan Pengawas KPK misalnya, membuat birokrasi dalam tubuh lembaga tersebut semakin tidak efisien dan rumit. Ini pula yang membuat KPK kesulitan untuk memberantas kasus korupsi secara tuntas dan maksimal.

Selain dari sisi KPK, Agil juga menyinggung mengenai Indeks Perilaku Anti Korupsi di Indonesia (IPAK). IPAK Indonesia pada tahun 2021 lalu berada di level 3.93 (skala 0-5). Meski terlihat ada kenaikan perilaku antikorupsi, namun angka 3.93 ini masih di bawah target 4.06 IPAK. Sejatinya, IPAK hanya mengukur budaya zero tolerance terhadap korupsi skala kecil (petty corruption) dengan melibatkan 10.040 responden tahun ini. Laporan IPAK tahun 2021 menyebut masih terdapat sikap permisif di masyarakat terhadap tindakan korupsi.

Menurut Agil, pada tahun 2021 lalu, terdapat 1078 terdakwa kasus korupsi yang berhasil ditangkap oleh KPK. Namun meski penegakan hukum terhadap pelaku korupsi meningkat, tetapi vonis hukuman yang diberikan kepada pelaku korupsi cenderung ringan. Ada yang hanya 5 tahun bahkan 2-3 tahun saja mendekam di penjara. Hal ini yang membuat kesan pemerintah tidak serius dalam menangani korupsi. Apalagi fenomena pelepasan narapidana korupsi bulan lalu yang membuat citra penegakan hukum seolah manipulatif.

Dalam pemaparannya, Agil mengetengahkan solusi yang seyogyanya bisa dipertimbangkan untuk meningkatkan kualitas hukum dan penanggulangan korupsi di Indonesia, yaitu legislatif harus melakukan revisi kembali UU KPK dan menguatkan peran KPK sebagai garda terdepan pemberatasan korupsi.

Kemudian, hal lain yang penting untuk dilakukan adalah perubahan beberapa ketentuan UU yang mendorong percepatan pemberantasan korupsi (menyusun prolegnas pemberantasan korupsi) dan Mahkamah Agung harus didorong untuk segera menyusun pedoman pemidanaan pidana penjara pengganti untuk mengurangi disparitas di revisi UU 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan agar pelaku korupsi bisa dipenjara lebih lama.

Dengan demikian, jika pelaku korupsi diperketat syarat pembebasannya dari jerat hukum, dapat dipastikan bahwa indeks korupsi di Indonesia setidaknya dapat sedikit menurun.

***

Dalam diskusi yang berlangsung selama dua jam tersebut, beberapa peserta yang hadir ikut berkontribusi memberi pertanyaan. Salah satunya adalah pertanyaan mengenai seberapa besar dampak revisi UU KPK pada pemberantasan korupsi.

Menurut Agil, adanya UU KPK tersebut telah melemahkan lembaga KPK dalam menjalani fungsinya. KPK kini berada di bawah presiden, dipantau dewan pengawas, dan kasus korupsi kelas kakap bisa di SP3 tanpa ditelisik secara hukum. Hal ini adalah bukti kemunduran dan independensi KPK sebagai lembaga antikorupsi. Walhasil, KPK tentu kesulitan untuk menangkap koruptor kelas kakap karena harus sesuai persetujuan dewan pengawas.

Menurut Agil, dalam pemberatasan korupsi di Indonesia saat ini, mau tak mau seluruh rakyat harus berpartisipasi untuk mengawal. Hanya dengan mengawal secara tuntas kasus korupsi bisa dikurangi.

Pertanyaan kedua yang diajukan oleh peserta adalah terkait masalah penyebab seseorang bisa korupsi. Apakah penyebabnya adalah mentalitas korup atau sistem.

Agil menjawab bahwa ia lebih cenderung menyetujui bahwa sistem yang buruklah yang membuka peluang bagi korupsi. Karena jika sistem pengawasan lemah atau peraturan tertentu membuka cela untuk melakukan hal buruk, maka korupsi akan terjadi. Misalnya, kasus aduan yang memerlukan biaya. Jika ke polisi saja Anda akan ditarik biaya administrasi untuk menyelesaikan kasus anda. Adanya ongkos seperti ini adalah salah satu contoh sistem yang membuka peluang bagi korupsi. Karena itulah, pemerintah harus menciptakan sistem yang lebih realistik, ketat, dan transparan yang tidak memungkinkan agar orang bertindak korup.

Agil mengatakan bahwa dalam menyelesaikan korupsi, selain sistem yang baik, para aparatur negara dan budaya hukum di masyarakat juga harus kuat. Kesadaran yang tinggi akan hukum akan menjauhkan kita dari perilaku korupsi. Atau minimal tidak korupsi karena takut dihukum. Agil berharap agar masyarakat bisa melek wawasannya terkait korupsi, termasuk memiliki komitmen untuk menghapus korupsi dengan mengawasi kinerja pemerintah. Khususnya di pemilu dua tahun ke depan, masyarakat diharapkan untuk kritis dalam memilih pasangan calonnya. Siapa yang memiliki program dan komitmen untuk memberantas korupsi, maka dia harus didukung secara bulat!