Apakah Negara Satu-Satunya Pihak yang Dapat Mengancam Kebebasan?

    434

    Perdebatan mengenai negara merupakan topik yang tidak bisa dipisahkan dari diskursus filsafat politik. Negara merupakan topik bahasan yang sangat sentral yang sudah ditulis oleh berbagai pemikir dan filsuf selama berabad-abad.

    Bila kita mengetahui pandangan seseorang mengenai negara, besar kemungkinan kita bisa langsung mengetahui ideologi politik yang seseorang itu percayai. Dengan sangat beragamnya pandangan seseorang mengenai negara, tentu akan menghasilkan ideologi politik yang sangat berbeda-beda pula.

    Seseorang yang memiliki ideologi politik sosialis atau ideologi politik kiri lainnya misalnya, akan cenderung memiliki sikap yang simpatik terhadap negara. Negara dilihat sebagai institusi yang sangat penting untuk hadir demi menciptakan keadilan dan kesetaraan.

    Untuk itu, mereka yang memiliki pandangan politik sosialis atau ideologi kiri umumnya mendukung adanya berbagai regulasi ketat khususnya di bidang kegiatan usaha. Tidak jarang, mereka juga mendukung pemerintah yang berkuasa di sebuah negara untuk mengatur dan mengelola alat-alat produksi dan kegiatan ekonomi (investopedia.com, 6/4/2020).

    Pandangan yang sangat simpatik hingga dukungan kuat terhadap adanya peran negara yang sangat besar untuk mengatur kehidupan individu juga ditunjukkan dengan ideologi-ideologi kanan ekstrim seperti fasisme dan kelompok fundamentalisme agama yang mendukung adanya sistem teokrasi, tetapi dengan alasan yang berbeda.

    Ideologi fasisme menghendaki adanya negara yang sangat kuat umumnya didasari pada kepercayaan akan superioritas ras, dan etnis di atas orang lain, serta nasionalisme yang berlebihan. Untuk itu, negara yang otoriter sangat dibutuhkan untuk memobilisir seluruh elemen masyarakat demi tujuan yang ditentukan oleh diktator yang menjadi penguasa, seperti mempurifikasi negara dari hal-hal yang dianggap inferior (The Conversation, 25/2/2021).

    Selain itu, kelompok fundamentalisme yang ingin mendirikan teokrasi juga mencita-citakan untuk menegakkan hukum Tuhan yang tertera di kitab suci. Maka dari itu, negara merupakan institusi yang sangat penting untuk mengatur seluruh lini kehidupan masyarakat, agar tidak melanggar aturan Yang Maha Kuasa dan hukum agama dapat diberlakukan (thoughtco.com, 17/11/2019).

    Sebaliknya, mereka yang berafiliasi dengan gagasan liberal klasik atau libertarian akan cenderung memiliki sikap skeptis terhadap institusi negara, karena negara merupakan lembaga yang memonopoli senjata dan wewenang untuk melakukan kekerasan. Bila negara terlalu kuat dan memiliki kekuasaan yang terlampau besar untuk mengatur kehidupan masyarakat, maka kebebasan individu untuk mengambil pilihan dan menentukan jalan hidupnya masing-masing menjadi terancam. Untuk itu, negara harus dibatasi wewenangnya seminim mungkin agar kebebasan individu tidak tercederai (drishtiias.com, 20/11/2020).

    Lantas, apakah pandangan tersebut merupakan sesuatu yang tepat? Apakah negara satu-satunya pihak yang dapat mengancam kebebasan?

    *****

    Melihat negara dari kacamata institusi yang memegang wewenang untuk melakukan kekerasan sehingga harus dibatasi seminimal mungkin memang merupakan yang yang sangat umum dalam diskursus gagasan liberalisme klasik dan libertarianisme. Salah satu tokoh intelektual liberalisme klasik dan libertarian abad 20, Ludwig von Mises misalnya, menggambarkan negara secara esensinya merupakan instrumen pemaksa.

    Dalam bukunya, “Omnipotent Government” (terbit tahun 1944), Mises menulis bahwa fitur karakteristik dari negara adalah aktivitasnya untuk memaksa seseorang melalui ancaman kekerasan untuk bertindak atau tidak melakukan sesuatu. Namun, Mises juga menulis bahwa, bukan berarti negara lantas menjadi institusi yang tidak penting dan tidak berguna (Mises, 1944).

    Dengan kondisi alamiah manusia (human nature) yang tidak sempurna dan memiliki kecenderungan untuk menyakiti orang lain, maka negara adalah institusi yang sangat penting untuk dihadirkan. Negara, tulis Mises, bila dikelola secara tepat, maka dapat menjadi fondasi bagi masyarakat dan peradaban manusia, serta merupakan salah satu instrumen yang sangat penting agar manusia bisa hidup dengan makmur dan bahagia (Mises, 1944).

    Namun, yang tidak kita boleh lupakan, negara itu sendiri juga dikelola oleh orang-orang yang tidak jauh berbeda dari manusia lainnya. Mereka yang mengelola negara bukan malaikat, dan mereka juga memiliki hawa nafsu untuk meyalahgunakan kekuasaannya untuk keuntungan diri mereka sendiri, yang tidak jarang mengorbankan orang lain. Dalam sejarah, kita bisa dengan mudah menemukan banyaknya negara yang dikelola oleh pemerintah otoriter yang berkuasa secara absolut.

    Dalam sejarah, kita bisa melihat betapa bahayanya negara dengan otoritas dan wewenang yang tanpa batas. Rezim Nazi di bawah Adolf Hitler yang berkuasa di Jerman pada tahun 1932 – 1945, telah menyebabkan setidaknya 17 juta nyawa melayang, karena perang, genosida, dan pembunuhan masal (statista.com, 26/1/2021).

    Namun, bukan berarti menghapuskan otoritas merupakan solusinya. Ketiadaan otoritas yang memonopoli senjata dan wewenang melakukan kekerasan untuk menegakkan hukum juga akan membawa kesengsaraan dan kehancuran, sebagaimana yang ditulis oleh Mises dalam bukunya.

    Sebagai institusi yang memonopoli senjata dan memiliki wewenang untuk melakukan tindakan kekerasan, negara tentu merupakan institusi yang menjadi ancaman terbesar terhadap kebebasan dan kemerdekaan indvidu. Tetapi, bukan berarti negara menjadi satu-satunya institusi yang menjadi ancaman terhadap hak dan kebebasan seseorang.

    Milisi dan organisasi teror, sebagaimana yang berkuasa di berbagai wilayah di Somalia misalnya, merupakan ancaman nyata terhadap hak dan kebebasan seseorang. Selain itu, kelompok-kelompok ekstrimis yang gemar menebar kebencian dan melakukan tindakan kekerasan terhadap mereka yang berbeda, juga terhadap orang-orang yang dianggap tidak mengikuti keyakinan yang mereka yakini, juga merupakan ancaman nyata bagi kemerdekaan individu.

    Oleh karena itu, negara tidak boleh tinggal diam terhadap berbagai ancaman tersebut. Institusi negara harus mampu menjalankan fungsinya demi memastikan kebebasan individu dapat terjamin dan terjaga dari pihak-pihak yang ingin merampasnya, mulai dari kriminal tingkat rendah, hingga organisasi-organisasi ekstrimis yang gemar menebar teror dan kebencian.

    Di Indonesia sendiri, tidak sedikit berbagai organisasi yang kerap menaruh fokus mereka terhadap negara sebagai pihak utama yang menjadi ancaman kebebasan dan kemerdekaan individu. Mereka menganggap bahwa satu-satunya pihak yang bisa mengancam dan mencederai hak dasar seseorang adalah institusi negara, seperti aparat keamanan.

    Terkait dengan hal ini, sekali lagi saya tidak menafikkan bahwa institusi negara bukanlah ancaman terhadap kemerdekaan individu. Indonesia sendiri juga memiliki sejarah yang panjang bagaimana kekuasaan rezim otoriter digunakan secara semena-mena untuk keuntungan penguasa dan membungkam orang-orang yang memiliki pandangan dan opini yang berbeda.

    Namun yang tidak boleh dilupakan adalah, tidak sedikit pihak-pihak lain, aktor-aktor non-negara, yang menjadi ancaman besar bagi kebebasan dan kemerdekaan individu yang kita miliki. Negara dalam hal ini, harus mampu menjalankan fungsinya utamanya untuk menindak kelompok-kelompok dan orang-orang tersebut.

    Sebagai penutup, sikap skeptisisme terhadap wewenang yang dimiliki negara memang merupakan hal yang baik terutama di negara demokrasi, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh mereka yang memiliki kuasa. Namun, jangan sampai sikap anti dan skeptisisme ini sampai berlebihan, hingga negara tidak dapat menjalankan fungsi utamanya, yakni untuk melindungi hak dan kebebasan individu dari ancaman pihak-pihak lain yang ingin merampasnya.

     

    Referensi

    Buku

    Mises, Ludwig von. 1944. Omnipotent Government: The Rise of Total State and Total War. New Heaven: Yale University Press.

     

    Internet

    https://www.drishtiias.com/blog/the-liberal-theory-of-state Diakses pada 4 Mei 2021, pukul 00.30 WIB.

    https://www.investopedia.com/terms/s/socialism.asp Diakses pada 3 Mei 2021, pukul 22.05 WIB.

    https://www.statista.com/chart/24024/number-of-victims-nazi-regime/ Diakses pada 4 Mei 2021, pukul 01.40 WIB.

    https://theconversation.com/what-is-fascism-153947 Diakses pada 3 Mei 2021, pukul 22.50 WIB.

    https://www.thoughtco.com/definition-of-theocracy-721626 Diakses pada 3 Mei 2021, pukul 23.45 WIB.