Cerita Forum Kebebasan Webinar: Revisi UU ITE dan Kebebasan Berekspresi di Indonesia

827

Media sosial selama ini bukan hanya sebagai media hiburan, tetapi telah menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengekspresikan dirinya. Saat ini, masyarakat tak perlu menulis di koran dan majalah untuk berpartisipasi komentar, cukup memberi komentar di Facebook dan Twitter. Atau, jika seseorang ingin membuat channel sendiri, ia tak perlu menyerahkan proposal ke televisi atau radio. Mereka dapat membuka akun di YouTube dan TikTok untuk mengekspresikan diri.

Kebebasan yang besar di media sosial tersebut, kerap membuat orang mulai mengkomentari hal-hal yang bersinggungan dengan peristiwa politik. Komentar-komentar tentang politik dan nyinyiran terhadap pemerintah, membuat pemerintah akhirnya berusaha meredam kritikan-kritikan itu dengan menggunakan perangkat hukum (undang-undang), yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

UU ITE sebenarnya memiliki tujuan-tujuan yang baik, diantaranya untuk meredam tindak kejahatan elektronik yang dilakukan oleh para penjahat cyber. Namun, selain untuk menghentikan kejahatan elektronik, UU ITE memuat beberapa ‘pasal karet’ yang dapat menghentikan laju demokrasi.

Contohnya adalah Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik, yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Pasal inilah yang kemudian digunakan oleh pemerintah dan politikus untuk membungkam arus kritik terhadap mereka.

Penyelewengan dalam menggunakan UU ITE sebagai UU represif ini yang kemudian mendatangkan banyak kecaman dari berbagai pihak, khususnya dari para pegiat kebebasan dan hak asasi manusia. Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo nampaknya mendengar keluh kesah masyarakat terhadap undang-undang tersebut, sehingga Beliau ingin meninjau ulang beberapa pasal dalam UU ITE untuk direvisi segera.

Untuk membahas mengenai topik tersebut, pada tanggal 5 Maret lalu, Suara Kebebasan menyelenggarakan diskusi webinar Forum Kebebasan yang mengangkat tema “Revisi UU ITE dan Kebebasan Berekspresi di Indonesia”. Menjadi pembicara dalam diskusi ini adalah Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati.

Dalam uraiannya, Asfinawati menjelaskan beberapa permasalahan dalam UU ITE. Selain banyaknya korban dari UU ITE (hingga mencapai ratusan orang), UU ITE juga bisa berpotensi untuk merusak demokrasi dan membungkam kebebasan publik. Adanya polisi virtual, yang belakangan ini menjadi pembicaraan, juga menambah kekhawatiran masyarakat kalau kebebasan mereka dalam berselancar di dunia maya terancam.

Misalnya, tugas polisi mengawasi dan menghapus postingan-postingan yang mengandung ujaran kebencian, penistaan, penghinaan, pencemaran nama baik, dan berita bohong. Walaupun secara implisit tindakan sensor terhadap hal-hal di atas bisa dibenarkan, namun yang perlu diketahui dan ditekankan adalah, apa yang menjadi tolak ukur suatu postingan bisa disebut sebagai ujaran kebencian atau pencemaran nama baik? Apakah dengan menulis komentar negatif terhadap gaya hidup artis, juga bisa disebut sebagai ujaran kebencian dan penghinaan?

Menurut Asfinawati, ini yang menjadi masalah. Dalam hukum, setiap teks dalam sebuah undang-undang haruslah ketat, tidak multitafsir, dan juga tepat. Misalnya, apa yang membedakan penghinaan dengan ujaran kebencian? Jika hal ini belum tuntas secara definisi, maka ini bisa berpotensi untuk membungkam komentar kritis dari masyarakat sehingga diselewengkan sebagai ujaran kebencian dan penghinaan.

Begitu juga mengenai ujaran kebencian yang menyangkut agama dan suku. Dalam Pasal 28 Ayat 2 misalnya, menurut Asfinawati merupakan pasal karet yang bisa disalahtafsirkan. Apakah mengkritik tafsiran seorang tokoh agama juga dianggap menistakan agama? Padahal tokoh agama yang dikritik atau dinyinyir bukanlah bagian dari agama, tetapi orang yang menggunakan atribut agama. Namun, banyak orang yang menghubungkan antara agama dengan tokoh agama, sehingga orang yang mengkritik tokoh agama atau penafsiran agama seorang tokoh agama bisa dikenakan pasal ini.

Yang perlu dicatat, menurut Asfinawati, justru banyak aktivis dan advokat yang justru dilaporkan oleh pejabat negara dengan dalih pencemaran nama baik. Misalnya aktivis Dandhy Laksono yang belakangan tersandung kasus serupa.

Kelemahan lainnya menurut Asfinawati adalah, dalam penegakan hukum yang terkait UU ITE ini, terkesan ada diskriminasi. Misalnya, Ravio Patra yang akunnya diretas pada bulan April 2020 dan Majalah Tempo pada bulan Agustus 2020, hingga saat ini belum ditangani. Sebaliknya, ketika Ramdan Yantu melakukan peretasan website Polri dengan dalih Ramdan kecewa pada penyelesaian kasus Novel Baswedan, Ramdan Yantu dengan cepat langsung diproses hukum. Jadi dalam penegakkannya, selain multitafsir juga ada diskriminasi.

*****

Memasuki sesi tanya jawab, beberapa peserta dalam forum banyak yang mengajukan pertanyaan. Diantaranya adalah, apakah UU ITE harus direvisi seluruhnya atau sebagian? Apakah mungkin DPR akan melakukan revisi UU ITE melihat keadaan politik saat ini, khususnya merevisi Pasal 28 yang menyangkut penistaan agama?

Asfinawati menjawab bahwa, tujuan dari UU ITE sebenarnya bagus, karena menyangkut masalah transaksi elektronik. Memang dari beberapa segi, UU ini sangat penting untuk melindungi konsumen dan produsen yang melakukan transaksi. Di satu sisi, undang-undang ITE ini harus diperkuat dalam melindungi konsumen yang melakukan transaksi elektronik. Namun di sisi lain, pasal-pasal yang menyangkut pembatasan kebebasana berbicara dan mengkritik harus dihapus.

Mengenai masalah mungkin dan tidak mungkin, ini cukup sulit dijawab karena sebelumnya pernah diadakan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pasal penodaan agama dan menurut MK, pasal tersebut dianggap tidak bermasalah. Juga mengenai beberapa pasal yang dianggap melindungi pejabat. Namun, ini bukan berarti revisi tidak bisa dilakukan. Seandainya presiden dan pemerintah konsisten untuk menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) dan keadilan, maka revisi tersebut bisa terlaksana dan dapat berhasil dilakukan.

Pertanyaan yang lain masih mengenai revisi UU ITE. Jika UU ITE direvisi, namun pejabat publik dan politisi menggunakan dalih pencemaran nama baik atau penghinaan personal, bukankah hal tersebut tidak akan jauh berbeda?

Asfinawati menjawab bahwa, harus dibedakan secara tegas mana penghinaan secara personal dengan kritik dan pendapat negatif kepada pejabat publik. Jika seorang jurnalis atau media membuka masalah skandal kekerasan seksual atau korupsi pejabat, itu bukan pencemaran tetapi sebuah bentuk pengawasan.

Yang jadi inti pokok mengapa UU ITE ini harus direvisi, bukanlah berarti undang-undang ini tidak berguna sehingga harus dihapus. Mengenai masalah transaksi elektronik dan perlindungan konsumen, undang-undang ini cukup baik. Namun, ketika sudah menyangkut kebebasan berpendapat dan mengkritik, beberapa pasal dalam undang-undang ini cenderung multitafsir, sehingga merugikan beberapa pihak, terutama memperburuk indeks kebebasan di negeri kita.