Bagi Anda yang memiliki ketertarikan terhadap isu kebebasan berekspresi di Indonesia, khususnya di dunia maya, pasti tidak asing lagi dengan Peraturan Kementerian Telekomunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Permenkominfo tersebut merupakan peraturan yang di sahkan oleh Tifatul Sembiring, Menteri Kominfo saat itu, pada tahun 2014 terkait dengan peran Kemenkominfo dalam melakukan pemblokiran terhadap situs yang dianggap bermuatan konten negatif.
Lahirnya Permenkominfo tersebut tidak bisa dilepaskan dari fenomena revolusi komunikasi dan teknologi yang kita alami saat ini. Di era moderen, internet merupakan teknologi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-hari, terlebih lagi untuk kalangan yang tinggal di daerah urban. Perkembangan teknologi internet tentu membawa berbagai dampak positif bagi kehidupan masyarakat, seperti kemudahan mencari berita dan informasi hingga kemudahan untuk melakukan aktivitas sehari-hari, seperti berbelanja dan bepergian.
Namun, perkembangan internet juga membawa banyak dampak negatif, setidaknya menurut Kemenkominfo dan para pembuat kebijakan di Indonesia. Hal-hal yang dimaksud diantaranya adalah pornografi, perjudian online hingga pembajakan karya-karya kreatif seperti musik dan film. Untuk itulah, tidak sedikit pihak yang berpandangan bahwa negara memiliki peran penting untuk menjaga masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh perkembangan dunia maya.
Agar peran tersebut dapat berjalan, Indonesia sendiri sudah memiliki beberapa produk hukum yang membahas mengenai regulasi internet, diantaranya adalah Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi). UU Pornografi sendiri menyatakan secara tegas untuk melarang pornografi di Indonesia, baik di dunia maya atau tidak. Sementara, UU ITE secara umum mengatur tentang teknologi informasi secara umum, dan Permenkominfo No. 19 Tahun 2014 sendiri mengacu pada kedua UU tersebut.
Dalam praktiknya, mekanisme mengenai penerapan Permenkominfo tersebut cukup sederhana. Cara yang paling umum adalah masyarakat dapat mengirimkan pengaduan kepada kominfo mengenai website atau situs yang mereka anggap bermuatan komten negatif dan mengirimken pengaduan tersebut melalui email aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Untuk website yang diadukan oleh masyarakat selanjutnya akan dikaji oleh Kemenkominfo. Jika terbukti pengaduan tersebut tepat, maka website yang diadukan akan ditaruh di daftar Trust+Positif. Kemenkominfo lantas akan memerintahkan kepada penyedia jasa internet (internet service provider atau ISP) untuk melakukan pemblokiran terhadap website yang masuk dalam daftar Trust+Positif. Jika dalam jangka waktu 3 X 24 jam perintah tersebut tidak dijalankan, maka izin ISP dapat dicabut.
Pasal 4 Ayat (1) Permenkominfo mendefinisikan bahwa yang dimaksud dengan konten negatif adalah pornografi serta kegiatan lain yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sejak peraturan tersebut dikeluarkan, Kemenkominfo telah memblokir ratusan tibu website. Pada tahun 2017 saja misalnya, sebagaimana yang diberitakan oleh media online Sindonews (19/02/2018), Kemenkominfo sudah memblokir lebih dari 800.000 situs, dimana sebagian besar merupakan website yang berisi konten pornografi.
Pada tahun 2015, dibawah kepemimpinan Rudiantara, untuk memperbaiki mekanisme tersebut Kemenkominfo membentuk empat panel yang berisi orang-orang yang menguasai bidang tersebut untuk mengevaluasi laporan-laporan yang diterima oleh Kominfo. Empat panel yang dimaksud adalah bidang terorisme dan SARA, bidang Investasi Ilegal, Penipuan, Perjudian, bidang Obat dan Makanan serta Narkoba, serta bidang Hak Kekayaan Intelektual.
Lantas, bukankah peran peran dalam meregulasi internet merupakan sesuatu yang sangat penting untuk dilakukan?
Permenkominfo: Antara Substansi dan Implementasi
Indonesia merupakan salah satu negara negara dengan pengguna internet terbesar di dunia. Organisasi pegiat kebebasan internet, Southeast Asia Freedom of Expression Network atau SAFEnet mencatat bahwa Indonesia menduduki peringkat kelima untuk jumlah pengguna internet dengan jumlah pengguna sebesar 123 juta pada tahun 2018, dibawah Jepang dan diatas Rusia.
Dengan melihat kenyataan tersebut, respon pemerintah untuk meningkatkan regulasi tterhadap internet tentu merupakan suatu keniscayaan dan tak terhindarkan. Sudah menjadi nature (atau kondisi alamiah) pemerintah untuk selalu bersikap waspada dan mengatur semua hal yang terkait dengan kehidupan masyarakat, apalagi bila hal tersebut merupakan sesuatu yang memiliki dampak terhadap kehidupan banyak orang, apapun bentuknya.
Namun, sebagai bagian dari masyarakat, tentu kita tidak boleh kehilangan daya berpikir kritis, apalagi terhadap kebijakan pemerintah yang juga memiliki dampak luas terhadap seluruh anggota masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, setidaknya ada dua aspek penting yang harus dilihat untuk memberi respon terhadap Permenkominfo No. 19 Tahun 2014 tersebut, yakni aspek substansi dan implementasi.
Pada tataran substansi misalnya, adanya Permenkominfo tersebut tentu merupakan bentuk pelanggaran kebebasan berekspresi masyarakat Indonesia karena Permenkominfo tersebut tidak bisa dilepaskan dari UU yang menjadi acuan diatasnya. Dengan demikian, keberadaan Permenkominfo ini merupakan bentuk legitimasi tindakan pemerintah untuk mencederai kebebasan masyarakat untuk berpendapat atau bereskpresi.
Perlu dilihat pula bahwa banyak website yang diblokir oleh Kemenkominfo bukan hanya yang mengandung konten pornografi. Berbagai situs yang berisi pandangan-pandangan sosial dan politik tertentu yang berbeda dengan pemerintah atau mayoritas masyarakat juga diblokir. Diantaranya adalah situs yang berisi ekspresi masyarakat Papua seperti suarapapua.com, serta situs yang memiliki konten ekspresi seksual tertentu diantaranya adalah ourvoice.org dan suarakita.
Selain itu, Permenkominfo ini bukan hanya mencederai kebebasan berekspresi, namun juga merupakan bentuk pelanggaran pemerintah terhadap hak mendapatkan informasi masyarakatnya. Jurnalis kenamaan kelahiran Inggris, Christopher Hitchens, dalam sebuah acara debat mengenai kebebasan berbicara di Toronto, Kanada, mengatakan bahwa setiap pembatasan kebebasan berekspresi pasti pada saat yang sama juga telah melanggar hak orang lain untuk mendengar ekspresi tersebut.
Akses kebebasan terhadap mendapat informasi merupakan hak dasar yang sudah dijamin dalam Undang-Undang Dasar kita. Dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, dinyatakan dengan tegas bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan infomasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Hak kebebasan mendapatkan informasi juga merupakan hal yang tercantum dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Hak Politik (International Covenant on Civil and Political Rights atau ICCPR) yang sudah diratifikasi Indonesia pada tahun 2005. Dalam Pasal 19 Bagian 2 ICCPR, dinyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk mendapatkan hak kebebasan berekspresi, dan hak ini termasuk juga hak untuk mencari, mendapatkan, dan menyebarkan informasi dan ide apapun, tanpa batas apapun, baik lewat mulut, dalam tulisan atau publikasi, dalam bentuk karya seni, atau dengan menggunakan media apapun yang dipilihnya.”
Aspek kedua dari Permenkominfo ini, selain aspek substansi, adalah aspek implementasi. Website merupakan bagian dari properti yang dimiliki oleh seseorang, karena pemilik wesbite harus membeli domain dan mengeluarkan uang untuk biaya maintenance situs yang dimilikinya. Sudah seharusnya, di dalam negara yang menjunjung tinggi kedaulatan hukum (rule of law), pengambilan hak seseorang oleh negara, baik hak kebebasan ataupun hak properti, dilakukan melalui proses hukum dan melibatkan lembaga peradilan.
Permenkominfo ini telah memberikan Kemenkominfo wewenang penuh untuk melakukan pengambilan hak properti seseorang, dalam hal ini melalui pemblokiran akses, secara sepihak dan tanpa melalui lembaga peradilan. Hal ini tidak ada bedanya dengan apabila pemerintah melakukan penutupan akses terhadap akomodasi tertentu. Misalnya, toko yang dimiliki oleh seseorang yang ditutup tanpa melalui mekanisme lembaga yudisial. Hal tersebut tentunya merupakan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah dan praktik seperti ini harusdihapus di negara yang menjunjung tinggi kedaulatan hukum.
Selain itu, masih terkait dengan Permenkominfo ini, ada hal menarik yang diutarakan oleh Edward Snowden dalam wawancaranya dengan Vice News di tempat pengasingannya di Moskow, Rusia. Snowden adalah mantan kontraktor lembaga intelejen Amerika Serikat National Security Agency (NSA) yang dikenal publik karena berani membongkar program rahasia penyadapan massal pemerintah negeri Paman Sam.
Snowden mengatakan bahwa bila seseorang atau suatu lembaga menyadap terlalu banyak konten di internet, maka kemampuan penyadap tersebut untuk menganalisis konten yang diambilnya menjadi jauh berkurang. Hal tersebut dikarenakan banyaknya data yang dimiliki dan pihak penyadap akan semakin sulit untuk mencari data apa yang memang penting untuk diteliti dan diperhatikan karena menyangkut hal-hal penting, seperti jaringan terorisme misalnya.
Oleh karena itu, Snowden melihat bahwa program penyadapan massal tidak hanya secara subtansi melanggar konstitusi dan hak privasi, namun juga tidak efektif dalam mencapai tujuannya. Meskipun Snowden mengutarakan pandangannya dalam konteks yang berbeda dari Permenkominfo, namun saya melihat ada benang merah yang bisa diambil, yakni efisiensi penggunaan sumber daya.
Apabila pemerintah melalui Kemenkominfo terlalu banyak memblokir website yang dianggap mengandung konten negatif yang tidak mencederai orang lain misalnya, maka tentu akan banyak sumber daya yang dimiliki oleh Kemenkominfo terserap untuk menangani situs-situs serta aktivitas dunia maya yang betul-betul memang berbahaya dan memiliki dampak melukai banyak orang, seperti terorisme dan perdagangan manusia. Sudah sepatutnya sumber daya yang dimiliki oleh lembaga negara difokuskan untuk menangani hal-hal yang memang betul-betul dapat melukai masyarakat dan mengancam nyawa banyak orang.
Sebagai penutup, saya masih percaya bahwa pemerintah tidak bisa lepas tangan 100% atas perkembangan dunia maya, namun pada saat yang sama hal tersebut perlu dilakukan dengan proporsional. Tidak bisa dibantah bahwa internet, meskipun membawa banyak manfaat, namun juga digunakan oleh sebagian pihak untuk aktivitas yang dapat mencelakakan dan mencederai banyak orang, seperti terorisme dan pedagangan manusia misalnya.
Disinilah peran pemerintah untuk melindungi masyarakat terhadap agresi dari pihak lain menjadi sangat penting dan krusial, dan bukan malah melindungi individu dari pilihan hidupnya sendiri sebagaimana yang dilakukan sekarang.
Selain itu, yang tidak kalah pentingnya, langkah-langkah yang harus dilakukan tentu harus melalui proses hukum dan bukan dengan mekanisme one-man show, dimana ada satu lembaga yang memiliki kekuasaan penuh untuk membuat, menjalankan, dan mengeksekusi aturan seperti yang dilakukan Kemenkominfo melalui Permenkominfo ini.
Hak masyarakat untuk berekspresi dan mendapatkan informasi merupakan hal yang sangat mendasar dan harus dijunjung tinggi, apalagi oleh negara yang sudah melalui era reformasi dengan melepaskan diri dari jerat kekuasaan diktator dan telah meratifikasi berbagai instrumen penegakan HAM internasional seperti Indonesia.

Haikal Kurniawan merupakan editor pelaksana Suara Kebebasan dari Januari 2020 – Januari 2022. Ia merupakan alumni dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Jurusan Ilmu Politik, Universitas Indonesia. Haikal menyelesaikan studinya di Universitas Indonesia pada tahun 2018 dengan judul skripsi “Warisan Politik Ronald Reagan Untuk Partai Republik Amerika Serikat (2001-2016).”
Selain menjadi editor pelaksana dan kontributor tetap Suara Kebebasan, Haikal juga aktif dalam beberapa organisasi libertarian lainnya. Diantaranya adalah menjadi anggota organisasi mahasiswa libertarian, Students for Liberty sejak tahun 2015, dan telah mewakili Students for Liberty ke konferensi Asia Liberty Forum (ALF) di Kuala Lumpur, Malaysia pada tahun bulan Februari tahun 2016, dan Australian Libertarian Society Friedman Conference di Sydney, Australia pada bulan Mei 2019. Haikal saat ini menduduki posisi sebagai salah satu anggota Executive Board Students for Liberty untuk wilayah Asia-Pasifik (yang mencakup Asia Tenggara, Asia Timur, Australia, dan New Zealand).
Haikal juga merupakan salah satu pendiri dan koordinator dari komunitas libertarian, Indo-Libertarian sejak tahun 2015. Selain itu, Haikal juga merupakan alumni program summer seminars yang diselenggarakan oleh institusi libertarian Amerika Serikat, Institute for Humane Studies, dimana Haikal menjadi peserta dari salah satu program seminar tersebut di Bryn Mawr College, Pennsylvania, Amerika Serikat pada bulan Juni tahun 2017.
Mewakili Suara Kebebasan, Haikal juga merupakan alumni dari pelatihan Atlas’s Think Tank Essentials yang diselenggarakan oleh Atlas Network pada bulan Februari 2019 di Colombo, Sri Lanka. Selain itu, ia juga merupakan alumni dari workshop International Academy for Leadership (IAF) yang diselenggarakan oleh lembaga Friedrich Naumann Foundation di kota Gummersbach, Jerman, pada bulan Oktober 2018.
Haikal dapat dihubungi melalui email: haikalkurniawan@studentsforliberty.org.
Untuk halaman profil Haikal di Students for Liberty dapat dilihat melalui tautan ini.
Untuk halaman profil Haikal di Consumer Choice Center dapat dilihat melalui tautan ini.