“Taxation is robbery.”
Kalimat dari Frank Chodorov itu tampaknya penting diucapkan pada konteks penyelenggara negara Indonesia yang memperluas objek pajak. Apakah kelakuan pemerintah ini tepat? Apakah peningkatan pajak berbanding lurus dengan kesejahteraan dan pengurangan kemiskinan? Jangan-jangan, pajak saat ini seperti obsesi kerajaan yang memperbesar kekuasaannya melalui pungutan paksa bahkan menindas rakyat.
Pada pertengahan tahun 2021, Pemerintah ingin menjadikan sembako dan pendidikan sebagai objek pajak melalui revisi Undang-Undang Perpajakan. Pemerintah beralasan, persentase pajak pertambahan nilai (PPN) Indonesia (10%) masih amat rendah, lalu pemasukan kas negara tertekan hebat karena pandemi (Ekonomi.bisnis.com, 20/8/2021).
Pertanyaannya, untuk apa negara butuh uang lebih banyak melalui pajak?
Negara Obesitas
Jika kita merujuk fungsi negara menimal sebagai pelindung hak, Indonesia lebih dirasakan semakin gemuk secara struktur dan kewenangan. Negara Kesatuan yang amat luas ini tidak diarahkan menjadi federasi atau memerdekakan sebagian provinsinya, melainkan semakin mekar pemerintahannya di daerah. Lembaga negara amat banyak mulai dari kementerian, badan, dan komisi. Pejabat negara dari pusat hingga kelurahan makin banyak wewenang berdasar undang-undang, lengkap dengan over kriminalisasi ketentuan pidana. Penyediaan jaringan jalan dan jaminan keamanan tubuh atau properti warga sebagai ranah mutlak urusan negara, malah tidak baik dijalankan.
Obesitas negara Indonesia tergambar dari belanja negaranya. Kontan.co.id memberitakan, menurut Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto, jumlah pengadaan barang atau jasa pemerintah tahun ini mencapai sekitar 52% (Rp1.214,1 triliun) dari total APBN (Rp2.750 triliun). Ini belum termasuk gaji aparatur sipil negara sebesar Rp399,3 triliun. Artinya, penyelenggaraan negara Indonesia menyertakan gelontoran uangnya, mayoritas lebih berfungsi untuk membiayai urusan perkantoran dan gaji ASN (kontan.co.id, 24/2/2021).
Sayangnya, obesitas negara dan inefisiensinya tersebut, lebih dari 80% pemasukannya didapat dari pajak. Merujuk sumber APBN 2021, 82,85%-nya adalah hasil kontribusi pajak. Selebihnya, hanya 17,1% kontribusi nonpajak dan 0,05% sisanya didapat dari hibah (kemenkeu.go.id, 20/8/2021).
Negara Tidak Berintegritas
The Heritage Foundation menilai, Indonesia sudah menjadi negara yang baik dalam pemajakan. Aspek Tax Burden bernilai 83.7 merupakan tanda Indonesia bukan sebagai negara yang membebani wargannya dengan pajak. Artinya, PPN 10% seharusnya tidak ditingkatkan untuk mengatasi pemasukan negara yang tertekan.
The Heritage Foundation justru menilai Indonesia sebagai negara yang buruk karena korup. Aspek Government Integrity-nya bernilai 39.1. Sedangkan nilai aspek Judicial Effectiveness-nya adalah 48.9. Semua aspek Rule of Law, Indonesia punya nilai merah.
Keadaan korup yang menghambat kebebasan ekonomi Indonesia tersebut sejalan dengan yang digambarkan Transparency International dalam dua publikasi berkalanya. Hasil agregasi data pelaku bisnis dalam Corruption Perception Index CPI, Indonesia mendapat nilai 40 (skala 100). Lalu, hasil wawancara warga dari pengalaman mendapat layanan negara dalam Global Corruption Barometer (GCB) Asia 2020 menempatkan Indonesia pada peringkat tiga besar Asia untuk kasus korupsi, nepotisme, dan pemerasan atau pelecehan seksual yang paling buruk dalam layanan negara.
Aliansi
Niat pemerintah memperluas objek pajak dalam keadaan negara yang korup, penting untuk dilawan dengan aliansi antipajak. Perlawanannya bukan dengan sentimen membela warga kelas ekonomi lemah, tapi dengan kembali menyadarkan dua hal. Pertama, pada dasarnya pajak adalah perampokan oleh negara kepada warga. Kedua, Indonesia adalah negara korup karena obesitas dan tidak berintegritas.
Buku “Kemiskinan dan Kebebasan” (2021) memberi rekomendasi perlawanan yang inspiratif. Buku terjemahan dari “Poverty and Freedom” (2019) ini punya sub-judul “Melawan Kembali Perpajakan Regresif”, yang menceritakan perlawanan asosiasi pembayar pajak Lipa terhadap kebijakan penambahan beban pajak di Kroasia. Ketabahan Lipa menghadang pajak properti baru, berhasil menggugah kemarahan publik sehingga Perdana Menteri Andrej Plenković terpaksa mencabut kebijakan pajaknya pada tahun 2017.
Tentu kita punya banyak tantangan untuk menarik capaian Lipa pada konteks Indonesia. Buku hasil dukungan Atlas Network itu pun sudah mengingatkan, tidak mudah beraliansi melawan pemerintah dan mengartikulasikan kompleksitas istilah, serta penghitungan pajak ke masyarakat luas. Apalagi Pemerintah Indonesia sudah berbibir elastis menjelaskan perluasan pajak hanya menyasar orang kaya dan komoditas mewah. Yang pasti, Pemerintah Korup penting untuk dilawan secara berkelanjutan dengan meniru atau memodifikasi langkah-langkah aliansi Lipa (Warner, 2021).
Mari kita mulai lakukan untuk Indonesia. Pertama, kita sasar petisi daring seperti Change.org sambil memetakan kekuatan jaringan kita. Kedua, rumuskan komunikasi publik yang mudah dan sentimentil lengkap dengan tagline seperti #LawanPajakBersihkanNegara atau lainnya, khususnya untuk menjelaskan istilah dan penghitungan pajak yang kompleks. Ketiga, pilih juru bicara yang terkenal, berintegritas, serta punya atau mengikat massa. Keempat, petakan dan beraudiensi dengan media massa untuk bisa menerima dan menjelaskan secara baik ke publik tentang isu ini. Kelima, petakan dan sasar simpul-simpul massa yang memungkinkan menerima juga mendukung upaya ini.
Jika lima upaya aliansi tersebut berhasil, relasi warga dengan negara akan utuh berdaulat seperti relasi konsumen dengan perusahaan. Jika barang atau jasa perusahaan buruk atau mahal karena inefisien dari proses produksinya, konsumen bisa bebas mengutarakan komplain bahkan tidak lagi membeli barang atau jasa perusahaan terkait. Kebebasan radikal kita bisa membayangkan keindahan warga yang bebas meninggalkan negara yang satu karena layanan perlindungan haknya buruk, lalu berpindah ke negara lain yang lebih baik, seperti konsumen yang bebas memilih perusahaan berdasar kualitas produknya.
Jika aliansi antipajak amat kuat, kita sebagai warga bisa menolak membayar pajak sampai pemerintah melakukan dua hal. Pertama, merampingkan struktur negaranya dari obesitas struktur, kewenangan, dan penguasaan komoditas pasar bebas. Kedua, mendorong integritas negara menjadi baik menurut ragam indeks dunia seperti heritage.org (Government Integrity > 70) dan CPI Transparency International (> 70).
Saat Bank Dunia mengumumkan Indonesia menjadi negara menengah bawah pada tahun 2021, kita harus yakinkan bahwa solusi kemiskinan bukanlah peningkatan pajak. Pandemik sudah menjadi cermin yang amat baik karena berhasil menunjukan obesitas dan tidak berintegritasnya Indonesia sebagai negara. Dengan korupsi tinggi, negara tidak menjadikan dirinya ramping dan transparan, malah percaya diri terus memperluas objek pajak. Kata dan sikap banyak pemimpin publik yang dibayar pajak ini sudah keterlaluan sebagai rangkaian kebijakan yang buruk.
Dari semua kesadaran tersebut, cita kebebasan kita bertanggung jawab untuk bisa menyalahkan sikap diam. Jika Dua Lipa bilang “Don’t Start Now”, satu Lipa malah sudah memulai dan berhasil. Karena itu kita juga penting beraliansi untuk “Do Start Now!”.
Referensi
Buku
Warner, Matt. 2021. Kemiskinan dan Kebebasan: Studi Kasus Pembangunan Ekonomi Global. Jakarta: Suara Kebebasan.
Internet
https://ekonomi.bisnis.com/read/20210610/9/1403675/terungkap-alasan-pemerintah-naikkan-ppn-dan-pajak-sembako-12-persen Diakses pada 20 Agustus 2021, pukul 06.29 WIB.
https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/kenali-apbn-2021-dan-rencana-strategisnya/ Diakses pada 20 Agustus 2021, pukul 07.11 WIB.
https://nasional.kontan.co.id/news/nilai-pengadaan-barang-dan-jasa-pemerintah-pada-2021-mencapai-rp-1214-triliun Diakses pada 20 Agustus 2021, pukul 06.57 WIB.

Usep merupakan mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera yang saat ini juga menjadi peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Sejak 2012, lelaki kelahiran Banten ini melakukan advokasi pemilu Indonesia melalui jurnalisme pemilu berbasis data. Dalam advokasi UU Pemilu, Usep terlibat sebagai koordinator Sub-Komite Keterwakilan Perempuan koalisi masyarakat sipil “Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu”. Sebelum di Perludem, warga Depok ini aktif dalam isu feminisme di Yayasan Jurnal Perempuan (2009-2012) dan isu hak warga difabel di Helen Keller International Indonesia (2012). Usep biasa berinteraksi melalui media sosial dan email di usep.99@gmail.com.