Haruskah TNI Kembali Ber-Dwifungsi?

    213
    Sumber: https://m.kumparan.com/kumparannews/sejarah-dwifungsi-abri-dan-isu-tni-berpolitik/full

    Belum usai masalah kenaikan harga kebutuhan pokok dan skandal mantan Irjen Pol Ferdy Sambo yang membunuh anak buahnya dan mengelola bisnis ilegal, Menteri Koordinasi Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan membuat pernyataan yang cukup membuat pusing kepala. Usulannya memang sederhana, namun jika dipikir-pikir, akan menambah keruwetan birokrasi dan instansi sipil, yaitu usulan untuk merevisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI agar anggota TNI bisa masuk dan mendapat jabatan di instansi sipil. Hal ini bertujuan agar para perwira yang tidak mendapatkan jabatan di tubuh TNI dapat dikaryakan di berbagai instansi sipil.

    Saya pribadi belum memahami instansi apa yang dimaksud. Apakah instansi ini hanya mencakup jabatan di lembaga negara atau lembaga swasta, seperti menjadi komisaris perusahaan misalnya. Menurut Luhut, dengan adanya jabatan di luar struktural kemiliteran, hal ini dapat mencegah para jenderal tidak berebutan jabatan di TNI karena mereka dapat berkarir di luar institusi militer.

    Mungkin hal ini menjadi solusi bagi sebagian orang, namun tidak sedikit yang mengkritik gagasan Menko Marves tersebut. Salah satunya adalah dari komunitas sipil, seperti Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang menentang keras masuknya aparat militer ke wilayah sipil.

    Salah satu perwakilan Koalisi, Julius Ibrani, melihat bahwa masalah masuknya TNI ke ranah sipil akan membuat profesionalitas tentara terganggu. Alhasil, struktur pemerintahan sipil di pusat maupun di daerah serta di parlemen banyak diisi oleh militer aktif, yang tentu berpotensi mempengaruhi profesionalitasnya dalam menjalankan fungsi utamanya sebagai alat negara bidang pertahanan,” ujar salah satu perwakilan Koalisi yang juga ketua PBHI, Julius Ibrani (Hukumonline.com, 12/08/2022).

     Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan ini terdiri dari PBHI, Imparsial, KontraS, YLBHI, ICW, Elsam, Public Virtue Institute, LBH Jakarta, LBH Pers, LBH Masyarakat, SETARA Institute, ICJR, Centra Initiative, LBH Malang, dan HRWG.

     Kritik yang lebih tajam juga diberikan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, menilai usulan ini sangat problematis. Usulan ini dianggap KontraS kontraproduktif terhadap semangat profesionalisme militer yang mengamanatkan agar TNI fokus pada tugas pertahanan sebagaimana perintah konstitusi.

    “Ditempatkannya TNI pada kementerian atau jabatan sipil lainnya menunjukkan bahwa agenda pengembalian nilai Orde Baru semakin terang-terangan dilakukan,” kata Fatia dalam keterangannya (Republika.co.id, 09/08/2022).

     Menengok Dwifungsi ABRI

     Masuknya peran TNI atau militer ke institusi sipil juga pernah terjadi di masa lalu dengan istilah “Dwifungsi”. Istilah ini menjadi terminologi yang selalu dikonsumsi oleh pemirsa dan pendengar radio pada masa Orde Baru, di mana peran militer sangat diutamakan sebagai keamanan dan stabilitas nasional (kamtibnas).

     Tentu saja, dalam hal menyangkut keamanan dan ketertiban negara merupakan wilayah TNI dan Polri, namun negara ini bukan hanya soal tertib atau tidak. Jangan sampai penertiban itu menyerang kebebasan sipil sehingga ada istilah “penertiban demokrasi”.  Di sisi lain, masuknya TNI ke jabatan sipil akan membuat pertanyaan: Apa yang akan dijalankan? Bagaimana tugas dijalankan? Apakah jabatan itu lebih tepat dijabat oleh sipil atau militer?

     Di era Orde Lama dan Orde Baru, istilah dwifungsi ABRI merupakan terminologi politik yang umum, di mana ABRI memiliki dua fungsi, yaitu kamtibnas dan peran politik yang turut andil dalam menjalankan negara. Usulan ini dicetuskan oleh Jenderal Sudirman dan dimatangkan oleh Jenderal A.H. Nasution. Ide ini dicetuskan karena kemuakan terhadap politisi di masa itu (Orde Lama) yang sibuk bagi-bagi jabatan (Tirto.id, 06/09/2019).

     Partai-partai politik dan masing-masing fraksi saling memperebutkan pengaruh yang menyebabkan inefisiensi dan kemandekan pembangunan. Jenderal A.H. Nasution sendiri kritis dan prihatin terhadap peran politisi yang dianggap biang kerok goyahnya stabilitas nasional. Bayangkan saja terjadinya pemberontakan di Maluku, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, dan teror bom Cikini disebabkan ketidakpuasan rakyat terhadap politikus.

     Ujung-ujungnya, ABRI yang harus bekerja merapihkan dan menertibkan para perusuh. Permainan politik para politikus yang tak melihat dampak besarnya bagi keamanan nasional, membuat militer gerah (Aswar, 2021). Oleh karena itu, Jenderal A.H. Nasution mengusulkan pada Bung Karno agar peran ABRI diperbesar dalam pengambilan kebijakan dan arah politik negara.

    Pasca meletusnya Gerakan 30 September (G30S), peran militer dalam struktur politik dan pemerintahan negara makin besar, bahkan sepanjang tahun 1965-1967, militer berhasil berjaya dalam panggung politik setelah Jenderal Suharto menjabat sebagai Presiden dan Jenderal Nasution sebagai Ketua MPR.

    Pada tahun 1966, Seminar Angkatan Darat Kedua diadakan pada tanggal 25 hingga 31 Agustus. Seminar yang diprakarsai oleh para senior Angkatan Darat tersebut dihadiri oleh 100 peserta SESKOAD, serta mendiskusikan dan merevisi doktrin Angkatan Darat yang dianggap terlalu berbau komunis. Kesimpulan dari hasil seminar itu dibuatlah doktrin baru yang menetapkan fungsi Angkatan Darat di luar militer, yaitu “untuk berpartisipasi dalam setiap usaha dan kegiatan masyarakat di bidang ideologi, politik dan ekonomi dan bidang sosial budaya” (Nugroho, 1970).

    Ketika pintu gerbang Orde Baru terbuka, peran ABRI sebagai penjaga stabilitas politik dan ekonomi bukan hanya bersifat perorangan atau individu seperti yang disarankan oleh Jenderal A.H. Nasution, tetapi organisasi. Dengan demikian, tidak jarang banyak perwira ABRI yang menjabat sebagai menteri, MPR, di berbagai instansi negara dan berebut kursi sebagai kepala daerah.

     ***

    Dalam lembar sejarah, tidak dapat disangkal bahwa masuknya militer terlalu jauh ke ranah sipil justru membuat berbagai permasalahan. Contohnya, kasus kebangkrutan Pertamina ketika dipegang oleh Ibnu Sutowo. Ini bukan berarti mengecilkan kemampuan militer, namun penunjukan Ibnu Sutowo sebagai Dirut Pertamina, telah ikut membuat Pertamina berhutang hingga USD 10 miliar.

     Ini menunjukkan bahwa profesionalisme dibutuhkan dalam membangun sebuah perusahaan. Selain itu, profesionalisme berpengaruh pada stabilitas keuangan sebuah lembaga. Ketika Mr. Ishak Cokrohadisuryo memangku Menteri Perekonomian pada tahun 1954, ia mencetuskan konsep Ali-Baba, yaitu gagasan untuk memajukan usaha pribumi. Dalam hal ini, pemerintah mendorong melalui bantuan kredit kepada pengusaha lokal agar mampu berdikari dan mengeluarkan produk unggulan seperti perusahaan asing. Namun, konsep ini tidak berjalan mulus, sebab si Ali kadang malah menjadi makelar lisensi dan kredit bagi si Baba. Konsep ini justru dimanfaatkan oleh militer untuk bermitra dengan pengusaha Tionghoa atau peranakan asing. Mereka mendapat lisensi yang sulit didapatkan tanpa dukungan militer (Historia.id, 25/05/2010).

    Pun ketika gelombang nasionalisasi perusahaan asing dicetuskan oleh pemerintah pada tahun 1957, perusahaan- perusahaan bekas milik Belanda dikelola dan diamankan oleh militer (Tirto.id, 16/08/2019). Masuknya militer dalam ranah bisnis dan ekonomi tentu membuat dilema. Sebab, kekuatan pasar tidak cenderung selaras dengan kemauan yang empunya moncong senapan. Pasar bersifat bebas bahkan anarki, dalam artian tidak bisa dikomando oleh satu pimpinan.

    Hal yang dikhawatirkan jika dwifungsi kembali adalah terciptanya iklim bisnis yang tidak sehat seperti era Orde Baru. Meski perekonomian tumbuh, namun persaingan di antara pengusaha mengaet kalangan militer untuk mengekang lawannya. Sama seperti Jenderal Soeharto yang memberi jaminan keamanan pada Liem Soe Liong untuk menjalankan aktivitas bisnisnya (Ibrahim, 2002).

    Dengan demikian potensi lahirnya oligarki semakin kuat. Oligarki adalah pengusaha yang eksis karena punya dukungan tentara dan bukan karena bertumpu pada profesionalisme dan pasar. Dan tentu model beking-bekingan dan saling intimidasi dengan bintang dan senapan tidak akan dapat menyehatkan iklim ekonomi. Kesimpulannya, TNI dan Polri secara tegas harus menjunjung profesionalisme mereka. Tumpuan mereka adalah hukum dan undang-undang, bukan politik atau bisnis.

    Para jenderal tentu boleh saja memiliki bisnis atau masuk beraktivitas di wilayah sipil (itu hak mereka), tapi dengan syarat, wajib sudah pensiun. Dengan demikian, aktivitasnya tidak disertai atas nama organisasi dan kelompok. Pemerintah dengan diikuti oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku harus memberi batasan yang memisahkan garis tegas mana tupoksi antara militer dan sipil.

    Pemisahan tersebut bukan berarti polarisasi sipil dan militer dalam lingkup sosial, tetapi pemisahan dalam lingkup tugas dan porsi profesionalisme mereka. Sama seperti pemisahan antara wilayah politik dan akademis, atau wilayah politik dan agama. Pemisahan militer dan sipil tidak lain bertujuan untuk profesionalisme dan harmonisasi.

     Referensi

     Asrudin, Aswar. “Dwifungsi TNI dari Masa ke Masa”. Jurnal Academia Praja, Vol 4, No.1, 2021.

    Ibrahim, Julianto. “Militer dan Kapitalisme Ersatz: Bisnis ABRI di Masa Orde Baru”. Jurnal Humaniora, Vol. XIV, No. 3, 2002.

    Notosusanto, Nugroho, The Dual Function of the Indonesian Armed Forces Especially Since 1966. Jakarta: Departemen Pertahanan, 1970.

    https://historia.id/amp/ekonomi/articles/hikayat-ali-baba-P10Mv Diakses pada 1 September 2022, pukul 08.50 WIB.

    https://m.republika.co.id/amp/rgbklk436 Diakses pada 1 September 2022, pukul 01.50 WIB.

    https://tirto.id/abdul-haris-nasution-sejarah-hidup-penggagas-dwifungsi-tentara-cv3x?page=all#secondpage. Diakses pada 1 September 2022, pukul 08.29 WIB.

    https://tirto.id/untung-tentara-dalam-nasionalisasi-perusahaan-belanda-egpr. Diakses pada 1 September 2022, pukul 08.00 WIB.

     https://www.hukumonline.com/berita/a/koalisi-tolak-usulan-tni-aktif-dapat-duduki-jabatan-sipil-dalam-revisi-uu-tni-lt62f5fe4d7420c/. Diakses pada 1 September 2022, pukul 01.46 WIB.