Burka & Kebebasan Berpakaian di Kampus Negeri

    540

    Isu mengenai burka atau cadar kembali menyeruak di Indonesia. Beberapa minggu yang lalu, diberitakan bahwa salah satu kampus negeri di Yogyakarta mengeluarkan kebijakan yang melarang mahasiswinya untuk menggunakan cadar. Pihak administrasi universitas menyatakan bahwa adanya larangan tersebut bertujuan untuk menjaga kegiatan belajar mengajar agar kondusif dan sebagai upaya untuk menangkal gagasan ekstrimisme.

    Tak bisa dihindari, adanya kebijakan tersebut lantas menimbulkan pro dan kontra. Kalangan yang kontra menyatakan bahwa adanya kebijakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran atas kebebasan beragama. Selain itu, beberapa aktivis feminis dan hak perempuan melalui sosial media juga menyuarakan bahwa setiap perempuan memiliki hak untuk menggunakan pakaian apapun, termasuk cadar, dan adanya kebijakan tersebut berpotensi akan mengambil hak untuk mendapatkan pendidikan bagi kelompok tertentu.

    Sementara itu, phak-pihak yang menyetujui aturan tersebut juga memiliki dasar argumen yang beragam, mulai dari persoalan teknis kegiatan belajar mengajar hingga hal yang terkait dengan ideologi. Secara teknis, tidak sedikit kalangan yang pro terhadap peraturan tersebut menyatakan bahwa adanya mahasiswa/i yang tidak bisa diketahui identitasnya karena mengenakan penutup wajah pada saat kegiatan belajar tengah berlangsung tentu akan mengganggu kegiatan belajar mengajar itu sendiri. Belum lagi ketika ujian sedang berlangsung, bagaimana pengajar bisa memastikan kalau yang mengerjakan soal ujian tersebut memang benar mahasiswa/i-nya bila mereka mengenakan penutup wajah?

    Selain itu, berkaitan dengan ideologi, tak sedikit pula pihak yang menyatakan bahwa penggunaan cadar atau burka berasal dari ideologi keagamaan fundamentalis yang bertujuan untuk mengekang perempuan, yang tentunya tidak dapat diterima di zaman moderen. Tubuh perempuan oleh banyak kelompok fundamentalis agama dianggap sebagai sumber dari segala dosa, dan oleh karena itu haruslah ditutupi serapat mungkin di ruang publik, dan hanya boleh diperlihatkan di hadapan suami dan anggota keluarga inti saja.

    Sehubungan dengan hal tersebut, lantas bagaimana saya sebagai seorang libertarian menyikapi persoalan tersebut? Libertarianisme merupakan gagasan yang sangat menjunjung tinggi kebebasan individu, lantas bukankah berarti saya sebagai libertarian harus mendukung pelarangan cadar di institusi pendidikan negeri karena hal tersebut merupakan bentuk dari pelanggaran individu?

    *****

    Sebelum menjawab pertanyaan di atas, bagi saya ada dua catatan yang penting untuk ditekankan. Pertama, bahwa pembahasan mengenai pelarangan cadar oleh institusi pendidikan yang menjadi topik bahasan di dalam artikel ini hanya mencakup institusi pendidikan yang dimiliki oleh negara.

    Terkait dengan institusi pendidikan yang dimiliki oleh pihak swasta, libertarianisme sebagai gagasan yang menjunjung tinggi kemerdekaan indvidu, dimana hak kepemilikan properti merupakan salah satu hal dasar yang harus dilindungi. Oleh karena itu, sudah seharusnya pemilik dari institusi pendidikan swasta tersebut memiliki hak penuh untuk mengatur lembaga yang dimilikinya, termasuk diantaranya pakaian yang boleh dipakai mahasiswa yang sedang berada di dalam lingkungan institusi pendidikan negeri tersebut.

    Catatan kedua yang bagi saya penting untuk ditekankan adalah bahwa argumen yang akan saya kemukakan di dalam artikel opini ini terkait dengan penggunaan cadar di lembaga pendidikan negeri tidak merefleksikan gagasan saya sebagai seorang libertarian akan masyarakat dan kehidupan bernegara yang ideal. Sebagai seorang libertarian, saya sangat mendukung adanya peran negara yang sangat terbatas untuk menjaga hak individu dari agresi pihak lain, dan saya sangat mendukung upaya privatisasi seluruh lembaga, fasilitas, dan instansi pemerintah yang tidak terkait dengan fungsi penegakan hukum, termasuk diantaranya lembaga pendidikan yang dimiliki oleh negara.

    Namun, sebagaimana yang kita semua dapat lihat, kita tidak hidup di dalam dunia libertarian yang ideal, dan upaya privatisasi seluruh lembaga negara merupakan langkah yang hampir mustahil, terlebih lagi di Indonesia. Oleh karenanya penting bagi saya seorang libertarian harus mengambil langkah pragmatis serta berkompromi dengan realita yang terjadi di dalam kehidupan nyata.

    Sehubungan dengan hal tersebut, maka sikap saya terkait lembaga dan fasilitas milik oleh negara yang hampir mustahil diprivatisasi adalah, bahwa kita harus memastikan bahwa lembaga dan fasilitas yang dimiliki oleh negara tersebut dapat digunakan oleh semua individu dengan setara apapun latar belakangnya, dan juga memastikan bahwa lembaga atau fasilitas tersebut berfungsi sesuai dengan tujuan pendiriannya. Sekali lagi saya ulangi, hal tersebut memang sangat tidak ideal dilihat dari kacamata libertarianisme, namun bagi saya pandangan tersebut merupakan yang paling masuk akal dalam menyikapi lembaga dan fasilitas milik negara.

    Dengan kita memastikan lembaga dan fasilitas yang dimiliki oleh negara dapat diakses dan digunakan seluruh individu dengan setara dan memastikan fungsi dari lembaga dan fasilitas tersebut dapat berjalan dengan semestinya, maka secara langsung kita sudah mencegah negara bersikap mengistimewakan individu dan kelompok tertentu, serta mencegah para birokrat dan pejabat negara mengambil keuntungan dari fasilitas yang dimiliki oleh publik, baik keuntugan materi ataupun politis.

    Kembali ke pertanyaan utama dalam artikel ini mengenai pelarangan cadar di lembaga pendidikan negeri, maka dengan tegas saya menyatakan saya setuju dengan larangan penggunaan seluruh atribut penutup wajah di lembaga pendidikan negeri apapun jenisnya, baik cadar, helm full face, ataupun topeng spiderman.

    Sebelum pembaca menuduh saya bersikap hipokrit terkait dengan posisi saya tersebut, izinkan saya membuat analogi sederhana. Di Indonesia, hampir semua (kalau tidak semua) jalan raya dimiliki oleh negara dan dibiayai oleh publik, dan harus dapat diakses dan dinikmati oleh setiap warga negara dengan setara apapun latar belakangnya. Namun bukan lantas berarti saya menyetujui bahwa seluruh warga negara Indonesia berhak menggunakan jalan raya sesuai dengan apapun yang mereka inginkan.

    Saya akan menentang keras apabila negara memperbolehkan pejalan kaki untuk berjalan di tengah jalan raya, karena hal tersebut akan mengganggu fungsi dari didirikannya fasilitas tersebut, yakni sebagai media untuk menggunakan kendaraan bermotor. Adanya pejalan kaki di tengah jalan raya tentu akan mengganggu berjalannya fungsi jalan tersebut, meskipun pejalan kaki tersebut juga merupakan pembayar pajak, dan akan sangat konyol bila kita mengatakan bahwa pelarangan pejalan kaki untuk berjalan di jalan raya merupakan bentuk diskriminasi terhadap pejalan kaki.

    Dengan dasar alasan yang sama saya mendukung larangan penggunaan penutup wajah di institusi pendidikan negeri dalam bentuk apapun. Melalui wajah-lah secara langsung seseorang dapat mengidentifikasi identitas oleh orang lain, dan adanya individu yang tidak dapat diidentifikasi identitasnya di dalam kelas tentu akan mengganggu kegiatan belajar dan akan membuat fungsi utama dari didirikannya lembaga pendidikan negeri, yakni sebagai fasilitas untuk menimba ilmu dapat terganggu.

    Hal ini tentu sangat berbeda dengan berbagai aturan berpakaian lain yang diimplementasikan di berbagai lembaga pendidikan negeri, seperti kewajiban menggunakan jilbab bagi mahasiswi atau larangan menggunakan pakaian yang dianggap terbuka misalnya, seperti kaus tanpa lengan dan celana pendek. Saya sebagai libertarian sangat menentang peraturan tersebut, bukan hanya karena hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak individu, namun dikarenakan penggunaan pakaian seperti celana pendek atau tidak menggunakan jilbab sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses kegiatan belajar mengajar.

    Seorang mahasiswi yang tidak menggunakan jilbab atau menggunakan celana pendek misalnya, masih tetap bisa diidentifikasi identitasnya dan mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan baik. Hukum dan peraturan tidaklah boleh hanya bersandar pada argumen norma kesopanan dan moralitas karena norma dan moralitas merupakan sesuatu yang sangat personal, dan setiap individu memiliki pandangan yang tak sama. Untuk itu, sangat penting bagi institusi-institusi negara, termasuk lembaga pendidikan, untuk bersikap netral dan mengakomodir berbagai ekspresi yang berbeda-beda, salah satunya melalui pakaian, tentu selama ekspresi tersebut tidak mengganggu fungsi utama dari didirikannya institusi tersebut.

    Oleh karena itu, fokus saya bukan pada pelarangan cadar itu sendiri, namun kepada atribut penutup wajah apapun bentuknya. Argumen yang saya kemukakan untuk menjustifikasi pelarangan tersebut juga bukan karena aspek moralitas atau ideologis, seperti pandangan bahwa cadar merupakan simbol gagasan ekstrimisme. Saya secara pribadi tidak peduli apakah atribut yang digunakan seseorang merupakan simbol atau ciri dari gagasan apapun.

    Lagipula, bila kita menjadikan alasan ekstrimisme untuk melarang penggunaan atribut atau simbol tertentu, maka hal tersebut tidak akan ada habisnya. Seorang mahasiswa bisa dilarang menggunakan kaus bergambar Che Guevara di lingkungan kampus misalnya, karena Che merupakan seorang ekstrimis kiri yang telah membunuh ribuan warga sipil yang tidak bersalah, dan hal tersebut sangat tidak praktis dan tidak masuk akal untuk diimplementasikan.

    Namun, penting untuk dicatat bahwa bukan berarti lantas saya menyetujui pelarangan penggunaan penutup wajah, termasuk cadar, di seluruh ruang publik. Berkaitan dengan argumen yang sudah saya kemukakan sebelumnya, bahwa peraturan yang diimplementasikan oleh negara, termasuk institusi-institusi di dalamnya harus memiliki fokus akan 2 hal, yakni apakah peraturan tersebut bertujuan untuk melindungi hak individu, dan yang kedua apakah peraturan tersebut memiliki tujuan untuk menjaga agar institusi atau fasilitas yang dimiliki negara dapat digunakan dan berjalan sesuai dengan fungsinya. Bila peraturan tersebut tidak sesuai dengan salah satu dari 2 alasan tersebut, saya dengan tegas akan menentang.

    Tidak ada gunanya peraturan yang melarang penggunaan penutup wajah di trotoar misalnya, meskipun trotoar merupakan fasilitas milik publik. Hal tersebut dikarenakan fungsi dari trotoar adalah sebagai media untuk pejalan kaki agar dapat melakukan perjalanan dari satu tempat ke tempat lain, dan adanya seseorang yang menggunakan penutup wajah atau tidak akan menggangu fungsi dari didirikannya fasilitas tersebut. Selama orang yang menggunakan penutup wajah tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu fungsi dari trotoar, seperti menghalangi pejalan kaki misalnya, maka negara tidak boleh melarang bentuk pengekspresian diri yang ia lakukan.

    Namun, hal tersebut akan menjadi sangat berbeda di konteks yang lain. Bila seseorang bersaksi di lembaga peradilan misalnya, saya sangat mendukung bahwa orang tersebut dilarang untuk menggunakan penutup wajah dalam bentuk apapun dikarenakan penggunaan penutup wajah akan menyulitkan identifikasi identitas dari saksi tersebut, yang tentunya merupakan salah satu elemen yang sangat penting agar fungsi dari lembaga peradilan dapat berjalan dengan baik. Hal yang demikian sama juga dengan institusi pendidikan.

    Memastikan institusi dan fasilitas yang dimiliki oleh pubik dapat digunakan dan diakses oleh seluruh warga negara dengan setara dan dapat berfungsi dengan semestinya bagi saya merupakan salah satu kompromi penting yang harus dilakukan oleh seorang libertarian bila upaya privatisasi dianggap terlalu mustahil untuk dilakukan. Tidak bisa dibantah, bahwa adanya fasilitas publik yang dapat berfungsi dengan baik merupakan salah satu hal yang sangat penting untuk menopang keseharian warga yang hidup di bawah naungan negara bangsa.

    Selain itu, dengan kita memastikan berjalannya institusi dan penggunaan fasilitas umum yang sesuai dengan fungsi dan tujuan awal pendiriannya, maka secara langsung kita sudah mencegah upaya negara untuk mengistimewakan kelompok tertentu, dan mencegah para birokrat dan pejabat tinggi negara untuk mengambil keuntungan melalui institusi dan fasilitas yang dimiliki oleh publik.