Ahok Benar Soal Kampung Pulo, Tapi…

821

Penggusuran rumah warga di Kampung Pulo masih menyita perhatian publik. Keputusan Gubernur DKI Jakarta Ahok sudah bulat dan penggusuran sudah dilakukan. Bentrokan satpol PP dengan warga yang menyebabkan korban juga menambah rententan panjang drama di Kampung Pulo. Warga Kampung Pulo lewat ormas Ciliwung Merdeka juga tengah mempersiapkan tuntutan hukum terhadap pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan membuktikan hak milik mereka atas tanah di Kampung Pulo.

Tindakan Ahok untuk merelokasi warga yang sudah menetap selama generasi di bantaran Sungai Ciliwung bukannya tanpa alasan. Normalisasi Ciliwung dan semakin parahnya banjir di Jakarta menjadi alasan kuat pemerintah untuk segera menindaklanjutinya. Pemerintah juga merasa sudah terlalu lama menunda dan memberi waktu bagi warga Kampung Pulo untuk meninggalkan rumahnya dan pindah ke rusunawa yang telah disediakan oleh pemerintah.

Upaya normalisasi tersebut sudah dimulai sejak tahun 2013, saat Jokowi masih menjadi gubernur. Sesuai kesepakatan warga menginginkan rusunawa yang tidak jauh dari rumah asalnya. Itu pulalah mengapa pemerintah mengklaim sudah melepaskan Kantor Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Aid di Jatinegara Barat untuk memenuhi permintaan warga. Lokasi rusunawa lain  yang disediakan oleh pemerintah juga ada di Cakung dan Cipinang Besar Selatan yang sudah disediakan oleh pemerintah. Dan alasan ini juga yang membuat Ahok tegas mengatakan tidak adanya pembicaraan soal kompensasi dan bahwa penggusuran akan segera dituntaskan.

Keputusan Ahok memang dinilai penuh kontroversi. Ia dianggap melanggar HAM dengan tetap meneruskan penggusuran apalagi seiring konflik dan korban dari warga, serta tidak memahami sejarah dari kawasan yang telah dihuni sebelum tahun 1930 tersebut. Di sisi lain, tindakan tegas Ahok patut diapresiasi. Ahok melakukan hal yang harus dilakukan seorang gubernur untuk mengatasi permasalahan di wilayahnya dan demi kepentingan umum.

Kita juga prihatin atas apa yang menimpa para warga di Kampung Pulo. Penggusuran dan menjadi korban penggusuran pasti tidak mudah, apalagi tercerabut dari tempat tinggal yang telah ditempati selama tiga generasi. Namun, yang dilakukan Ahok bukannya tanpa proses karena sejak tahun 2013 pemerintah sudah melakukan pembicaraan dengan warga untuk normalisasi Sungai Ciliwung. Bahkan pemerintah juga tidak lepas tangan dengan menyediakan rusunawa di daerah yang tidak jauh dari rumah asal sesuai tuntutan warga.

Yang menjadi masalah adalah bagaimana penggusuran dilakukan, dimana warga masih merasa perlunya pembicaraan lebih lanjut dan baik-baik daripada sekedar berhadapan dengan bulldozer dan satpol PP serta aparat lainnya yang lekat dengan pendekatan kekerasan. Komunikasi Ahok yang ceplas-ceplos juga memicu kemarahan warga yang merasa pemimpinnya tidak peka dan semena-mena akan kondisi warga di Kampung Pulo. Ini juga yang harus jadi pembelajaran untuk pemerintah dalam berkomunikasi dengan masyarakat dalam menjalankan kebijakan publik. Namun, tindakan pemerintah dalam merelokasi warga Kampung Pulo harus dilihat dalam jangka panjang dan melihat kepentingan yang lebih luas.

Sudah jelas dan harus diakui bahwa tinggal di bantaran sungai Jakarta dari hari ke hari bukanlah suatu kondisi yang layak dan aman, mengingat kumuh dan rentannya banjir di Jakarta. Kampung Pulo pada masa sebelum kemerdekaan dengan lebar sungai Ciliwung yang berkisar antara 20-50 meter jelas berbeda dengan kondisi Kampung Pulo saat ini dengan lebar 3 meter akibat reklamasi  sungai oleh para penghuni lewat oknum di sekitarnya.

Justru salah kalau Ahok membiarkan warga Kampung Pulo tetap menetap di kawasan tersebut melihat kondisi yang ada. Apalagi kalau membiarkan warga Kampung Pulo digusur tanpa tempat tinggal yang layak kalau itu tujuan relokasi warga dari bantaran Sungai Ciliwung. Selain itu, pemerintah provinsi juga tidak bermaksud memugar makam para juru dakwah yang bersejarah di kawasan tersebut, kalau itu yang menjadi kekuatiran warga Kampung Pulo atau para peziarah para juru dakwah tersebut.

Di sisi lain, upaya warga Kampung Pulo untuk mengajukan tuntutan hukum juga patut diapresiasi, meskipun proses penggusuran telah berjalan. Bagaimanapun ini menjadi pendidikan kewarganegaraan dan praktik activism warga dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai warga negara, terutama memperjuangkan hak miliknya dengan bukti yang sah melalui jalur hukum. Bukan dengan cara-cara yang brutal seperti dengan membakar alat penggusur atau berhadapan dengan aparat keamanan.

Ya, penggusuran Kampung Pulo memang sebuah dilema dan disayangkan ketika harus menimbulkan korban. Di satu sisi, hal pahit ini harus dilakukan untuk mengatasi permasalahan klasik yang semakin parah untuk warga di Jakarta. Di sisi lain, tindakan ini dilihat sebagai arogansi penguasa terhadap warganya.
Ahok tegas memilih penggusuran untuk menyelamatkan Ciliwung. Kita boleh dan harus geram kalau Ahok melakukan penggusuran dan kemudian mengabaikan nasib warga Kampung Pulo dan menyulap kawasan historis itu menjadi kawasan komersil seperti pusat perbelanjaan, apartemen, perumahan, perkantoran, dan sebagainya. Tapi kita tahu, Ahok tidak melakukan itu dan pemerintah juga tidak seenaknya cuci tangan dengan asal merelokasi warga Kampung Pulo tanpa tujuan.

Dari aspek kebijakan publik apalagi yang sifatnya partisipatif dan memperhatikan konteks serta pendekatan (komunikasi) dalam eksekusi kebijakan, tindakan Ahok dalam hal ini masih harus dikritisi. Dan demokrasi memang memungkinkan activism warga untuk itu, bahkan lewat demonstrasi dan tuntutan hukum. Tapi bukan berarti pemprov DKI Jakarta sama sekali tidak melalui proses tersebut. Bukan berarti kita permisif dengan tantangan kebijakan publik yang diterapkan pemerintah tersebut.

Namun sekali lagi, penting untuk kita melihat kebijakan ini dalam kerangka yang lebih besar dan jangka waktu yang lebih panjang, serta kepentingan umum yang lebih luas. Siapapun yang menjabat sebagai gubernur DKI dan segenap aparatnya pasti tidak akan mengatakan bahwa relokasi warga merupakan hal yang mudah dan menyenangkan. Bahkan untuk kepentingan yang positif dan seharusnya dilakukan oleh pemprov, seperti normalisasi sungai untuk mengatasi banjir dan memperbaiki tata kota  di Jakarta agar sesuai dengan peruntukannya, khususnya bagi warga Jakarta.